Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Terhadap Penolakan Suatu Merek oleh Komisi Banding Merek



Photo by Sora Shimazaki from Pexels


Bahwa proses pendaftaran suatu merek memerlukan waktu yang lama prosesnya, jika lancar tidak adanya keberatan dari pihak lain, tidak ada usul penolakan dan penolakan tetap dari pemeriksa merek, serta tidak ada penolakan juga di tingkat Komisi Banding Merek, maka suatu merek dapat terdaftar dalam kisaran waktu 1.5 sampai 2 tahunan dari tanggal permohonan merek. Namun, suatu merek yang sudah terkena penolakan tetap oleh pemeriksa merek, pemohon merek tetap dapat mengajukan banding ke komisi banding merek. Namun, jika memang Komisi Banding Merek tetap pula menolak permohonan merek kita, maka berdasarkan Pasal 30 ayat 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur sebagai berikut :

Pasal 30 Ayat (3) :

"Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut".

Selanjutnya berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) :

"Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan Kasasi"

Bahwa, batasan waktu maksimal untuk mengajukan Gugatan atas putusan penolakan permohonan banding ke pengadilan ini adalah paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek.

Bahwa saat ini, Keputusan Penolakan Banding dari Komisi Banding Merek akan diinformasikan ke Kuasanya dalam hal ini Konsultan HKI yang menangani banding melalui email Konsultan HKI dan melalui akun konsultan HKI yang ada di website www.merek.dgip.go.id

Oleh karena itu, jika merek kita ternyata masih juga mengelami penolakan di tingkat komisi banding merek, maka UU Merek memberikan kesempatan kembali kepada pemohon untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga, dimana di Pengadilan Niaga inilah Hakim akan memeriksa apakah putusan Komisi Banding merek tersebut apakah sudah sesuai dengan norma-norma yang ada di UU Merek atau tidak, bahkan dalam tingkat Pengadilan Niaga ini, Hakim Pengadilan Niaga dapat membandingkan dengan Yurisprudensi-Yurisprudensi tentang Merek sebelumnya, atau bahkan membuat Yurisprudensi baru di bidang Merek.

Jika anda ingin mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga karena penolakan merek anda pada tingkat Komisi Banding merek, dapat kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136


Posting Komentar

0 Komentar