Cara Daftar Merek



Photo by Sonya Taraban from Pexels

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda, baik itu merek dagang atau merek jasa maka anda dapat melakukannya dengan bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam tugasnya, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu pemohon baik itu pemohon pemilik usaha UMKM, perorangan maupun perusahaan untuk mendaftarkan permohonan merek pemohonnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. www.konsultanki.com merupakan website Konsultan Kekayaan Intelektual yang banyak membantu para pemilik usaha UMKM untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa mereka. Klien kami tersebar dari Bandung, Garut, Jakarta, Banten dan kota-kota besar di Indonesia. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu anda untuk melakukan pengecekan merek diawal, untuk memastikan apakah merek yang akan diajukan oleh pemohon telah ada merek lain yang telah diajukan lebih dahulu atau tidak oleh pemohon yang lain di kelas yang sama. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan memberikan legal opininya berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Hal ini sangat penting karena jangan sampai merek yang akan kita ajukan ternyata ditolak, karena memiliki persamaan pada pokoknya maupun persamaan secara keseluruhan dengan merek yang lebih dulu diajukan.

Jika anda ingin mengajukan pendaftaran merek UMKM anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Posting Komentar

0 Komentar