Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Bridging the IP Gap: A Guide for Chinese IP Consultants Filing Trademarks in Indonesia

 As Chinese brands aggressively expand into Southeast Asia, Indonesia—the region's largest economy with over 278 million consumers—is a primary destination. For Chinese IP law firms and consultants, managing trademark portfolios in Indonesia requires a reliable local partner.

Navigating Indonesia's Directorate General of Intellectual Property (DGIP / DJKI) involves local nuances, language requirements, and procedural specifics. This guide outlines how Chinese IP consultants can identify, vet, and collaborate effectively with Indonesian intellectual property consultants (Konsultan Kekayaan Intelektual).

1. Why Direct Filing Requires Local Partnership

Under Indonesian IP law, foreign applicants must file through or be represented by a registered Indonesian IP consultant or local legal counsel if they do not have a domicile/residence in Indonesia. Furthermore, a local partner adds strategic value by:

  • Pre-assessment of local conflicting marks: DGIP database nuances and local-language/transliteration phonetic conflicts.

  • Handling office actions & refusals: Prompt response to substantive refusals or notifications within tight statutory deadlines.

  • Customs recordation: Integrating trademark protection with Indonesian customs to intercept counterfeit goods.

2. Where to Find Qualified Indonesian IP Consultants

  1. DGIP Official Registry (DJKI): The official Indonesian IP office maintains a directory of registered intellectual property consultants (Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar).

  2. AKHKI (Indonesian Intellectual Property Consultants Association): The premier national organization for certified IP practitioners. Members adhere to a professional code of ethics.

  3. International IP Networks (INTA, APAA): Many top Indonesian boutique IP firms and full-service law firms active in cross-border filing are active members of INTA (International Trademark Association) or APAA (Asian Patent Attorneys Association).

  4. Cross-Border Referral Platforms: Specialized legal directory platforms focused on ASEAN compliance.

3. Key Criteria for Vetting an Indonesian Partner

When evaluating an Indonesian IP firm for your Chinese clients, look for these operational metrics:

CriteriaWhat to Look ForWhy It Matters for Chinese Firms
AccreditationRegistered IP Consultant license via DGIP/AKHKIMandatory standing to represent clients officially.
Communication SpeedResponse time < 24 hours via WeChat, WhatsApp, or emailCritical for urgent priority deadlines or office actions.
Transparent Fee StructureClear itemization (official DGIP fees + professional service fees)Prevents budget misalignment with end clients in China.
English/Mandarin CapabilityDedicated bilingual liaison or fluent English-speaking case handlersReduces translation friction during substantive briefs.
Portfolio ExperienceTrack record with cross-border/multinational filingsFamiliarity with priority claims (Paris Convention) and Madrid Protocol designations targeting Indonesia.

4. Step-by-Step Workflow for Cross-Border Collaboration

  1. Conflict Check Phase:

    • Share the mark specimen, exact goods/services list (Nice Classification), and applicant details with the Indonesian consultant.

    • Request a preliminary phonetic and visual similarity search in the DGIP database.

  2. Power of Attorney (POA) & Documentation:

    • Execute the Indonesian-format POA (often requires simple notarization or signed delegation depending on DGIP current procedural updates; check if legalization/apostille applies under Indonesia/China rules).

    • Confirm applicant name and Chinese corporate address transliteration consistency.

  3. Filing & Tracking:

    • Obtain the filing receipt (bukti penerimaan) and serial number within 1–3 working days of submission.

    • Set up milestone tracking for substantive examination (typically takes 6–18 months in Indonesia if unchallenged).

  4. Post-Filing Surveillance & Opposition Monitoring:

    • Monitor the Official Gazette (Berita Resmi Merek) for third-party conflicting publications.

5. Pro-Tips for Smooth Cross-Border Operations

  • Clarify Nice Classification Nuances: Indonesia strictly examines specifications. Broad terms accepted in CNIPA (China National Intellectual Property Administration) may face rejections or restrictions at DGIP. Rely on your Indonesian partner to localize item descriptions.

  • Local Entity/Local Agent Strategy: For urgent commercial rollouts, discuss whether filing via Madrid Protocol (designating Indonesia) or direct national filing via local consultant offers a faster predictable timeline. (Direct national filing often gives tighter control over local office action responses).

  • Establish Retainer/SOPs: Set a standardized Service Level Agreement (SLA) covering invoice settlement methods (cross-border RMB-to-IDR/USD banking compliance, e.g., via authorized forex channels or trusted institutional intermediaries).

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Mengapa Pendaftaran Merek Wajib Dimiliki Perusahaan di Indonesia

Bagi perseroan, perusahaan berkembang, maupun korporasi multinasional di Indonesia, merek (brand) bukan sekadar logo estetis atau nama pembeda di kemasan. Merek adalah aset tak berwujud (intangible assets) paling strategis yang merefleksikan valuasi finansial, ekuitas pasar, dan reputasi komersial.

Merek sangat penting didaftarkan oleh Perusahaan karena nanti akan menjadi asset perusahaan. Perusahaan bisa saja bangkrut namun ketika perusahaan ini memiliki banyak merek maka merek-merek ini akan bernilai ekonomi sangat tinggi, lihat saja case merek Nyonya Meneer, walaupun perusahaannya sudah tutup namun mereknya masih memiliki nilai yang sangat mahal.

1. Realitas Hukum di Indonesia: Asas First-to-File dan Jebakan Asumsi "Sudah Pakai Lama"

Banyak direksi atau manajemen operasional beranggapan bahwa selama merek sudah dipakai berdagang selama bertahun-tahun di Instagram, toko fisik, atau marketplace, hukum otomatis melindungi mereka. Faktanya, hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia menganut asas first-to-file (siapa yang mendaftarkan permohonan pertama ke DJKI, dialah yang diprioritaskan hak eksklusifnya).

  • Ancaman Brand Squatting: Spekulan atau kompetitor bisa mendaftarkan merek yang sudah Anda populerkan jika Anda lalai mencatatkannya secara resmi, memaksa Anda membeli kembali hak milik sendiri atau berganti nama.

  • Risiko Cease and Desist (Somasi Penghentian): Alih-alih melakukan ekspansi, produk Anda justru bisa disomasi karena dianggap menyerupai pendaftaran pihak lain yang lebih dulu terbit agenda/sertifikatnya.

  • Kerugian Valuasi & Kepercayaan Investor: Saat perusahaan masuk tahap fundraising (investasi Seri A/B) atau due diligence M&A, auditor hukum akan mencoret aset merek yang tidak bersertifikat dari valuation sheet.

2. Matriks Dampak: Tanpa Sertifikat vs. Berizin Resmi DJKI

Parameter BisnisTanpa Pendaftaran Resmi DJKIDengan Sertifikat Merek Resmi (10 Tahun)
Kekuatan PembuktianLemah, sulit membuktikan kepemilikan di Pengadilan Niaga.Mutlak sebagai alat bukti kepemilikan sah menurut Undang-Undang HKI.
Monetisasi & EkspansiBerisiko tinggi saat dibuatkan lisensi atau skema franchise.Sah secara hukum untuk Licensing Agreement dan aliran royalti.
Proteksi Ekosistem DigitalProses take-down produk bajakan di e-commerce sering tertolak.Akses valid dan cepat untuk brand enforcement / laporan pelanggaran.
Instrumen PembiayaanTidak bisa dioptimalkan untuk perbankan.Eligible sebagai objek jaminan kredit perbankan via Fidusia IP.

3. Anatomi Kerugian Finansial Akibat Kelalaian Portofolio Merek

Ilustrasi biaya riil yang sering dikeluarkan korporasi saat salah langkah:

  1. Biaya Rebranding Darurat: Rp150 juta – Rp2 miliaran (desain ulang kemasan, penggantian signage cabang, aset digital, sosialisasi konsumen).

  2. Biaya Litigasi / Banding Merek: Rp15 juta – Rp300 jutaan untuk penanganan sengketa di Komisi Banding Merek (KBM) atau beracara di Pengadilan Niaga dengan menggunakan Jasa Konsultan KI dan Advokat.

  3. Lost Revenue / Kehilangan Momentum Pasar: Penurunan market share 20–40% selama masa transisi sengketa hukum atau penarikan produk.

4. 4 Langkah Strategis Mengamankan Merek Korporasi

  • Lakukan Clearance Search Mendalam: Periksa kedalaman fonetik, visual, dan konseptual (bukan sekadar ketik nama sama di database permukaan DJKI) dan di website WIPO Global Brand dan mesin pencarian.

  • Adopsi Strategi Multi-Class Filing: Lindungi core brand di kelas utama plus kelas defensif (merchandise kelas 18/25, aplikasi/layanan digital kelas 9/35) untuk membentengi masa depan.

  • Tepati Manajemen Siklus Hidup & Perpanjangan: Awasi batas masa berlaku 10 tahun atau siapkan sistem reminder automated / integrasi kalender portofolio internal. Sistem Reminder ini bisa dibantu dengan sistem Reminder kami karena kami telah mengembangkan sistem Reminder Perpanjangan Otomatis dengan bantuan AI sehingga klien akan selalu direminder untuk memperpanjang mereknya.

  • Gunakan Pendampingan Konsultan HKI Tersertifikasi: Meminimalkan risiko Usul Penolakan Sementara (UPS) akibat kesalahan penyusunan deskripsi jenis barang/jasa.

5. FAQ: Pertanyaan Kritis Manajemen Korporasi

Q: Apakah pendaftaran merek lebih baik atas nama PT (badan usaha) atau pribadi direksi/founder?

A: Wajib atas nama badan usaha (PT) jika aset tersebut menopang operasional komersial perusahaan. Ini krusial untuk laporan audit keuangan, transparansi kepemilikan aset, dan legalitas kontrak lisensi intra-grup.

Q: Berapa lama estimasi proses sejak pengajuan hingga sertifikat terbit di DJKI?

A: Secara normal berkisar 9-12 Bulan.


 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Beberapa Tips Bagi Perusahaan Asing yang Akan Melakukan Pendaftaran Merek di Indonesia

1. Wajib melakukan pengecekan merek di Indonesia, karena sistem perlindungan merek bersifat first to file bukan first to use. Proses Pengecekan Merek wajib dibantu oleh Konsultan HKI terdaftar di Indonesia, karena database merek di DJKI Kementerian Hukum RI hanya menggunakan Bahasa Indonesia sehingga Klien asing tidak bisa secara langsung melakukan pengecekan. 

2. Sistem Klasifikasi Barang dan Jasa di DJKI Kementerian Hukum RI masih menggunakan Nice Classification 11. 

3. Wajib menunjuk Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di Indonesia, karena di Indonesia Advokat tidak bisa menerima Kuasa untuk proses pendaftaran merek ke DJKI Kementerian Hukum RI. Advokat hanya bisa menerima Kuasa untuk melakukan tindakan Litigasi jika ada pelanggaran merek dengan membantu pemilik merek Asing untuk melakukan Laporan Pidana ke Kepolisian Indonesia atau Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI atau menerima Kuasa dari Klien luar negeri jika akan melakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek atau Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. 


4. Proses permohonan merek sampai dengan suatu merek terdaftar di Indonesia rata-rata memerlukan waktu 6-9 bulan sampai dengan mendapatkan sertifikat merek jika tidak ada Usulan Penolakan atau Penolakan Tetap di DJKI Kementerian Hukum RI. 


5. Pemilik Merek Luar Negeri wajib selalu memonitoring Berita Resmi Merek (BRM) yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum RI untuk memonitor apakah ada merek-merek yang mirip dengan pemilik merek asing yang belum didaftarkan di Indonesia yang didaftarkan oleh pihak-pihak lain di Indonesia. Pada saat fase publikasi ini sangat penting diperhatikan, karena periode publikasi merek di Indonesia selama 2 bulan dan jika fase publikasi ini terlewat maka kita tidak bisa melakukan upaya hukum berupa keberatan sehingga jika ada merek yang mirip dengan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia hanya bisa dilakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sehingga hal ini mengakibatkan biaya yang sangat mahal. 


6. Pemilik Merek-Merek terkenal harus menjalin kerjasama dengan Konsulatan HKI dan Advokat spesialis HKI di Indonesia untuk melakukan watching service terhadap merek-merek terkenal mereka, karena banyak sekali kasus-kasus merek yang mirip merek terkenal terdaftar di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga. Kegiatan watching service ini wajib dilakukan untuk melindungi merek terkenal pihak asing yang belum terdaftar di Indonesia. 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Strategi Pendaftaran Desain Industri Mebel: Syara dan Tips Agar Bisnis Anda Aman Secara Hukum

Bagi sebuah perusahaan manufaktur atau industri kreatif yang banyak menghasilkan desain produk—seperti mebel yang terdiri dari lemari, meja, kursi, sofa, dan produk interior lainnya—memiliki produk yang estetik dan fungsional saja belum cukup. Aset visual dan estetika tersebut wajib dilindungi secara hukum melalui pendaftaran Desain Industri agar tidak mudah ditiru oleh kompetitor nakal.

Artikel ini akan mengupas tuntas syarat pendaftaran desain industri, pentingnya menjaga kerahasiaan produk sebelum didaftarkan, hingga aspek legalitas dokumen pendesain dan perusahaan mebel Anda.

1. Syarat Utama Pendaftaran Desain Industri Produk Mebel

Agar produk mebel inovatif Anda mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang, desain tersebut harus memenuhi kriteria substantif berikut:

  • Bersifat Baru (Novelty): Desain industri dari lemari, meja, kursi, atau sofa yang Anda daftarkan belum pernah diungkapkan atau dipublikasikan sebelumnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

  • Tidak Bertentangan dengan Hukum: Desain tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan masyarakat.

2. Mengapa Publikasi Sebelum Pendaftaran Bisa Menggagalkan Perlindungan?

Salah satu prinsip paling krusial dalam pendaftaran kekayaan intelektual adalah kebaruan adalah mutlak. Jika perusahaan Anda terburu-buru melakukan hal-hal di bawah ini sebelum permohonan diajukan:

  • Mengunggah foto produk sofa atau kursi baru ke media sosial (Instagram, TikTok, Facebook),

  • Memajang katalog produk di website resmi perusahaan,

  • Mencetak brosur promosi, atau

  • Memamerkannya dalam pameran dagang (exhibition),

...maka desain tersebut telah kehilangan kebaruannya. Konsekuensinya, permohonan Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berisiko besar ditolak karena produk sudah menjadi public domain (milik publik) dan siapa saja bebas menirunya.

Menerapkan prinsip First to File (siapa cepat dia yang mendaftar) yang didahului dengan menjaga kerahasiaan desain adalah langkah preventif terbaik untuk mengamankan hak monopoli komersial selama 10 tahun.

3. Dokumen dan Data yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Proses pengajuan legalitas ke DJKI memerlukan beberapa kelengkapan data penting yang harus disiapkan oleh manajemen perusahaan:

  • Data Pendesain (Designer): Identitas lengkap pencipta desain produk mebel tersebut. Nama pendesain akan diabadikan secara resmi di dalam Sertifikat Desain Industri sebagai bentuk pengakuan moral.

  • Data Pemegang Desain Industri (Owner/Applicant): Legalitas badan usaha perusahaan (Akta pendirian, NIB, NPWP) yang bertindak sebagai pemegang hak komersial penuh.

  • Gambar atau Foto Desain: Visual produk dari berbagai sudut pandang presisi (perspektif, depan, belakang, atas, samping) atau gambar teknik standar.

  • Uraian Desain: Penjelasan naratif mengenai keunikan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dari produk mebel tersebut.

4. Pentingnya Surat Pengalihan Hak Desain dari Karyawan ke Perusahaan

Jika perusahaan mempekerjakan seorang desainer produk secara internal, nama desainer tersebut memang wajib dicantumkan di sertifikat. Namun, karena desainer tersebut menerima gaji dan fasilitas dari perusahaan, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual harus disahkan secara hukum.

Perusahaan wajib menyertakan Surat Pengalihan Hak Desain (Assignment of Rights) dari Pendesain kepada Perusahaan. Dengan adanya dokumen pengalihan ini, perusahaan memiliki kekuatan hukum penuh untuk:

  1. Menjadi Pemegang Desain Industri yang sah secara hukum,

  2. Melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta/desain, serta

  3. Melisensikan produk desain tersebut kepada pihak ketiga untuk mendatangkan sumber pendapatan pasif (royalty) bagi perusahaan.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cek HAKI Merek Dagang

Jika anda pemilik usaha ingin melakukan pengecekan merek apakah merek yang akan kita pergunakan itu sudah dimiliki dan didaftarkan oleh orang lain atau tidak, maka proses pengecekan mereknya bukan hanya dilakukan pengecekan melalui mesin pencari seperti Google.com atau melalui sosial media atau dari iklan-iklan baik di media online maupun media cetak, karena hasil pengecekan demikian tidak akan akurat. Proses pengecekan HAKI merek dagang amannya dengan menggunakan bantuan Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI. 



Kami adalah Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI yang berlokasi di Jakarta Selatan, sejak tahun 2020 kami sudah banyak membantu ratusan pemilik usaha UMKM, Perorangan maupun perusahaan multinasional untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa mereka.



Pengecekan Merek dari awal itu sangat penting sekali, karena proses sampai dengan keluar sertifikat merek itu memakan waktu 6 - 9 bulan. Jadi jangan sampai menunggu lama ternyata merek yang kita daftarkan tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.



Perlu diingat prinsip pendaftaran merek sistem cepat-cepatan siapa yang lebih dulu mengajukan maka dia yang berhak dalam hal ini berlaku prinsip First to File.



Segera cek merek anda melalui jasa kami :

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Jasa Konsultan HKI di Jakarta Terpercaya: Lindungi Merek & Aset Intelektual Bisnis Anda

Bagi pelaku usaha, UMKM, hingga perusahaan korporasi di Jakarta, aset terbesar sering kali bukan hanya bentuk fisik, melainkan Kekayaan Intelektual (KI). Nama brand atau merek, logo produk, inovasi teknologi, hingga karya kreatif adalah identitas bisnis yang bernilai tinggi. Sayangnya, banyak pengusaha mengabaikan pentingnya perlindungan hukum hingga merek mereka ditiru atau diserobot oleh kompetitor.

Sebagai kantor konsultan yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan pengalaman selama 17 tahun di bidang Hak Kekayaan Intelektual, kami hadir untuk mendampingi Anda mengamankan aset intelektual secara sah di hadapan hukum.



Konsultasi 100% Secara Online: Mudah, Cepat, dan Efisien

Meskipun kantor fisik kami berlokasi di daerah Kemang, Jakarta Selatan, kami memahami bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah prioritas utama bagi klien modern. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan konsultasi 100% secara online tanpa harus mengirimkan dokumen fisik:

  • Semua dokumen legalitas dapat dikirimkan dengan mudah dan aman melalui email kami di ip@konsultanki.com.

  • Kami melayani klien yang ingin mendaftarkan HKI—baik itu merek, paten, desain industri, maupun hak cipta—secara online sehingga membantu Anda menghemat biaya transportasi.



Segmen Klien Kami

Layanan profesional kami dirancang fleksibel untuk mengakomodasi berbagai skala entitas hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Klien-klien kami terdiri dari:

  1. UMKM

  2. Perorangan non-UMKM

  3. Perusahaan-perusahaan lokal

  4. Perusahaan-perusahaan terbuka

  5. Warga Negara Asing (WNA)

  6. Perusahaan luar negeri



Apa Itu Konsultan HKI dan Keuntungan Menggunakannya?

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah ahli hukum yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Menggunakan jasa konsultan profesional memberikan keuntungan strategis bagi bisnis Anda:

  • Analisis & Pengecekan Merek: Kami akan melakukan proses analisa dan pengecekan terlebih dahulu atas merek yang akan didaftarkan guna meminimalisir risiko penolakan.

  • Analisis Paten Mendalam: Untuk proses pengajuan Paten, tim kami melakukan proses analisa dan pengecekan paten terlebih dahulu sebelum didaftarkan.

  • Analisa Desain Industri : Kami bisa membantu anda melakukan analisa dan pengecekan desain industri sebelum desain industri didaftarkan.

  • Efisiensi Waktu & Pendampingan Hukum: Terhindar dari kesalahan pengisian berkas serta mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum yang sah jika terjadi sengketa.



Cakupan Layanan Konsultan HKI Profesional

Layanan utama yang kami tangani mencakup:

  1. Pendaftaran Merek (Trademark): Melindungi nama brand, logo, slogan, atau simbol dagang barang dan jasa Anda.

  2. Pencatatan Hak Cipta (Copyright): Melindungi karya seni, musik, buku, software, hingga konten kreator.

  3. Pendaftaran Paten (Patent): Melindungi penemuan baru di bidang teknologi atau metode kerja industri.

  4. Desain Industri (Industrial Design) : Melindungi estetika bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna pada sebuah produk.



Lindungi Aset Bisnis Anda Bersama Konsultan HKI Jakarta Sekarang!

Jangan tunggu sampai HKI atau salah satunya brand atau merek Anda dicaplok atau diklaim oleh pihak lain. Pengurusan HKI sejak dini adalah investasi terbaik untuk keamanan jangka panjang dan nilai valuasi bisnis Anda.

Hubungi Kami Hari Ini! Kirimkan dokumen persyaratan Anda secara online ke ip@konsultanki.com atau WA ke : 081317906136 dapatkan konsultasi langsung dari Konsultan HKI Resmi di Jakarta yang berpengalaman selama 17 tahun.





👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Trademark Registration Procedure in Indonesia for Chinese Companies: A Step-by-Step Guide

Expanding business operations into Indonesia—one of Southeast Asia's largest and most dynamic economies—presents immense opportunities for Chinese manufacturers, tech giants, and commercial enterprises. However, entering this lucrative market without securing intellectual property (IP) rights can expose your brand to severe risks, including bad-faith filings and counterfeiting.


The majority of Chinese-origin trademarks registered in Indonesia are concentrated in several key trademark classes:

  • Class 9: Electronic devices, gadgets, software, and technology.

  • Class 12: Motor vehicles, spare parts, and electric vehicle (EV) components.

  • Class 25 & 18: Textiles, garments, apparel, bags, and fashion accessories.

  • Class 35: Commercial services, retail, and digital platforms / e-commerce.


To secure legal protection, foreign trademarks owners must register their trademarks with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Republic of Indonesia. For Chinese companies, navigating this process requires strict adherence to local statutory requirements. This guide outlines the essential procedures and strategies for successfully registering a trademark in Indonesia.



Step 1: Mandatory Appointment of a Registered Indonesian IP Consultant (Non-Resident Filing)

Under Indonesian Trademark Law, applicants who are domiciled outside the territory of the Republic of Indonesia cannot file applications directly. They are legally required to file through a registered Intellectual Property Consultant domiciled in Indonesia.

  • Why it matters: Local IP consultants act as your official legal representatives before the DJKI. They are indispensable for handling administrative hurdles, ensuring proper legal translation of documents, and communicating with trademark examiners in DJKI.

Step 2: Comprehensive Trademark Search and Availability Check

Before filing, it is crucial to conduct a thorough Trademarks search with the Indonesian IP Database (PDKI).

  • The Objective: Ensure that your trademark does not conflict with existing marks or pending applications that are identical or deemed similar in essence or in totality under Indonesian Trademark Law.

  • Pro Tip: Chinese brand trademark, logos, or their phonetic equivalents should be carefully evaluated to avoid prior rights conflicts in the local market.

Step 3: Preparation and Legalization of Required Documents

Chinese corporate applicants must compile and execute specific statutory documents. These typically include:

  • Power of Attorney (PoA): Must be signed by an authorized company officer, indicating their corporate title. The PoA must be must be legalized at an Indonesian post office by an IP consultant.

  • Statement of Trademark Ownership: A formal declaration confirming that the applicant is the legitimate owner of the trademark and that the application is made in good faith. In practice, we simply request the client's digital signature to upload to the trademark system; the declaration letter is automatically generated by the DJKI trademark system.

  • High-Resolution Trademark Etiquette/Logo: Clear digital files of the trademark logo or wordmark.

  • Applicant Details: Accurate corporate name and official business address translated into Latin script.

  • Passport of a member of the board of directors.

  • The company's deed of establishment is translated into Indonesian by a sworn translator.

Step 4: Filing the Application and Nice Classification Strategy

Once the documents are ready, your local IP consultant will submit the application to the DJKI, either via direct national filing or through the Madrid Protocol (designating Indonesia).

  • Precision in Class Selection: Applications must categorize goods and services according to the Nice ClassificationThe DJKI still uses the 11th edition of the Nice Classification.

  • Avoiding Broad Descriptions: DJKI examiners frequently reject overly broad descriptions. Chinese exporters—particularly in high-demand sectors such as Electronics (Class 9), Electric Vehicles and automotive parts (Class 12), Apparel (Class 25), and E-commerce/Retail services (Class 35)—must ensure their product specifications match DJKI's accepted nomenclature.

Step 5: DJKI Examination Stages

After submission, the application goes through several statutory phases:

  1. Formalities Examination: Review of administrative completeness (takes several days).

  2. Publication Period: The trademark is published in the Official Trademark Gazette for 2 months, allowing third parties or competitors to file oppositions.

  3. Substantive Examination: DJKI examiners thoroughly assess the distinctiveness and legality of the mark. This phase can take several months. If an Office Action or provisional refusal is issued, your local IP consultant must submit a legal response within the statutory deadline.

Step 6: Certificate Issuance and Maintenance

If the application successfully passes examination without unresolved oppositions or refusals, the DJKI will approve the mark and issue the Certificate of Trademark Registration.

  • Duration: An Indonesian trademark registration is valid for 10 years from the filing date and is indefinitely renewable.

Conclusion

For Chinese enterprises aiming to secure a long-term footprint in Indonesia, proactive trademark registration is a vital commercial safeguard. Partnering with a trusted, registered Indonesian IP consultant from the initial search phase to final certification ensures full compliance with local laws and maximizes your chances of a smooth approval by the DJKI.

Please contact us : ip@konsultanki.com


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136