5 Keuntungan Mendaftarkan Merek


Photo by Sora Shimazaki from Pexels

Jika kita selaku pemilik usaha baik itu usaha perorangan maupun usaha berbentuk badan hukum, sangatlah penting untuk mendaftarkan merek yang kita miliki. Merek itu pada dasarnya terdiri dari Merek Dagang dan Merek Jasa. Adapun pengertian dari Merek Dagang dan Merek Jasa adalah sebagai berikut :

1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 2 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Lalu apakah Keuntungan kita selaku pemilik usaha dalam mendaftarkan Merek Dagang dan atau Merek Jasa tersebut ?

Berikut adalah beberapa keuntungan mendaftarkan Merek Dagang dan Merek Jasa dilihat dari UU Merek dan Indikasi Geografis kita yaitu sebagai berikut :

1. Mendapatkan Perlindungan Selama 10 Tahun

Merek yang kita daftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

Bahwa dijelaskan didalam Pasal 1 Angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis :

"Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya".

Selanjutnya, mengenai jangka waktu tertentu dijelaskan adalah suatu merek akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan merek (Pasal 35 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

2. Merek kita Dapat Terus Diperpanjang Per 10 Tahun Selama Merek Tersebut Kita Gunakan

Suatu merek dapat diperpanjang dalam waktu 6 bulan sebelum perlindungan mereknya berakhir atau 6 bulan sejak berakhirnya perlindungan merek, namun dengan dikenakan biaya dan denda keterlambatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 Ayat 2, 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis :

Pasal 35 Ayat 2 :

"Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama".

Catatan :

Jangka waktu yang sama adalah merek dapat di perpanjang per 10 tahun dengan syarat mereknya masih digunakan, karena dalam proses perpanjangan merek ini pemohon merek harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereknya masih digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 35 Ayat 3 :

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.

Catatan :

Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Saat ini prakteknya untuk perpanjangan merek semua dilakukan 100% secara online.

Pasal 35 Ayat 4 :

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan".

Catatan :

Bahwa disarankan untuk proses perpanjangan merek diajukan dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan merek, hal ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 3 UU Merek dan Indikasi Geografis hal ini agar pemilik merek tidak dikenakan denda.

3. Pemilik Merek dapat Memberikan Lisensi Kepada Pihak Lain 

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. (Pasal 1 Angka 18 UU Merek dan Indikasi Geografis).

Lalu di Pasal 42 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan sebagai berikut :

"Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa".

4. Pemilik Merek Dapat Melakukan Gugatan Ganti Rugi

Berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa :

"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 diatas, Pemilik Merek, Pemilik Merek dan Penerima Lisensi secara bersamaan atau penerima Lisensinya saja dapat mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada pihak lain yang tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Bahwa dalam Proses Gugatan Ganti Rugi ini, pemilik merek, Pemilik Merek dan Penerima Lisensi secara bersamaan atau penerima Lisensinya saja dapat meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penghentian sementara penggunaan merek yang diduga melanggar pemilik merek tersebut.

5. Pemilik Merek Dapat Membuat Laporan Pidana 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 100 Ayat 1 dan 2 :

Ayat 1 :

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Ayat 2 :

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Jika anda ingin mendapatkan informasi mengenai bagaimana tata cara pendaftaran merek dapat mengubungi kami via email : info@konsultanki.com dan/atau WA : 0813.17.906.136






Posting Komentar

0 Komentar