Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia

Bagi anda para pelaku usaha UMKM mendaftarkan merek dagang atau merek jasa itu sangatlah penting. DJKI Kementerian Hukum RI memberikan beberapa syarat untuk mendaftarkan merek kita sebagai merek UMKM, yaitu sebagai berikut :


1. Surat Rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Daerah;

2. Perizinan Berusaha OSS dengan skala Mikro atau Kecil;

3. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan; 

4. Pengesahan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Bahwa jika usaha kita telah memiliki salah satu syarat diatas, maka kita bisa mendaftarkan merek dagang atau merek jasa kita melalui pendaftaran merek dengan jenis UMKM.


Selain syarat diatas, kita perlu mempersiapkan data KTP, Email, No HP, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg serta Surat Pernyataan bahwa usaha kita merupakan usaha UMKM dan Surat Kuasa Permohonan Pendaftaran Merek (Jika diajukan melalui bantuan Konsultan HKI).


Pemilik usaha UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek akan mendapatkan perlindungan mereknya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi tiap 10 tahun.


Dengan memiliki Sertifikat Merek, kita bisa melisensikan usaha kita kepada pihak lain dengan demikian usaha kita akan semakin maju dan berkembang pesat.


Memiliki Sertifikat Merek itu sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM karena sekarang berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tik Tok dan lain-lain memerlukan Sertifikat Merek ini jika kita akan membuka lapak di marketplace tersebut.


Jika anda masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan Merek UMKM silahkan kontak Kami selaku Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar dan dapatkan Gratis Konsultasi :


👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Mengapa Pendaftaran Merek Sangat Penting bagi Perusahaan? (Panduan HKI)

Meta Description: Ingin melindungi merek bisnis Anda? Ketahui pentingnya pendaftaran merek bagi perusahaan, risiko sistem first-to-file, serta strategi perlindungan HKI dari Konsultan HKI Terdaftar. 

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, identitas seperti nama, logo, dan slogan bukan lagi sekadar elemen visual. Merek adalah aset tak berwujud (intangible asset) paling berharga yang mewakili reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha dan perusahaan di Indonesia yang menunda pendaftaran merek resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Padahal, menjalankan bisnis tanpa merek yang terdaftar memiliki risiko hukum dan kerugian finansial yang sangat besar. 

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa pendaftaran merek sangat krusial bagi keberlanjutan dan keamanan perusahaan Anda yaitu sebagai berikut : 

1. Perlindungan Hukum & Sistem First-to-File di Indonesia Sistem hukum perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip First-to-File. Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara resmi, bukan pihak yang pertama kali menggunakannya di pasaran. Perlindungan hukum ini memberikan dua manfaat utama: Hak Eksklusif Penggunaan Merek: Perusahaan Anda memiliki hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut pada kategori barang atau jasa yang terdaftar. Mencegah Penjiplakan & Peniruan: Pihak lain dilarang keras menggunakan nama atau logo yang memiliki kesamaan pada pokoknya (substantially similar) untuk bisnis sejenis. Risiko Tanpa Pendaftaran: Jika pihak lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu, Anda berisiko dituntut atas pelanggaran merek dan dipaksa melakukan rebranding total yang memakan biaya besar. 

2. Meningkatkan Valuasi Bisnis dan Aset Komersial Merek terdaftar bukan sekadar legalitas, melainkan aset ekonomi yang dapat dikomersialkan untuk meningkatkan nilai jual perusahaan: Lisensi dan Waralaba (Franchise): Syarat utama untuk mengeksplorasi skema franchise atau lisensi adalah kepemilikan sertifikat merek resmi. Aset Penjaminan & Investasi: Merek terdaftar diakui sebagai aset bisnis yang dapat dinilai (brand valuation), dialihkan, dijaminkan, serta meningkatkan kepercayaan investor. 

3. Mencegah Sengketa Hukum & Kerugian Finansial Biaya pendaftaran merek jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa hukum di kemudian hari. Sertifikat resmi dari DJKI menjadi bukti kepemilikan mutlak di mata hukum. Dengan sertifikat merek terdaftar, perusahaan Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk: Mengirimkan surat somasi kepada penjiplak merek. Menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak merek. Menghentikan peredaran produk imitasi di pasaran maupun toko online (e-commerce). 

4. Pondasi Ekspansi Bisnis ke Pasar Internasional Bagi perusahaan yang berencana melakukan ekspor atau ekspansi ke luar negeri, pendaftaran merek di dalam negeri merupakan syarat awal. Melalui pendaftaran lokal di DJKI Kementerian Hukum RI, perusahaan dapat memanfaatkan Sistem Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek ke puluhan negara tujuan secara lebih mudah dan efisien. 

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Pendaftaran Merek Berapa lama masa berlaku perlindungan merek di Indonesia? 

- Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama. 

- Apa yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek? Sangat disarankan untuk melakukan Penelusuran Merek (Trademark Search) terlebih dahulu untuk memastikan nama/logo yang diajukan belum didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang/jasa yang sejenis. Konsultasikan Aset HKI Perusahaan Anda Sekarang dengan Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Indonesia. 

Proses pendaftaran merek membutuhkan kecermatan teknis dalam penentuan kelas barang/jasa (Nice Classification) serta analisis potensi penolakan. Menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar meminimalisasi risiko penolakan atau sanggahan dari pihak lain. 

Lindungi aset dan identitas bisnis Anda sebelum didahului oleh kompetitor. 

👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta: Solusi Aman & Cepat Lindungi Legalitas Usaha Anda


Jakarta merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis terbesar di Indonesia. Setiap harinya, ribuan produk, layanan, dan brand baru diluncurkan ke pasar. Namun, di tengah tingginya dinamika persaingan bisnis ini, risiko peniruan identitas usaha hingga sengketa nama merek juga menjadi jauh lebih besar.

Banyak pemilik usaha baru menyadari krusialnya legalitas setelah merek dagang atau merek jasa mereka ditiru kompetitor, menerima surat peringatan (somasi) dari pihak lain, atau bahkan mendapat permohonan penolakan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Bagi Anda pelaku usaha, pemilik UMKM, maupun founder startup, memanfaatkan jasa pendaftaran merek di Jakarta yang didampingi oleh Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Kementerian Hukum RI dan bukan calo adalah investasi paling strategis untuk menjamin kepastian hukum aset intelektual Anda.

Mengapa Pendaftaran Merek Usaha Sering Ditolak oleh DJKI ?

Proses pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem First to File (siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang mendapat perlindungan). Pendaftaran merek bukan sekadar pengisian formulir administratif, melainkan pengujian hukum yang ketat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

DJKI melakukan pemeriksaan substantif secara mendalam dengan menguji dua pasal krusial yaitu di dalam Pasal 20 dan Pasal UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 20

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

 

Pasal 21

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;

atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Risiko Mendaftar Sendiri:

Jika permohonan Anda ditolak akibat kesalahan analisis awal atau salah menentukan kelas merek, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dibayarkan ke kas negara hangus dan tidak dapat ditarik kembali.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta yang Terpercaya

Mempercayakan pengurusan legalitas Merek kepada Konsultan HKI resmi memberikan berbagai keunggulan mutlak dibanding mendaftar mandiri atau sekadar mengandalkan aplikasi otomatis:

1. Riset Analisis Hukum Komprehensif (Pre-Clearing Search)

Sebelum pendaftaran diajukan, Konsultan HKI akan melakukan penelusuran mendalam terhadap basis data DJKI. Riset tidak sekadar mencocokkan teks, tetapi juga menganalisis potensi konflik fonetik, visual, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI untuk memastikan persentase keberhasilan pendaftaran Anda.

2. Akurasi Penentuan Kelas Merek (Klasifikasi Nice)

Sistem merek membagi produk dan layanan ke dalam 45 kelas. Konsultan HKI resmi akan memetakan bisnis Anda secara presisi agar seluruh lini produk dan rencana ekspansi masa depan terlindungi secara optimal tanpa ada yang terlewat.

3. Layanan Pendampingan Hukum (Tanggapan dan Sanggahan)

Jika dalam proses pendaftaran merek timbul Surat Usulan Penolakan dari DJKI atau Keberatan dari kompetitor, maka Konsultan HKI Resmi memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk menyusun Tanggapan Hukum Resmi dan Sanggahan atas keberatan Kompetitor demi memperjuangkan hak merek Anda hingga sertifikat terbit.

4. Koordinasi Cepat & Pengawasan Penuh

Proses pendaftaran merek memakan waktu 8 hingga 12 bulan. Dengan layanan yang berpusat di wilayah Jakarta, koordinasi berkas, konsultasi tatap muka maupun online, hingga pemantauan status berkas dapat dilakukan secara responsif dan terstruktur.

Memilih Jasa Pendaftaran Merek Profesional di Jakarta

Pastikan mitra legalitas yang Anda pilih memenuhi standar berikut:

  • Konsultan HKI Resmi Terdaftar: Didampingi oleh praktisi yang terdaftar resmi di DJKI Kementerian Hukum RI.
  • Analisis Objektif di Awal: Memberikan penilaian risiko yang jujur dan transparan berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, bukan sekadar janji manis pasti lolos.
  • Layanan Lengkap: Mengawal proses dari riset awal, pengajuan, tanggapan hukum, hingga penyerahan Sertifikat Merek Resmi.

Lindungi Merek Bisnis Anda Sebelum Didahului Pihak Lain!

Kerja keras, biaya pemasaran, dan reputasi bisnis yang Anda bangun bertahun-tahun sangat berharga. Jangan biarkan identitas merek Anda berpindah tangan akibat kelalaian legalitas di awal.

Ingin Memeriksa Ketersediaan Merek Anda?

Percayakan pengurusan merek usaha Anda kepada Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta yang berpengalaman. Dapatkan layanan Cek & Analisis Merek Gratis bersama tim Konsultan HKI Resmi kami sebelum mengajukan berkas ke DJKI!

 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Bisnis Sudah Jalan tapi Merek Belum Terdaftar? Ini 3 Risiko Fatal yang Mengintai Anda!

Membangun bisnis dari nol itu bukan perkara mudah. Mulai dari modal usaha, strategi pemasaran, hingga lembur mencari pelanggan setia, semuanya membutuhkan energi yang besar. Namun, bayangkan jika semua kerja keras yang sudah Anda bangun bertahun-tahun lenyap dalam semalam hanya karena satu kecerobohan: Merek Anda belum terdaftar secara legal di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Banyak pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan berkembang, yang menunda pendaftaran merek dengan alasan "nanti saja kalau bisnis sudah besar." Padahal, di Indonesia berlaku sistem First-to-File. Siapa yang mendaftar pertama kali, dialah pemegang hak sah atas merek tersebut, peduli siapa yang membangun bisnisnya lebih dulu.

Jika Anda masih menunda, berikut adalah 3 risiko fatal yang siap mengintai bisnis Anda kapan saja:

1. Merek Anda "Dicuri" dan Didaftarkan Orang Lain

Ini adalah kasus klasik yang paling sering terjadi. Ketika produk Anda mulai dikenal masyarakat dan viral, pihak lain yang jeli melihat peluang akan mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI atas nama mereka.

Saat sertifikat merek mereka terbit, secara hukum Anda-lah yang dianggap melanggar hukum jika tetap menggunakan nama tersebut. Anda bisa disomasi, dipaksa menutup toko, hingga menghapus seluruh akun media sosial yang telah memiliki ribuan pengikut.

2. Dipaksa Melakukan Rebranding Total yang Berbiaya Mahal

Apa jadinya jika nama merek Anda ternyata sudah dimiliki orang lain? Anda tidak punya pilihan selain ganti nama (rebranding).

Pikirkan berapa biaya yang harus Anda keluarkan kembali untuk:

- Mengubah logo dan kemasan (packaging) produk.

- Mengganti plang toko, brosur, dan materi promosi.

- Kehilangan kepercayaan pelanggan karena mereka mengira bisnis Anda telah tutup atau palsu.

Biaya rebranding ini jauh berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya pendaftaran merek di awal.

3. Kehilangan Potensi Kerja Sama dan Skala Bisnis (Franchise)

Jika Anda memiliki mimpi untuk membesarkan bisnis melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau masuk ke retail besar, Sertifikat Merek adalah syarat mutlak. Investor atau mitra bisnis tidak akan mau menyuntikkan dana ke bisnis yang fondasi hukumnya rapuh. Tanpa pendaftaran merek, nilai aset bisnis Anda secara hukum dinilai nol.

Kenapa Jangan Asal Daftar Sendiri?

Banyak orang mencoba mendaftarkan mereknya sendiri demi menghemat biaya. Namun, tahukah Anda bahwa persentase penolakan merek di DJKI sangat tinggi bagi pemohon mandiri?

Mengajukan merek bukan sekadar mengisi formulir. Ada proses analisis kelas barang/jasa, pengecekan kemiripan fonetik (bunyi ucapan), hingga pemahaman regulasi terbaru (seperti Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026). Jika merek Anda ditolak setelah menunggu berbulan-bulan, biaya PNBP yang sudah Anda bayarkan ke negara akan hangus.

Daftarkan Merek Anda Aman Bersama Konsultan KI Terdaftar

Jangan pertaruhkan masa depan bisnis yang Anda bangun dengan susah payah. Menyerahkan urusan legalitas merek kepada ahlinya adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda.

Di www.konsultanki.com, kami membantu Anda mendampingi seluruh proses pendaftaran merek dari awal hingga tuntas:

Analisis & Pengecekan Merek Mendalam: Memastikan nama merek Anda memiliki peluang lolos yang tinggi sebelum diajukan ke DJKI.

Penentuan Kelas yang Tepat: Melindungi perlindungan produk Anda secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan kompetitor.

Ditangani Langsung oleh Profesional: Seluruh proses dikawal langsung oleh Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Amankan Nama Bisnis Anda Hari Ini Juga! Ingat, kompetitor Anda mungkin sedang melihat merek Anda sekarang. Jangan tunggu sampai disomasi baru bertindak.

Segera hubungi kami di 0813-1790-6136.


 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Pentingnya Pendaftaran Desain Industri untuk Produk Meja dan Kursi

Saat ini banyak sekali desain meja dan kursi yang estetik, namun sadar atau tidak jika ternyata desain meja dan kursi yang estetik dan laku di pasaran banyak di jiplak oleh pihak lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendaftarkan desain meja dan kursi ke DJKI Kementerian Hukum RI dan proses pendaftarannya dapat dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

Saat ini sangat banyak sekali desain-desain kursi yang sudah terdaftar desain industrinya di DJKI Kementerian Hukum RI yaitu sebagai berikut :



Sumber : DJKI.go.id

Jika anda seorang desainer produk meja dan kursi, maka daftarkanlah desain dari meja dan kursi tersebut sebelum anda memposting di sosial media, mengupload di website atau memasarkan produknya di marketplace dan pasaran. Hal ini penting dilakukan agar kebaruan dari sebuah desain industri tidak hilang. Karena syarat dari sebuah desain yang dapat didaftarkan harus baru.

Pengertian baru diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yaitu sebagai berikut :

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Penjelasan Pasal :
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.

Selanjutnya di Pasal 3 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dijelaskan :

Pasal 3
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Penjelasan Pasal :
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.

Jika anda ingin memproteksi desain kursi dan meja anda dan tidak dicuri oleh pihak lain, maka silahkan kontak WA kami di 081317906136

Kami akan membantu mendaftarkan desain meja dan kursi anda, karena kami Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.








Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Ditulis Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.

Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI

 

Pada tanggal 13 Januari 2026 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek di Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.

Terdapat beberapa persyaratan baru mengenai pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut :

1.     Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum. Bahwa di dalam Peraturan terbaru ini terdapat persyaratan yang lebih ketat untuk permohonan pendaftaran merek Usaha Mikro Kecil di Indonesia dan Permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum.

 

2.     Syarat Minimum Permohonan Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa syarat minimum pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Menyebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan pendaftaran merek.
  • Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon merek.
  • Nama lengkap Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan alamatnya.
  • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
  • nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa (catatan di DJKI Indonesia masih menggunakan klasifikasi NICE 11).
  • Label Merek dalam bentuk .jpg

 

3.     Syarat Dokumen Pendaftaran Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa dokumen pendaftaran merek yang diperlukan yaitu sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kepemilikan Merek, Surat Pernyataan ini secara otomatis akan didapatkan dari aplikasi permohonan merek Indonesia, setelah Klien melakukan upload tanda tangan digital.

  • Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual

(Catatan : surat Kuasa ini ditandatangani oleh Klien jika pemohonnya dari dalam negeri dengan menggunakan materai 10.000, namun jika pemohonnya dari luar negeri, pemohon merek cukup menandatangani surat kuasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual, lalu kemudian Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia melakukan legalisasi ke Kantor Pos di Indonesia).

  • Dokumen Indentitas Pemohon Merek jika diajukan oleh Pemohon Perseorangan

(Catatan : Jika pemohon perseorangan dari dalam negeri maka dokuman yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun jika pemohon perseorangan warga negara asing yang tinggal di Indonesia maka dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan dilakukan leges pos. Namun, jika permohonan perseorangan dari luar negeri maka dokumen yang diperlukan adalah paspor dan di leges pos).

  • Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan

Jika Pemohon merupakan Badan Hukum dari Luar Negeri maka diperlukan terjemahan Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, sedangkan dokumen pengesahan pendirian dalam Bahasa Inggrisnya dilakukan leges pos.

  • Bukti Usaha Mikro dan Kecil

Jika permohonan merupakan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 8 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek diperlukan persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut :

a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek.

b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau

c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau

d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.


Syarat pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia di dalam Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 saat ini lebih ketat, jika sebelumnya bisa menggunakan surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek, dimana pejabat yang berwenang bisa dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil atau Dinas Perindustrian setempat, namun dengan berkakunya Permenkum RI terbaru ini maka harus ada syarat tambahan yaitu berupa NIB mikro atau skala kecil atau sertifikat pendirian Perseroan Perseorangan.


  • Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah di Indonesia.
  • Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. Dalam hal Label Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Dalam hal Label Merek berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Dalam hal Label Merek sebagaimana berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.

 

Bahwa Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Didalam Peraturan terdahulu tidak diatur mengenai syarat melampirkan legalitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Izin Terbatas, Kartu Izin Tetap dan Paspor jika merek yang diajukan diajukan permohonannya oleh pemohon perseorangan dan dokumen legalitas berupa Pengesahan Pendirian Perusahaan jika permohonan yang diajukan diajukan oleh Badan Hukum.

 

 Silahkan Kontak kami jika akan mendaftarkan merek di Indonesia : 081317906136


  

Assignment of Registered Trademarks as an Alternative Non-Litigation Dispute Resolution



By: Agus Candra Suratmaja & Nadya Prita Gemala

Both are Advocates, Registered IP Consultants and Registered PVT Consultants, as well as Non-Judicial Mediators.

A trademark that is still under application or already registered at the Directorate General of Intellectual Property (DGIP), Ministry of Law of the Republic of Indonesia, may be transferred from one party to another. The legal basis for trademark assignment is regulated under Article 41 paragraphs (1) to (9) of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, and further under Minister of Law and Human Rights Regulation No. 67 of 2016 as amended by Regulation No. 12 of 2021 concerning Trademark Registration.

Below are several important points regarding trademark assignment:

Types of Trademark Assignment

A trademark application or a registered trademark may be transferred on the following grounds:

1.     Inheritance

2.     Testament (will)

3.     Waqf

4.     Grant

5.     Agreement

6.     Other causes permitted under prevailing laws and regulations

Explanation:

“Other causes permitted under prevailing laws” refer to transfers that do not violate legal provisions, such as change of trademark ownership due to dissolution of a legal entity, restructuring, merger, or acquisition (see Article 41 paragraph (1) of Law No. 20 of 2016).

In the event of an assignment, the assignor and assignee must provide documentary evidence supporting the legal basis of the transfer.

Additional Supporting Documents

In addition to the documents mentioned above, where the assignment is filed through an IP Consultant, further documents are typically required:

a. Certified copy of the legal entity deed if the assignee is a legal entity.
Usually supported by: Business Identification Number (NIB), Company Tax ID (NPWP), Deed of Amendment and approval from the Directorate General of Legal Administration (AHU), if applicable.

b. Identity documents of the previous trademark owner and the new owner:

·        Indonesian ID card (KTP) for Indonesian citizens

·        Passport for foreign nationals

c. Power of Attorney for recording the trademark assignment through an IP Consultant (mandatory if the applicant is a foreign national or foreign legal entity).

Assignment Documents Must Be Sworn Translated

If the assignment documents are in a foreign language, an Indonesian translation prepared by a sworn translator must be attached (see Article 39 paragraph (2) of Regulation No. 67 of 2016).

Examination Process of Trademark Assignment

Duration of Examination

Under Article 43 paragraph (3) of Regulation No. 67 of 2016, the examination of a trademark assignment recordal application shall be completed within 15 working days from receipt of the application. Day shall refer to working day (see Article 1 paragraph (14) of Regulation No. 67 of 2016)

Timeframe for Recordal by DGIP

Within a maximum of 6 (six) months from the date the application and required documents are declared complete, the Minister shall record the assignment (Article 45 paragraph (1) of Regulation No. 67 of 2016).

Marks of the Same Kind Must All Be Assigned to the Same Party

That if we have a coffee shop trademark certificate for example under the mark name Juragan Kopi in Class 43 for the type of coffee shop services to be transferred in ownership to a third party, then if we have a trademark certificate in Class 30 for the type of coffee goods, then this Class 30 trademark certificate must also be transferred to the same party. Because Coffee Shop and Coffee are both of the same kind related to Coffee even though coffee shop is in Class 43 and coffee is in Class 30. This is in accordance with the explanation in Article 41 Paragraph (2) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications as follows:

“The Transfer of Rights over a registered Mark by a Mark Owner who has more than one registered Mark which has similarity in its essential part or in its entirety for goods and/or services of the same kind may only be carried out if all of those registered Marks are transferred to the same party.”

Thus based on the explanation of the article above, the owner of the Juragan Kopi mark, if wishing to transfer his trademark certificates in Class 43 for coffee shop services and Class 30 for coffee goods, then both related classes must be transferred to the same party.

Recording of Trademark Assignment Must Be Recorded at DGIP, Ministry of Law of the Republic of Indonesia

That based on Article 41 Paragraph (6) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications it is stated that:

“Transfer of Rights over a registered Mark that is not recorded shall have no legal effect on third parties.”

The meaning of the above Article is, if Party A as the initial trademark owner only carries out the transfer of rights by Notarial deed to Party B, but the Deed of Transfer of Rights is not recorded at DGIP, Ministry of Law of the Republic of Indonesia, then if at some time Party B will make a police report or a lawsuit against another party suspected of infringing its mark, then it will not be able to create legal consequences toward third parties, because on the trademark certificate it is still under the name of Party A. Because Party B has not yet carried out the recording of the transfer of its trademark rights to DGIP, Ministry of Law of the Republic of Indonesia. Therefore, it is very important to carry out the recording of the transfer of trademark rights at DGIP, Ministry of Law of the Republic of Indonesia with the assistance of an official Intellectual Property Consultant registered at DGIP, Ministry of Law of the Republic of Indonesia.

Trademark Assignment and its Recordal Before the DGIP as an Alternative to Overcome Cancellation Lawsuits

Where a party discovers a registered trademark in Indonesia owned by a third party that is identical or substantially similar to its own mark, an assignment followed by recordal at DGIP may serve as an amicable settlement to avoid more coercive legal action such as a trademark cancellation lawsuit before the Commercial Court.

Interested parties (directly or through legal counsel) may approach the registered owner to negotiate assignment, typically involving compensation. Once an agreement is reached, a deed of assignment can be prepared, signed by both parties, and notarized before an Indonesian Notary Public. If one party is foreign, representation by legal counsel or local representative is possible.

The IP Consultant will then file the assignment recordal at DGIP. Once recorded, ownership officially transfers to the assignee.

Conclusion

Such negotiations are best handled with the assistance of experienced IP lawyers or IP consultants.

For further inquiries or if you have an interest in a registered trademark in Indonesia and wish to explore assignment options, please feel free to contact us at:

Email : info@konsultanki.com

Whatsapp : +62813 17 906 136

We will be pleased to assist you further.