Mengajukan Banding Ke Komisi Banding Merek


Photo by Sora Shimazaki from Pexels

Suatu Merek yang sudah kita ajukan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak selamanya akan mulus untuk terdaftar, terkadang Merek tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemeriksa Merek akhirnya Mereknya mendapatkan penolakan tetap, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika Merek kita mendapatkan penolakan tetap, maka kita masih diberikan kesempatan oleh UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek.

Sebelumnya silahkan membaca artikel kami mengenai Menjawab Usul Penolakan Merek 

Hal ini sebagaimana bisa kita lihat di dalam beberapa Pasal di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 1 Angka 23 

Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 28

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pasal 21.

Penjelasan Pasal 28 Ayat 1 :

Yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.

Penjelasan Pasal 28 Ayat 4 :

Permohonan banding harus memuat alasan yang lebih mendalam atas keberatan terhadap penolakan. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah timbulnya kemungkinan banding yang digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan persyaratan dalam Permohonan, mengingat kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan dalam Permohonan telah diberikan pada tahap sebelumnya.

Pasal 29

(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

Pasal 30

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan perrnohonan banding.

(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.

Jika anda ingin mengajukan banding Merek anda ke Komisi Banding Merek, kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda untuk mengajukan banding tersebut ke Komisi banding Merek. Silahkan WA ke No. 0813.17.906.136 kami akan membantu anda.






Posting Komentar

0 Komentar