Pengalihan Hak Atas Merek

Jika anda ingin mengalihkan Sertifikat Merek Barang dan/atau Merek Jasa anda kepada pihak lain, atau mendapatkan Pengalihan Sertifikat Merek Barang dan/atau Jasa dari Pihak lain, maka hal ini dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 41 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena :

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. wakaf;

d. hibah;

e. perjanjian; atau

f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk Pengalihan Hak Merek yang biasa dilakukan adalah dengan cara Perjanjian antara Pemilik Merek dengan pihak lain yang ingin menggunakan mereknya tersebut.

Adapun Dokumen untuk Proses Pengalihan Hak atas Merek adalah sebagai berikut :

1. Bukti Pengalihan Hak (Akta atau Dokumen di Bawah Tangan yang telah di waarmerking Notaris)

2. Fotokopi KTP Para Pihak

3. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)

4. Sertifikat Merek

5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (Kami persiapkan selaku Konsultan Kekayaan Intelektual untuk ditandatangani diatas materai 10.000 dan di scan dan dikirimkan kepada kami scan nya)

Jika anda ingin melakukan Pengalihan Hak Merek kepada pihak lain, atau mendapatkan Pengalihan Hak Merek dari pihak lain, maka anda dapat menghubungi kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mengirimkan WA ke :







FREE KONSULTASI VIA WA DIBAWAH INI

Posting Komentar

0 Komentar