Prosedur dan Proses Pengalihan Hak Merek

 

Bahwa merek yang masih dalam proses permohonan maupun merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dapat dialihkan dari pihak satu kepada pihak lainnya. Pengaturan mengenai Pengalihan Hak suatu merek diatur di dalam Pasal 41 Ayat 1 sampai Ayat 9 di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai Pengalihan Hak Merek yaitu sebagai berikut :

 

1.   Jenis-Jenis Pengalihan Hak Merek

 

Merek yang masih dalam proses permohonan maupun yang sudah terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan sebab sebagai berikut :


(1) Pewarisan

(2) Wasiat

(3) Wakaf

(4) Hibah

(5) Perjanjian

(6) Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

 

Penjelasan :

 

Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. (Vide Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

 

2. Merek Sejenis Semuanya Harus Dialihkan Kepada Pihak yang Sama

 

Bahwa jika kita memiliki sertifikat merek Kedai Kopi misalkan dengan nama merek Juragan Kopi di kelas 43 untuk jenis jasa kedai kopi akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, maka jika kita memiliki sertifikat merek di kelas 30 untuk jenis barang kopi maka sertifikat merek di kelas 30 ini pun harus dialihkan kepada pihak yang sama. Karena Kedai Kopi dan Kopi sama-sama sejenis berkaitan dengan Kopi walaupun kedai kopi di kelas 43 dan kopi di kelas 30. Hal ini sesuai dengan penjelasan di dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :


“Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama”.

 

Sehingga berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas, maka pemilik merek Juragan Kopi apabila mau mengalihkan sertifikat mereknya di kelas 43 untuk jenis jasa kedai kopi dan kelas 30 untuk jenis barang kopi maka haruslah dialihkan kepada pihak yang sama.

 

 

3. Dokumen-Dokumen Pengalihan Hak Merek

 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pencatatan pengalihan hak merek yaitu sebagai berikut :

 

(1) Sertifikat Merek

 

Sertifikat Merek merupakan dokumen wajib untuk proses pengalihan hak merek, hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.

 

Sertifikat Merek saat ini bisa dalam bentuk digital, karena saat ini DJKI Kementerian Hukum RI tidak lagi melakukan cetak Sertifikat Merek secara fisik. Di dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf b  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa jika Sertifikat Mereknya tidak ada bisa diganti dengan Petikan Resmi Merek terdaftar atau formulir bukti permohonan merek digital jika merek yang akan dialihkan merupakan merek yang masih dalam proses permohonan merek.


(2) Fatwa Waris


Dokumen Fatwa Waris merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Pewarisan (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 1 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(3) Surat Wasiat

 

Dokumen Surat Wasiat merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Wasiat (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 2 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(4) Akta Wakaf

 

Dokumen Akta Wakaf merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Wakaf (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 3 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(5) Akta Hibah

 

Dokumen Akta Hibah merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Hibah (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 4 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(6) Akta Perjanjian

 

Dokumen Akta Perjanjian merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Perjanjian (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 5 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

Catatan :

Kebanyakan pengalihan hak merek terjadi karena perjanjian jual beli merek yang dibuat dengan Akta Perjanjian Jual Beli dihadapan Notaris. Prakteknya Pengalihan Hak Merek karena perjanjian ini wajib dibuat dengan Akta Notaris dan tidak bisa dalam bentuk akta dibawah tangan. Jika Akta Perjanjian pengalihan hak merek berupa akta dibawah tangan maka proses pengalihan hak merek ini tidak akan di proses lebih lanjut oleh DJKI Kementerian Hukum RI.

 

(7) Dokumen Lainnya

 

a.   salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum.

Catatan : Konsultan Kekayaan Intelektual biasanya akan meminta dokumen tambahan untuk melihat legalitas badan hukum ini berupa : (1) NIB (2). NPWP Perusahaan (3). Akta Perubahan Badan Hukum dan Pengesahan dari AHU (jika ada).

b.   Fotocopy Identitas pemilik merek sebelumnya dan identitas pemilik merek yang akan menerima pengalihan hak merek yaitu KTP jika WNI dan Paspor jika WNA.

c.   Surat Kuasa Pengalihan Hak Merek melalui Konsultan KI jika diajukan melalui Konsultan KI.

 

(8) Bukti Dokumen Pengalihan Hak Harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

 

Bahwa jika Dokumen Bukti Pengalihan hak masih dalam Bahasa Asing, maka harus dilampirkan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia yang harus diterjemahkan dokumennya oleh penerjemahan Tersumpah (Vide Pasal 39 Ayat 2 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

 

4. Proses Pemeriksaan Permohonan Pengalihan Hak Merek

 

4.1 Lamanya Pemeriksaan Pencatatan Pengalihan Hak Merek

 

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dinyatakan bahwa proses pemeriksaan pencatatan pengalihan hak merek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Hari adalah hari kerja (Vide Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

4.2 Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Pengalihan Hak Merek


Jika DJKI Kementerian Hukum RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan ditemukan adanya dokumen yang kurang lengkap, maka dalam waktu paling lama 30 hari sejak selesainya pemeriksaan harus memberitahukan kekurangan kelengkapan tersebut kepada pemohon merek. (Vide pasal 44 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

4.3 Jangka Waktu Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pengalihan Hak Merek

 

Dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan persyaratan dari DJKI Kementerian Hukum RI, maka pemohon harus melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. (Vide pasal 44 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

Jika melewati jangka waktu tersebut diatas kekurangan persyaratan tidak juga dilengkapi oleh pemohon, maka permohonan dianggap ditarik kembali (Vide pasal 44 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

4.4 Jangka Waktu Pencatatan Pengalihan Hak Merek oleh DJKI Kementerian Hukum RI

 

Bahwa dalam dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pencatatan pengalihan hak merek dan dokumen dinyatakan telah lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak merek (Vide pasal 45 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

5. Pencatatan pengalihan Hak Merek Wajib Dicatatkan ke DJKI Kementerian Hukum RI

 

Bahwa berdasarkan Pasal 41 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan bahwa :

“Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga”

 

Maksud dari Pasal diatas adalah, jika Pihak A pemilik merek awal hanya melakukan pengalihan hak dengan akta Notaris kepada pihak B, namun Akta Pengalihan Hak nya tersebut tidak dicatatkan di DJKI Kementerian Hukum RI, maka jika suatu saat pihak B ini akan melakukan laporan polisi atau gugatan kepada pihak lain yang diduga melanggar mereknya. Maka tidak akan bisa mengakibatkan akibat hukum kepada pihak ke tiga, karena di sertifikat mereknya masih atas nama pihak A. Karena pihak B belum melakukan pencatatan pengalihan hak mereknya ke DJKI Kementerian Hukum RI. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pencatatan pengalihan hak mereknya ke DJKI Kementerian Hukum RI dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementrian Hukum RI.



Ingin melakukan Pencatatan Pengalihan Hak Merek ke DJKI Kementerian Hukum RI melalui Konsultan KI Resmi dan Terdaftar ?


Silahkan Kontak Kami melalui WA : 0813.17.906.136 (Free Konsultasi)



 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar