Apakah Bisa Saya Mendaftarkan Merek Barang dan Merek Jasa Saya Sekaligus ?

Dear konsultanki.com,

Saya ada pertanyaan, saat ini saya memiliki usaha kedai kopi dan saya pun memproduksi kopi kemasan dengan nama yang sama dengan nama kedai kopi saya tersebut. Pertanyaan saya apakah saya cukup mendaftarkan satu merek saja untuk kedai kopi saya tersebut atau saya tetap harus mendaftarkan merek untuk produk kopi saya juga ?

Terima Kasih,

Bapak XXX, di Jakarta Selatan.


Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaanya, sebaiknya mereknya didaftarkan dua-duanya, baik itu merek jasa kedai kopinya maupun merek barang produk kopinya. Hal ini penting dilakukan, agar kedua merek milik anda terlindungi dengan baik. Sehingga orang lain tidak bisa menggunakan merek jasa kedai kopi maupun merek dagang kopi milik anda tanpa seizin dari anda.

Pada prakteknya nanti pendaftaran mereknya bisa diajukan dalam single class application (dalam satu sertifikat hanya ada satu kelas merek) atau dengan multiple class application (dalam satu sertifikat ada dua kelas merek, yaitu kelas jasa kedai kopi dan kelas barang kedai kopi anda).

Selengkapnya anda dapat menghubungi kami untuk proses pednaftaran merek anda melalui WA : 0878.7725.7505 

Posting Komentar

0 Komentar