Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Mengapa Perusahaan Anda Memerlukan Konsultan HKI Terdaftar di Indonesia?

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan hak cipta adalah aset paling berharga perusahaan Anda. Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk mengamankan valuasi bisnis di masa depan.



Peran Krusial Konsultan HKI


Banyak perusahaan sering mengalami kendala, seperti penolakan permohonan merek atau sengketa di kemudian hari, karena kurangnya pemahaman mendalam mengenai prosedur teknis di DJKI Kementerian Hukum RI. Bahwa Konsultan HKI yang terdaftar secara resmi memiliki keahlian untuk:



  • Melakukan Penelusuran (Search): Menganalisis potensi persamaan pada pokoknya dengan merek lain sebelum mengajukan pendaftaran untuk meminimalisir risiko penolakan.

  • Strategi Klasifikasi Kelas: Menentukan klasifikasi barang/jasa yang tepat agar perlindungan hukum mencakup seluruh lini bisnis Anda.

  • Mitigasi Sengketa: Menangani tanggapan atas usulan penolakan (substantif) dari DJKI dengan argumen hukum yang kuat.

  • Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) : Konsultan HKI dapat membantu anda untuk melakukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM).

  • Manajemen Portofolio: Mengingatkan tenggat waktu perpanjangan merek dan pemeliharaan paten agar perlindungan tidak kedaluwarsa.




Tabel Perbandingan: Mandiri vs Konsultan HKI

AspekProses MandiriDengan Konsultan HKI Terdaftar
Pemahaman ProsedurTerbatas pada panduan umumPaham mendalam akan regulasi dan teknis DJKI
Mitigasi RisikoTinggi (potensi penolakan/sengketa)Rendah (analisis preventif sejak awal)
Efisiensi WaktuSering terkendala revisi/bolak-balikProses lebih terarah dan profesional
Strategi HukumTidak tersediaDidampingi argumen hukum profesional


Tips Memilih Konsultan HKI yang Tepat


Pastikan perusahaan Anda bermitra dengan konsultan yang memenuhi kriteria berikut:


  1. Terdaftar Resmi: Pastikan mereka memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum RI.

  2. Spesialisasi Industri: Memiliki pengalaman dalam menangani sektor industri yang relevan dengan bisnis Anda (misal: Teknologi, Farmasi, F&B). Bahwa kami banyak menangani Perusahaan di berbagai sektor F&B, Teknologi dan UMKM.

  3. Transparansi Biaya: Menyediakan rincian biaya resmi dan jasa profesional yang jelas sejak awal.

  4. Reputasi & Rekam Jejak: Memiliki portofolio klien yang baik dan pemahaman mendalam tentang hukum nasional maupun internasional (seperti Madrid Protocol).




Mengamankan aset intelektual adalah investasi. Dengan bantuan konsultan HKI yang tepat, Anda memastikan bahwa inovasi dan merek perusahaan Anda tetap terlindungi dari klaim pihak lain, memberikan ketenangan pikiran bagi manajemen untuk fokus mengembangkan bisnis.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cara Daftar Merek UMKM Secara Online

Apakah anda pemilik usaha UMKM dan usaha anda sudah memiliki merek barang atau merek jasa ? jika iya maka sangat penting untuk segera mendaftarkan merek anda.

Daftar Merek bagi UMKM itu sangat penting agar pemilik merek UMKM dapat naik kelas, pemilik merek UMKM dapat melisensikan mereknya kepada pihak lain sehingga mendapatkan royalti.

Bahwa sifat perlindungan merek First to File siapa yang mengajukan terlebih dahulu maka dialah yang berhak. Jangan sampai usaha anda sudah berjalan ternyata anda di somasi pihak lain karena mereknya telah terdaftar atas nama orang lain.


Bagaimana caranya daftar merek untuk UMKM ? 

Untuk daftar syaratnya sangat mudah sekali cukup KTP, Email, No HP dan salah satu syarat di bawah ini yaitu :

(1). Akta Pendirian Perusahaan Perorangan

(2). NIB Skala Usaha Mikro atau Kecil

(3). Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat

(4). Surat Rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI

(5). Surat Rekomendasi dari Kementerian UMKM RI


Pendaftaran merek UMKM sangat disarankan melalui Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI agar segara proses pendaftaran merek dapat terpantau, karena jika diajukan sendiri terkadang jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI mengenai permintaan kelengkapan suatu permohonan pendaftaran merek atau jika ada Surat Usulan Penolakan atau Surat Penolakan Tetap suka terlewat dan tidak termonitor oleh pemohon mereknya langsung.

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cara Daftar Merek Dagang Online

Bagaimanakah cara daftar Merek Dagang atau Merek Jasa itu ?

Pendaftaran merek dagang dan merek jasa bisa dilakukan secara online dengan bantuan Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.


Dokumen apa saja yang diperlukan jika saya usahanya perorangan dan belum punya Badan Hukum ?

Jangan khawatir daftar merek itu tidak perlu kita harus punya Badan Hukum seperti PT terlebih dahulu, merek dapat didaftarkan atas nama pribadi syaratnya pun sangat mudah cukup kirimkan saja KTP, No HP, Email, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg dan Penjelasan Merek untuk produk atau jasa apa ? nanti team kami akan megirimkan Surat Kuasa Pendaftaran Merek untuk ditandatangani. Kami hanya perlu Scan Kuasanya saja tanpa harus ribet-ribet anda mengirimkannya melalui POS ke Kantor kami. Semuanya bisa dilakukan secara digital melalui Akun Konsultan HKI yang resmi dan terdaftar.


Apakah penting daftar Merek itu ?

Sangat Penting sekali karena dengan daftar merek anda bisa melisensikan usaha anda, merek anda menjadi aman dan tidak akan di somasi oleh Pihak lain bahwa anda sebaliknya bisa mensomasi pihak lain jika ada usaha pihak lain yang mendompleng usaha anda.


Berapa lama Sertifikat Merek itu berlaku ?

10 Tahun dari permohonan pengajuan dan anda dapat memperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.


Apakah Daftar Sendiri atau Melalui Konsultan HKI Resmi ?

Saran kami sangat penting melalui Konsultan HKI karena setiap proses permohonan merek anda akan termonitor langsung, misalkan ada surat dari DJKI Kementerian Hukum RI akan termonitor terus, selain itu akan mendapatkan bantuan untuk memberikan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek atau Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika di tengah jalan merek anda terkendala.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Requirements for Trademark Registration in Indonesia

I. Requirements for Trademark Registration in Indonesia submitted by Foreign Nationals (WNA) are as follows:

1. Passport

2. Email Address

3. Mobile Phone Number

4. Trademark and Logo in JPEG format

5. Description of Goods and Services based on Nice 11

6. Power of Attorney from an Intellectual Property Consultant

7. Digital Signature in JPEG format


II. The requirements for Trademark Registration in Indonesia submitted by a Legal Entity are as follows:

1. President Director's Passport

2. Company Deed of Establishment

3. Company Email

4. Company Telephone Number

5. President Director's Mobile Phone Number

6. Trademark and Logo in jpeg format

7. Description of Goods and Services based on Nice 11

8. Power of Attorney from an Intellectual Property Consultant

9. Digital Signature in jpeg format

Previously, passports and company deed of establishment that had not been translated into Indonesian had to be legalized at the Indonesian Post Office and the company deed translated into Indonesian by a sworn translator. However, based on the latest information from the Directorate General of Intellectual Property Rights (DJIP), the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, it is sufficient to attach the unlegalized passport and the company deed of establishment in a foreign language without requiring translation into Indonesian by a sworn translator.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia

Bagi anda para pelaku usaha UMKM mendaftarkan merek dagang atau merek jasa itu sangatlah penting. DJKI Kementerian Hukum RI memberikan beberapa syarat untuk mendaftarkan merek kita sebagai merek UMKM, yaitu sebagai berikut :


1. Surat Rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Daerah;

2. Perizinan Berusaha OSS dengan skala Mikro atau Kecil;

3. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan; 

4. Pengesahan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Bahwa jika usaha kita telah memiliki salah satu syarat diatas, maka kita bisa mendaftarkan merek dagang atau merek jasa kita melalui pendaftaran merek dengan jenis UMKM.


Selain syarat diatas, kita perlu mempersiapkan data KTP, Email, No HP, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg serta Surat Pernyataan bahwa usaha kita merupakan usaha UMKM dan Surat Kuasa Permohonan Pendaftaran Merek (Jika diajukan melalui bantuan Konsultan HKI).


Pemilik usaha UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek akan mendapatkan perlindungan mereknya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi tiap 10 tahun.


Dengan memiliki Sertifikat Merek, kita bisa melisensikan usaha kita kepada pihak lain dengan demikian usaha kita akan semakin maju dan berkembang pesat.


Memiliki Sertifikat Merek itu sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM karena sekarang berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tik Tok dan lain-lain memerlukan Sertifikat Merek ini jika kita akan membuka lapak di marketplace tersebut.


Jika anda masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan Merek UMKM silahkan kontak Kami selaku Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar dan dapatkan Gratis Konsultasi :


👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Mengapa Pendaftaran Merek Sangat Penting bagi Perusahaan? (Panduan HKI)

Meta Description: Ingin melindungi merek bisnis Anda? Ketahui pentingnya pendaftaran merek bagi perusahaan, risiko sistem first-to-file, serta strategi perlindungan HKI dari Konsultan HKI Terdaftar. 

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, identitas seperti nama, logo, dan slogan bukan lagi sekadar elemen visual. Merek adalah aset tak berwujud (intangible asset) paling berharga yang mewakili reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha dan perusahaan di Indonesia yang menunda pendaftaran merek resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Padahal, menjalankan bisnis tanpa merek yang terdaftar memiliki risiko hukum dan kerugian finansial yang sangat besar. 

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa pendaftaran merek sangat krusial bagi keberlanjutan dan keamanan perusahaan Anda yaitu sebagai berikut : 

1. Perlindungan Hukum & Sistem First-to-File di Indonesia Sistem hukum perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip First-to-File. Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara resmi, bukan pihak yang pertama kali menggunakannya di pasaran. Perlindungan hukum ini memberikan dua manfaat utama: Hak Eksklusif Penggunaan Merek: Perusahaan Anda memiliki hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut pada kategori barang atau jasa yang terdaftar. Mencegah Penjiplakan & Peniruan: Pihak lain dilarang keras menggunakan nama atau logo yang memiliki kesamaan pada pokoknya (substantially similar) untuk bisnis sejenis. Risiko Tanpa Pendaftaran: Jika pihak lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu, Anda berisiko dituntut atas pelanggaran merek dan dipaksa melakukan rebranding total yang memakan biaya besar. 

2. Meningkatkan Valuasi Bisnis dan Aset Komersial Merek terdaftar bukan sekadar legalitas, melainkan aset ekonomi yang dapat dikomersialkan untuk meningkatkan nilai jual perusahaan: Lisensi dan Waralaba (Franchise): Syarat utama untuk mengeksplorasi skema franchise atau lisensi adalah kepemilikan sertifikat merek resmi. Aset Penjaminan & Investasi: Merek terdaftar diakui sebagai aset bisnis yang dapat dinilai (brand valuation), dialihkan, dijaminkan, serta meningkatkan kepercayaan investor. 

3. Mencegah Sengketa Hukum & Kerugian Finansial Biaya pendaftaran merek jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa hukum di kemudian hari. Sertifikat resmi dari DJKI menjadi bukti kepemilikan mutlak di mata hukum. Dengan sertifikat merek terdaftar, perusahaan Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk: Mengirimkan surat somasi kepada penjiplak merek. Menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak merek. Menghentikan peredaran produk imitasi di pasaran maupun toko online (e-commerce). 

4. Pondasi Ekspansi Bisnis ke Pasar Internasional Bagi perusahaan yang berencana melakukan ekspor atau ekspansi ke luar negeri, pendaftaran merek di dalam negeri merupakan syarat awal. Melalui pendaftaran lokal di DJKI Kementerian Hukum RI, perusahaan dapat memanfaatkan Sistem Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek ke puluhan negara tujuan secara lebih mudah dan efisien. 

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Pendaftaran Merek Berapa lama masa berlaku perlindungan merek di Indonesia? 

- Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama. 

- Apa yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek? Sangat disarankan untuk melakukan Penelusuran Merek (Trademark Search) terlebih dahulu untuk memastikan nama/logo yang diajukan belum didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang/jasa yang sejenis. Konsultasikan Aset HKI Perusahaan Anda Sekarang dengan Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Indonesia. 

Proses pendaftaran merek membutuhkan kecermatan teknis dalam penentuan kelas barang/jasa (Nice Classification) serta analisis potensi penolakan. Menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar meminimalisasi risiko penolakan atau sanggahan dari pihak lain. 

Lindungi aset dan identitas bisnis Anda sebelum didahului oleh kompetitor. 

👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta: Solusi Aman & Cepat Lindungi Legalitas Usaha Anda


Jakarta merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis terbesar di Indonesia. Setiap harinya, ribuan produk, layanan, dan brand baru diluncurkan ke pasar. Namun, di tengah tingginya dinamika persaingan bisnis ini, risiko peniruan identitas usaha hingga sengketa nama merek juga menjadi jauh lebih besar.

Banyak pemilik usaha baru menyadari krusialnya legalitas setelah merek dagang atau merek jasa mereka ditiru kompetitor, menerima surat peringatan (somasi) dari pihak lain, atau bahkan mendapat permohonan penolakan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Bagi Anda pelaku usaha, pemilik UMKM, maupun founder startup, memanfaatkan jasa pendaftaran merek di Jakarta yang didampingi oleh Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Kementerian Hukum RI dan bukan calo adalah investasi paling strategis untuk menjamin kepastian hukum aset intelektual Anda.

Mengapa Pendaftaran Merek Usaha Sering Ditolak oleh DJKI ?

Proses pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem First to File (siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang mendapat perlindungan). Pendaftaran merek bukan sekadar pengisian formulir administratif, melainkan pengujian hukum yang ketat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

DJKI melakukan pemeriksaan substantif secara mendalam dengan menguji dua pasal krusial yaitu di dalam Pasal 20 dan Pasal UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 20

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

 

Pasal 21

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;

atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Risiko Mendaftar Sendiri:

Jika permohonan Anda ditolak akibat kesalahan analisis awal atau salah menentukan kelas merek, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dibayarkan ke kas negara hangus dan tidak dapat ditarik kembali.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta yang Terpercaya

Mempercayakan pengurusan legalitas Merek kepada Konsultan HKI resmi memberikan berbagai keunggulan mutlak dibanding mendaftar mandiri atau sekadar mengandalkan aplikasi otomatis:

1. Riset Analisis Hukum Komprehensif (Pre-Clearing Search)

Sebelum pendaftaran diajukan, Konsultan HKI akan melakukan penelusuran mendalam terhadap basis data DJKI. Riset tidak sekadar mencocokkan teks, tetapi juga menganalisis potensi konflik fonetik, visual, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI untuk memastikan persentase keberhasilan pendaftaran Anda.

2. Akurasi Penentuan Kelas Merek (Klasifikasi Nice)

Sistem merek membagi produk dan layanan ke dalam 45 kelas. Konsultan HKI resmi akan memetakan bisnis Anda secara presisi agar seluruh lini produk dan rencana ekspansi masa depan terlindungi secara optimal tanpa ada yang terlewat.

3. Layanan Pendampingan Hukum (Tanggapan dan Sanggahan)

Jika dalam proses pendaftaran merek timbul Surat Usulan Penolakan dari DJKI atau Keberatan dari kompetitor, maka Konsultan HKI Resmi memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk menyusun Tanggapan Hukum Resmi dan Sanggahan atas keberatan Kompetitor demi memperjuangkan hak merek Anda hingga sertifikat terbit.

4. Koordinasi Cepat & Pengawasan Penuh

Proses pendaftaran merek memakan waktu 8 hingga 12 bulan. Dengan layanan yang berpusat di wilayah Jakarta, koordinasi berkas, konsultasi tatap muka maupun online, hingga pemantauan status berkas dapat dilakukan secara responsif dan terstruktur.

Memilih Jasa Pendaftaran Merek Profesional di Jakarta

Pastikan mitra legalitas yang Anda pilih memenuhi standar berikut:

  • Konsultan HKI Resmi Terdaftar: Didampingi oleh praktisi yang terdaftar resmi di DJKI Kementerian Hukum RI.
  • Analisis Objektif di Awal: Memberikan penilaian risiko yang jujur dan transparan berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, bukan sekadar janji manis pasti lolos.
  • Layanan Lengkap: Mengawal proses dari riset awal, pengajuan, tanggapan hukum, hingga penyerahan Sertifikat Merek Resmi.

Lindungi Merek Bisnis Anda Sebelum Didahului Pihak Lain!

Kerja keras, biaya pemasaran, dan reputasi bisnis yang Anda bangun bertahun-tahun sangat berharga. Jangan biarkan identitas merek Anda berpindah tangan akibat kelalaian legalitas di awal.

Ingin Memeriksa Ketersediaan Merek Anda?

Percayakan pengurusan merek usaha Anda kepada Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta yang berpengalaman. Dapatkan layanan Cek & Analisis Merek Gratis bersama tim Konsultan HKI Resmi kami sebelum mengajukan berkas ke DJKI!

 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136