Peraturan
Baru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendafatarn Merek di Indonesia Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek
Ditulis Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.
Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI
Pada
tanggal 13 Januari 2026 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan
Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum
baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan
Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek di Indonesia ini
mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.
Terdapat
beberapa persyaratan baru mengenai pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai
berikut :
1.
Permohonan
Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum
Berdasarkan
Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran
Merek dijelaskan bahwa Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh
Perseorangan atau Badan Hukum. Bahwa di dalam Peraturan terbaru ini terdapat
persyaratan yang lebih ketat untuk permohonan pendaftaran merek Usaha Mikro
Kecil di Indonesia dan Permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum.
2.
Syarat
Minimum Permohonan Merek di Indonesia
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa syarat minimum pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut:
- Menyebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan pendaftaran merek.
- Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon merek.
- Nama lengkap Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan alamatnya.
- Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
- nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa (catatan di DJKI Indonesia masih menggunakan klasifikasi NICE 11).
- Label Merek dalam bentuk .jpg
3.
Syarat
Dokumen Pendaftaran Merek di Indonesia
Berdasarkan
Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran
Merek terdapat beberapa dokumen pendaftaran merek yang diperlukan yaitu sebagai
berikut :
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek, Surat Pernyataan ini secara otomatis akan didapatkan dari aplikasi permohonan merek Indonesia, setelah Klien melakukan upload tanda tangan digital.
- Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual
(Catatan : surat Kuasa ini ditandatangani oleh Klien jika pemohonnya dari dalam negeri dengan menggunakan materai 10.000, namun jika pemohonnya dari luar negeri, pemohon merek cukup menandatangani surat kuasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual, lalu kemudian Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia melakukan legalisasi ke Kantor Pos di Indonesia).
- Dokumen Indentitas Pemohon Merek jika diajukan oleh Pemohon Perseorangan
(Catatan : Jika pemohon perseorangan dari dalam negeri maka dokuman yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk, namun jika pemohon perseorangan warga negara asing yang tinggal di Indonesia maka dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Namun, jika permohonan perseorangan dari luar negeri maka dokumen yang diperlukan adalah paspor).
- Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan
Jika Pemohon merupakan Badan Hukum dari Luar Negeri maka diperlukan terjemahan Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan ke dalam Bahasa Indonesia.
- Bukti Usaha Mikro dan Kecil
Jika permohonan merupakan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 8 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek diperlukan persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut :
a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek.
b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau
c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau
d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.
- Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah di Indonesia.
- Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. Dalam hal Label Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Dalam hal Label Merek berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Dalam hal Label Merek sebagaimana berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.
Bahwa
Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek ini
menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Didalam Peraturan terdahulu
tidak diatur mengenai syarat melampirkan legalitas berupa Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Izin Terbatas, Kartu Izin Tetap dan Paspor jika merek yang diajukan
diajukan permohonannya oleh pemohon perseorangan dan dokumen legalitas berupa
Pengesahan Pendirian Perusahaan jika permohonan yang diajukan diajukan oleh
Badan Hukum.
Silahkan Kontak kami jika akan mendaftarkan merek di Indonesia : 081317906136

0 Komentar