Bahwa
merek yang masih dalam proses permohonan maupun merek yang sudah terdaftar di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dapat dialihkan
dari pihak satu kepada pihak lainnya. Pengaturan mengenai Pengalihan Hak suatu
merek diatur di dalam Pasal 41 Ayat 1 sampai Ayat 9 di dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan di dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Jo.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Berikut
adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai Pengalihan Hak Merek
yaitu sebagai berikut :
1.
Jenis-Jenis Pengalihan Hak Merek
Merek yang
masih dalam proses permohonan maupun yang sudah terdaftar dapat beralih atau
dialihkan dengan sebab sebagai berikut :
(1) Pewarisan
(2) Wasiat
(3) Wakaf
(4) Hibah
(5) Perjanjian
(6) Sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Penjelasan
:
Yang
dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena
pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. (Vide Pasal
41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis).
2.
Merek Sejenis Semuanya Harus Dialihkan Kepada Pihak yang Sama
Bahwa jika
kita memiliki sertifikat merek Kedai Kopi misalkan dengan nama merek Juragan
Kopi di kelas 43 untuk jenis jasa kedai kopi akan dialihkan kepemilikannya
kepada pihak lain, maka jika kita memiliki sertifikat merek di kelas 30 untuk jenis
barang kopi maka sertifikat merek di kelas 30 ini pun harus dialihkan kepada
pihak yang sama. Karena Kedai Kopi dan Kopi sama-sama sejenis berkaitan dengan
Kopi walaupun kedai kopi di kelas 43 dan kopi di kelas 30. Hal ini sesuai
dengan penjelasan di dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :
“Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang
memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat
dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama”.
Sehingga berdasarkan penjelasan pasal tersebut
di atas, maka pemilik merek Juragan Kopi apabila mau mengalihkan sertifikat
mereknya di kelas 43 untuk jenis jasa kedai kopi dan kelas 30 untuk jenis
barang kopi maka haruslah dialihkan kepada pihak yang sama.
3.
Dokumen-Dokumen Pengalihan Hak Merek
Berikut
adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pencatatan pengalihan hak
merek yaitu sebagai berikut :
(1) Sertifikat
Merek
Sertifikat
Merek merupakan dokumen wajib untuk proses pengalihan hak merek, hal ini
sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat
Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.
Sertifikat
Merek saat ini bisa dalam bentuk digital, karena saat ini DJKI Kementerian
Hukum RI tidak lagi melakukan cetak Sertifikat Merek secara fisik. Di dalam
Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa jika
Sertifikat Mereknya tidak ada bisa diganti dengan Petikan Resmi Merek terdaftar
atau formulir bukti permohonan merek digital jika merek yang akan dialihkan
merupakan merek yang masih dalam proses permohonan merek.
(2) Fatwa Waris
Dokumen
Fatwa Waris merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek
karena Pewarisan (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 1 dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek).
(3)
Surat Wasiat
Dokumen Surat
Wasiat merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek
karena Wasiat (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 2 dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek).
(4)
Akta Wakaf
Dokumen Akta
Wakaf merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek
karena Wakaf (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 3 dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek).
(5)
Akta Hibah
Dokumen Akta
Hibah merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek
karena Hibah (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 4 dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek).
(6)
Akta Perjanjian
Dokumen Akta
Perjanjian merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena
Perjanjian (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 5 dalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran
Merek).
Catatan :
Kebanyakan
pengalihan hak merek terjadi karena perjanjian jual beli merek yang dibuat
dengan Akta Perjanjian Jual Beli dihadapan Notaris. Prakteknya Pengalihan Hak
Merek karena perjanjian ini wajib dibuat dengan Akta Notaris dan tidak bisa
dalam bentuk akta dibawah tangan. Jika Akta Perjanjian pengalihan hak merek berupa
akta dibawah tangan maka proses pengalihan hak merek ini tidak akan di proses lebih lanjut oleh
DJKI Kementerian Hukum RI.
(7)
Dokumen Lainnya
a.
salinan sah akta badan hukum, jika penerima
hak merupakan badan hukum.
Catatan :
Konsultan Kekayaan Intelektual biasanya akan meminta dokumen tambahan untuk
melihat legalitas badan hukum ini berupa : (1) NIB (2). NPWP Perusahaan (3).
Akta Perubahan Badan Hukum dan Pengesahan dari AHU (jika ada).
b.
Fotocopy Identitas pemilik merek sebelumnya
dan identitas pemilik merek yang akan menerima pengalihan hak merek yaitu KTP
jika WNI dan Paspor jika WNA.
c.
Surat Kuasa Pengalihan Hak Merek melalui
Konsultan KI jika diajukan melalui Konsultan KI.
(8)
Bukti Dokumen Pengalihan Hak Harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah
Bahwa
jika Dokumen Bukti Pengalihan hak masih dalam Bahasa Asing, maka harus dilampirkan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia yang harus diterjemahkan dokumennya
oleh penerjemahan Tersumpah (Vide Pasal 39 Ayat 2 dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek.
4.
Proses Pemeriksaan Permohonan Pengalihan Hak Merek
4.1
Lamanya Pemeriksaan Pencatatan Pengalihan Hak Merek
Berdasarkan
Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dinyatakan bahwa proses
pemeriksaan pencatatan pengalihan hak merek dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hari adalah hari kerja (Vide Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran
Merek).
4.2
Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Pengalihan Hak Merek
Jika DJKI
Kementerian Hukum RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen
dan ditemukan adanya dokumen yang kurang lengkap, maka dalam waktu paling lama 30
hari sejak selesainya pemeriksaan harus memberitahukan kekurangan
kelengkapan tersebut kepada pemohon merek. (Vide pasal 44 Ayat 2 Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek).
4.3
Jangka Waktu Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pengalihan Hak Merek
Dalam
waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan
persyaratan dari DJKI Kementerian Hukum RI, maka pemohon harus melengkapi
kekurangan persyaratan tersebut. (Vide pasal 44 Ayat 3 Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran
Merek).
Jika melewati
jangka waktu tersebut diatas kekurangan persyaratan tidak juga dilengkapi oleh
pemohon, maka permohonan dianggap ditarik kembali (Vide pasal 44 Ayat 4 Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Pendaftaran Merek).
4.4
Jangka Waktu Pencatatan Pengalihan Hak Merek oleh DJKI Kementerian Hukum RI
Bahwa
dalam dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan pencatatan pengalihan hak merek dan dokumen dinyatakan telah lengkap,
maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak merek (Vide pasal 45
Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).
5.
Pencatatan pengalihan Hak Merek Wajib Dicatatkan ke DJKI Kementerian Hukum RI
Bahwa
berdasarkan Pasal 41 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis dinyatakan bahwa :
“Pengalihan
Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga”
Maksud dari
Pasal diatas adalah, jika Pihak A pemilik merek awal hanya melakukan pengalihan
hak dengan akta Notaris kepada pihak B, namun Akta Pengalihan Hak nya tersebut
tidak dicatatkan di DJKI Kementerian Hukum RI, maka jika suatu saat pihak B ini
akan melakukan laporan polisi atau gugatan kepada pihak lain yang diduga
melanggar mereknya. Maka tidak akan bisa mengakibatkan akibat hukum kepada
pihak ke tiga, karena di sertifikat mereknya masih atas nama pihak A. Karena
pihak B belum melakukan pencatatan pengalihan hak mereknya ke DJKI Kementerian
Hukum RI. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pencatatan pengalihan
hak mereknya ke DJKI Kementerian Hukum RI dengan bantuan Konsultan Kekayaan
Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementrian Hukum RI.
Ingin melakukan Pencatatan Pengalihan Hak Merek ke DJKI Kementerian Hukum RI melalui Konsultan KI Resmi dan Terdaftar ?
Silahkan Kontak Kami melalui WA : 0813.17.906.136 (Free Konsultasi)


0 Komentar