Gugatan Pembatalan Hak Cipta



Sumber : Photo by EKATERINA BOLOVTSOVA from Pexels

I. Gugatan Pembatalan Hak Cipta

Gugatan Pembatalan Hak Cipta diatur di dalam Pasal 97 Ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 97 Ayat 1 :

"Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga".

Bahwa di dalam Pasal 69 Ayat 1 UU Hak Cipta dijelaskan :
"Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan".

Bahwa di dalam Pasal 69 Ayat 4 UU Hak Cipta dijelaskan :
"Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait".

Bahwa pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan ciptaan dengan dasar bahwa ternyata pemohon yang mencatatkan ciptaan suatu karya cipta itu bukanlah pihak yang berhak untuk mencatatkan ciptaanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Misalkan jika ternyata pencipta atau pemegang hak cipta itu mencatatkan suatu ciptaan milik pihak lain, maka pihak yang berhak tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta dengan menunjukan bukti-bukti di persidangan pada Pengadilan Niaga. Hal ini dapat ditempuh, misalkan jika suatu pemilik hak cipta mencatatkan suatu ciptaan padahal hak ciptanya itu milik pihak lain, namun ternyata pemilik hak cipta yang bukan berhak tersebut melakukan tindakan hukum berupa Laporan Pidana terhadap orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan (Pasal 97 Ayat 1 UU Hak Cipta) dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta ke Pengadilan Niaga.

Bahwa frase kecuali terbukti sebaliknya didalam Pasal 69 Ayat 4 UU Hak Cipta bermakna bahwa suatu sertifikat hak cipta/Surat Pencatatan Ciptaan (Pasal 69 Ayat 1 UU Hak Cipta) dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga setelah ada Gugatan Pembatalan Hak Cipta oleh pihak lain, jika ternyata dikemudian hari terbukti bahwa sertifikat hak cipta tersebut diberikan kepada pihak yang bukan berhak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Didalam persidangan Hakim akan melihat bahwa adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mencatatkan hak ciptanya. Oleh karena itu dalam proses pembuktian, penggugat harus bisa membuktikan adanya itikad tidak baik ini, adanya bukti-bukti surat atau bukti elektronik bahwa ternyata penggugatlah sebagai pemilik hak cipta yang sebenarnya.

Selanjutnya di Pasal 79 Ayat 2 dijelaskan :

"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar".

Bahwa dalam melakukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta, kita harus terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap Surat Pencatatan Ciptaan/Sertifikat Hak Ciptanya, agar kita mengetahui siapa pencipta dan pemegang hak cipta yang tercatat dalam sertifikat hak cipta, hal ini untuk menentukan siapa tergugat 1 dan tergugat 2 di dalam proses Gugatan Pembatalan Hak Ciptanya.

Untuk mendapatkan Salinan Sertifikat Hak Cipta maka seorang Advokat dapat meminta bantuan dari seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Nanti Konsultan Kekayaan Intelektual dapat memintakan salinan Sertifikat Hak Ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, kita pun harus menarik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai turut tergugat dalam Gugatan Pembatalan Hak Cipta ini, karena nanti dalam salah satu petitum yang kita mohonkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Niaga adalah meminta untuk melakukan penghapusan Hak Cipta yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 74 UU Hak Cipta terkait dengan Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait khususnya pada Pasal 74 Ayat 1 huruf c UU hak Cipta yaitu sebagai berikut :

"Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait".


Bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus dijadikan sebagai turut tergugat dalam proses Gugatan Pembatalan Hak Cipta ini, hal ini untuk menghindari Gugatan yang kita ajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Gugatan yang kita kurang pihak (plurium litis consortium).

II. Tata Cara Gugatan ke Pengadilan Niaga

Bahwa tata cara melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga diatur di dalam Pasal 100 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 100 UU Hak Cipta :

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.

--------------------------------------------------------------------------
Catatan :

Adapun Wilayah Hukum Pengadilan Niaga diatur di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang Presiden Republik Indonesia yaitu Pada Pasal 2 dan 3 yaitu sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya.

(2) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

(3) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur.

(4) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Pasal 5
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.

----------------------------------------------------------------

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register
perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

(3) Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(4) Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. 

(5) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Pasal 101 UU Hak Cipta 

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.

Catatan : Bahwa Putusan harus diucapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan. Hari disini adalah hari kalender dan bukan hari kerja karena untuk hari kerja lebih ke proses administratif merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan
Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

III. Upaya Hukum Kasasi 

Selanjutnya Upaya Hukum dalam Proses Gugatan Pembatalan Hak Cipta hanya bisa dilakukan upaya Kasasi tidak ada upaya banding. Hal ini sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 102 UU Hak Cipta 

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

Penjelasan Pasal 102 Ayat (1) :

"Yang dimaksud dengan "hanya dapat diajukan kasasi" adalah tidak ada upaya hukum banding"

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.

(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan
memberikan tanda terima yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama
dengan tanggal pendaftaran.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.


Pasal 103 UU Hak Cipta

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.

(4) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 104 UU Hak Cipta 

(1) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.

(2) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan
Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.

(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.

Jika anda ingin melakukan Upaya Gugatan Pembatalan Hak Cipta dapat Kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136








KLIK KONSULTASI DI BAWAH INI :

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Lucky Club Casino Site Review 2020
    Check out the latest in the sports betting industry and grab an exclusive welcome bonus, up to £50 in welcome bonus for new players. Live. Rating: 7/10 · luckyclub.live ‎Review by LuckyClub.co.uk

    BalasHapus
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)