Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Langkah Hukum Jika Merek ditiru oleh Orang Lain


Saya sudah mendaftarkan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia satu bulan yang lalu. Kemudian saya telah menerima Formulir Permohonan Pendaftaran Mereknya dari Kantor (DJKI). Namun, saya belum memiliki Sertifikat Mereknya. Tiba-tiba satu bulan kemudian ada Kedai Kopi lain yang menggunakan merek yang mirip dengan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi yang sudah saya daftarkan tersebut, lalu apakah saya dapat melaporkan secara Pidana pemilik Kedai Kopi yang menggunakan Merek yang mirip dengan yang sudah saya daftarkan tersebut ? Jika iya, bagaimana kah prosedurnya ?

Jawab :

Terima kasih atas pertanyaan anda. Suatu Merek diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, suatu Merek didefinisikan sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
Kemudian, berdasarkan penjelasan saudara, saudara telah mendaftarkan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan saudara, Merek yang saudara daftarkan tersebut termasuk kedalam Merek Jasa. Merek Jasa di bidang Kedai Kopi termasuk kedalam kelas 43 dalam sistem klasifikasi Merek berdasarkan Nice Classification versi 11.

Suatu Merek Jasa didefinisikan sebagai berikut :
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[2]

Oleh karena itu, jika saudara hanya mendaftarkan Jasa Kedai Kopinya saja, maka jenis Mereknya adalah Merek Jasa, namun jika saudara mendaftarkan pula produk kopinya yang dijual di dalam Kedai saudara, maka selain memiliki Merek Jasa, saudara memiliki pula Merek Dagangnya.
Suatu Merek Dagang didefinisikan sebagai berikut :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[3]

Bahwa kemudian saudara menjelaskan telah memperoleh Formulir Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia dari Kantor  (DJKI), namun saudara belum memiliki sertifikat Mereknya.
Bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar[4]. Adapun penjelasan dari “terdaftar” adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat[5]. Jadi, sebuah merek yang terdaftar adalah Merek yang sudah memiliki sertifikat merek.
Jadi, jika saudara baru memiliki Formulir Permohonan Pendaftaran Merek dari Kantor DJKI namun belum memiliki sertifikat mereknya, maka saudara belum bisa melakukan upaya apapun baik itu Laporan Pidana atau Gugatan Perdata terhadap pihak lain yang menggunakan merek yang mirip dengan merek yang saudara daftarkan. Namun, saudara bisa memberikan penjelasan kepada pihak lain tersebut bahwa merek yang dipakainya memiliki kemiripan dengan yang saudara daftarkan terlebih dahulu. Sehingga, saudara bisa menjelaskan jika merek saudara sudah terbit sertifikatnya, saudara dapat melarang pihak lain tersebut menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan merek saudara.

Bahwa sebuah merek bisa memiliki persaman pada pokoknya dan persamaan pada keseluruhannya.[6] Permohonan suatu Merek akan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.[7]

Sebuah Merek dikatakan memiliki "persamaan pada pokoknya" adalah jika adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.[8]

Maka, jika memang saudara telah mendaftarkan Merek jasa di bidang Kedai Kopi nya terlebih dahulu dari pada pihak lain tersebut, maka saudara dapat memberikan penjelasan kepada pihak lain tersebut bahwa saudaralah yang terlebih dahulu mendaftarkan merek Kedai Kopinya, dan saudara bisa menyampaikan kepada pihak lain tersebut bahwa jika Merek Saudara sudah terbit Sertifikat Mereknya, maka jika pihak lain tersebut akan mendaftarkan Mereknya, maka Merek pihak lain yang memiliki kemiripan dengan merek saudara akan tertolak untuk didaftar di Kantor DJKI.
Kemudian, jika saudara telah memiliki sertifikat mereknya, maka saudara dapat melakukan upaya hukum baik itu Laporan Pidana maupun Gugatan Perdata terhadap penggunaan Merek anda yang digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari Saudara.

Kita selaku pemilik merek dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat merek dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yaitu berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.[9]

Adapun, jika anda akan menempuh langkah hukum secara Pidana maka saudara dapat melakukan Laporan kepada Pihak Kepolisian maupun Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.[10]
Bahwa, karena Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis merupakan Delik Aduan, maka saudara selaku pemilik merek dengan dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Mereknya dapat melakukan Laporan terhadap terjadinya Tindak Pidana di bidang Merek. Saksi Pidana bagi pihak lain yang tanpa hak menggunakan Merek milik pihak lain yang sama pada keseluruhannya dan memiliki persamaan pada pokoknya di bidang Merek diatur di dalam Pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) yaitu sebagai berikut :
Pasal 100 Ayat (1) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 100 Ayat (2) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun, saran kami sebelum anda melakukan Laporan Pidana baik ke pihak Kepolisian ataupun pihak PPSN DJKI maka saudara harus menempuh upaya pengiriman surat teguran/somasi terlebih dahulu. Dimana hal ini sebagaimana diatur didalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.H1.07.02 TAHUN 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual pada Bab V Tentang Mediasi pada Ayat (2) yaitu sebagai berikut :

Penyidikan dapat dijalankan apabila proses hukum penyelesian sengketa melalui mediasi gagal/ tidak terlaksana atau tidak ditanggapi para pihak.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.




[1] Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[2] Pasal 1 Angka 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[3] Pasal 1 Angka 2 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[4] Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[5] Penjelasan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[6] Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[7] Pasal 21 Ayat (1.a) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[8] Penjelasan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[9] Pasal 83 Ayat (1.a.b) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[10] Pasal Pasal 99 Ayat (1)  UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Jika anda memerlukan Konsultan Hukum berkenaan dengan Merek anda bisa kontak kami melalui WA : 0878.7725.7505 



Dapatkah Mendaftarkan Merek hanya Berupa Gambar saja ?

Dear Konsultanki.com saya ingin bertanya, saya memiliki usaha jasa kedai kopi dan sudah berjalan selama 2 tahun, lalu apakah boleh saya mendaftarkan merek kedai kopi saya, namun bentuk merek yang akan saya daftarkan hanya berupa gambar saja ?

Jakarta,
0812XXXXXXXX

Jawab : 

Terimakasih atas pertanyaan anda, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa :

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 diatas, saudara dapat mendaftarkan merek anda. Untuk proses pendaftaran mereknya saudara dapat menghubungi kami  melalui :

WA : 0878.7725.7505 


Cara Mencatatkan Hak Cipta Program Komputer

Pada kesempatan ini, www.konsultanki.com akan sedikit sharing tentang bagaimana sih caranya melindungi karya kita dibidang Software alias Program Komputer ?

Sebuah Program Komputer atawa Software dapat dilindungi dengan Hak Cipta. Seorang Programer dapat melindungi hasil karyanya dengan perlindungan Hak Cipta. Sebuah software yang kita buat dapat dilindungi dengan jangka waktu 50 tahun lamanya sejak tanggal pertama kali kita mempublikasikan software tersebut.

Lalu yang jadi pertanyaan, pentingkah mencatatkan Hak Cipta Software itu ? jawabnya sangat... sangat penting sekali, karena kita bisa melindungi Hak Cipta Software kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan pihak-pihak yang membajak software kita, selain itu jika kita sudah memiliki sertifikat hak cipta softwarenya kita bisa melinsensikan software tersebut kepada pihak lain.

Segera saja kontak kami jika anda ingin mencatatkan software anda di :

WA : 0878.7725.7505 

#PerlindunganHakCiptaSoftware
#DaftarHakCiptaSoftware

Apa Sajakah Syarat Pendaftaran Merek untuk UMKM

Bagi anda para pemilik usaha UMKM pasti pernah kepikiran bagaimana sih caranya mendaftarkan merek untuk UMKM, nah pada kesempatan ini www.konsultanki.com akan menjelaskan syarat-syarat apa sajakah untuk proses pendaftaran merek untuk UMKM itu .... catat ya :)

Yang pertama tentu KTP pemilik mereknya, nah jika memang mereknya dimiliki oleh misalkan dua orang, maka dua-duanya dapat mengajukan pendaftaran merek dengan memilih domisili salah satu pihak.

Jika memang sudah ada badan hukum, kita memerlukan KTP salah satu direktur yang tercantum di dalam akta.

Namun jangan berkecil hati, walaupun UMKM nya belum punya badan hukum... merek masih bisa kita daftarkan atas nama perseorangan. Nah nanti bisa saja misalkan kalau UMKMnya sudah punya badan hukum mereknya bisa dialihkan dari perseorangan kepada perusahaan.

Penasaran bagaimana caranya mendaftarkan merek untuk perusahaan, silahkan kontak kami saja via WA : 0878.7725.7505 

#CaraDaftarMerekuntukUMKM
#PersyaratanPendaftaranMerekuntukUMKM

Diskon Pendaftaran Merek Murah untuk UMKM

Konsultanki.com memberikan diskon spesial bagi para pemilik usaha di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mau mendaftarkan merek dagang dan merek jasanya. Kami memberikan spesial price dengan harga yang murah dan terjangkau. Cukup WA kepada kami (0813.17.906.136) contoh merek yang akan didaftarkan. Selain itu, kami pun akan memberikan jasa pengecekan merek anda secara free alias gratis. Segera saja kontak kami via WA : 0878.7725.7505 

#DiskonPengecekanMerekMurah 
#DaftarMerekuntukUMKMMurah 
#JasaKonsultanKI 
#JasaKonsultanMerek  
#JasaPendaftaranMerekMurah

Konsultan Kekayaan Intelektual

Selamat datang di website konsultan kekayaan intelektual (www.konsultanki.com)

Jika anda ingin mendaftarkan merek, paten, desain industri dan hak cipta dapat kontak kami di :

WA : 0878.7725.7505