Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia

Bagi anda para pelaku usaha UMKM mendaftarkan merek dagang atau merek jasa itu sangatlah penting. DJKI Kementerian Hukum RI memberikan beberapa syarat untuk mendaftarkan merek kita sebagai merek UMKM, yaitu sebagai berikut :


1. Surat Rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Daerah;

2. Perizinan Berusaha OSS dengan skala Mikro atau Kecil;

3. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan; 

4. Pengesahan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Bahwa jika usaha kita telah memiliki salah satu syarat diatas, maka kita bisa mendaftarkan merek dagang atau merek jasa kita melalui pendaftaran merek dengan jenis UMKM.


Selain syarat diatas, kita perlu mempersiapkan data KTP, Email, No HP, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg serta Surat Pernyataan bahwa usaha kita merupakan usaha UMKM dan Surat Kuasa Permohonan Pendaftaran Merek (Jika diajukan melalui bantuan Konsultan HKI).


Pemilik usaha UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek akan mendapatkan perlindungan mereknya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi tiap 10 tahun.


Dengan memiliki Sertifikat Merek, kita bisa melisensikan usaha kita kepada pihak lain dengan demikian usaha kita akan semakin maju dan berkembang pesat.


Memiliki Sertifikat Merek itu sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM karena sekarang berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tik Tok dan lain-lain memerlukan Sertifikat Merek ini jika kita akan membuka lapak di marketplace tersebut.


Jika anda masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan Merek UMKM silahkan kontak Kami selaku Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar dan dapatkan Gratis Konsultasi :


👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Mengapa Pendaftaran Merek Sangat Penting bagi Perusahaan? (Panduan HKI)

Meta Description: Ingin melindungi merek bisnis Anda? Ketahui pentingnya pendaftaran merek bagi perusahaan, risiko sistem first-to-file, serta strategi perlindungan HKI dari Konsultan HKI Terdaftar. 

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, identitas seperti nama, logo, dan slogan bukan lagi sekadar elemen visual. Merek adalah aset tak berwujud (intangible asset) paling berharga yang mewakili reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha dan perusahaan di Indonesia yang menunda pendaftaran merek resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Padahal, menjalankan bisnis tanpa merek yang terdaftar memiliki risiko hukum dan kerugian finansial yang sangat besar. 

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa pendaftaran merek sangat krusial bagi keberlanjutan dan keamanan perusahaan Anda yaitu sebagai berikut : 

1. Perlindungan Hukum & Sistem First-to-File di Indonesia Sistem hukum perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip First-to-File. Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara resmi, bukan pihak yang pertama kali menggunakannya di pasaran. Perlindungan hukum ini memberikan dua manfaat utama: Hak Eksklusif Penggunaan Merek: Perusahaan Anda memiliki hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut pada kategori barang atau jasa yang terdaftar. Mencegah Penjiplakan & Peniruan: Pihak lain dilarang keras menggunakan nama atau logo yang memiliki kesamaan pada pokoknya (substantially similar) untuk bisnis sejenis. Risiko Tanpa Pendaftaran: Jika pihak lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu, Anda berisiko dituntut atas pelanggaran merek dan dipaksa melakukan rebranding total yang memakan biaya besar. 

2. Meningkatkan Valuasi Bisnis dan Aset Komersial Merek terdaftar bukan sekadar legalitas, melainkan aset ekonomi yang dapat dikomersialkan untuk meningkatkan nilai jual perusahaan: Lisensi dan Waralaba (Franchise): Syarat utama untuk mengeksplorasi skema franchise atau lisensi adalah kepemilikan sertifikat merek resmi. Aset Penjaminan & Investasi: Merek terdaftar diakui sebagai aset bisnis yang dapat dinilai (brand valuation), dialihkan, dijaminkan, serta meningkatkan kepercayaan investor. 

3. Mencegah Sengketa Hukum & Kerugian Finansial Biaya pendaftaran merek jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa hukum di kemudian hari. Sertifikat resmi dari DJKI menjadi bukti kepemilikan mutlak di mata hukum. Dengan sertifikat merek terdaftar, perusahaan Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk: Mengirimkan surat somasi kepada penjiplak merek. Menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak merek. Menghentikan peredaran produk imitasi di pasaran maupun toko online (e-commerce). 

4. Pondasi Ekspansi Bisnis ke Pasar Internasional Bagi perusahaan yang berencana melakukan ekspor atau ekspansi ke luar negeri, pendaftaran merek di dalam negeri merupakan syarat awal. Melalui pendaftaran lokal di DJKI Kementerian Hukum RI, perusahaan dapat memanfaatkan Sistem Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek ke puluhan negara tujuan secara lebih mudah dan efisien. 

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Pendaftaran Merek Berapa lama masa berlaku perlindungan merek di Indonesia? 

- Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama. 

- Apa yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek? Sangat disarankan untuk melakukan Penelusuran Merek (Trademark Search) terlebih dahulu untuk memastikan nama/logo yang diajukan belum didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang/jasa yang sejenis. Konsultasikan Aset HKI Perusahaan Anda Sekarang dengan Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Indonesia. 

Proses pendaftaran merek membutuhkan kecermatan teknis dalam penentuan kelas barang/jasa (Nice Classification) serta analisis potensi penolakan. Menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar meminimalisasi risiko penolakan atau sanggahan dari pihak lain. 

Lindungi aset dan identitas bisnis Anda sebelum didahului oleh kompetitor. 

👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Ditulis Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.

Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI

 

Pada tanggal 13 Januari 2026 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek di Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.

Terdapat beberapa persyaratan baru mengenai pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut :

1.     Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum. Bahwa di dalam Peraturan terbaru ini terdapat persyaratan yang lebih ketat untuk permohonan pendaftaran merek Usaha Mikro Kecil di Indonesia dan Permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum.

 

2.     Syarat Minimum Permohonan Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa syarat minimum pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Menyebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan pendaftaran merek.
  • Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon merek.
  • Nama lengkap Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan alamatnya.
  • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
  • nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa (catatan di DJKI Indonesia masih menggunakan klasifikasi NICE 11).
  • Label Merek dalam bentuk .jpg

 

3.     Syarat Dokumen Pendaftaran Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa dokumen pendaftaran merek yang diperlukan yaitu sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kepemilikan Merek, Surat Pernyataan ini secara otomatis akan didapatkan dari aplikasi permohonan merek Indonesia, setelah Klien melakukan upload tanda tangan digital.

  • Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual

(Catatan : surat Kuasa ini ditandatangani oleh Klien jika pemohonnya dari dalam negeri dengan menggunakan materai 10.000, namun jika pemohonnya dari luar negeri, pemohon merek cukup menandatangani surat kuasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual, lalu kemudian Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia melakukan legalisasi ke Kantor Pos di Indonesia).

  • Dokumen Indentitas Pemohon Merek jika diajukan oleh Pemohon Perseorangan

(Catatan : Jika pemohon perseorangan dari dalam negeri maka dokuman yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun jika pemohon perseorangan warga negara asing yang tinggal di Indonesia maka dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan dilakukan leges pos. Namun, jika permohonan perseorangan dari luar negeri maka dokumen yang diperlukan adalah paspor dan di leges pos).

  • Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan

Jika Pemohon merupakan Badan Hukum dari Luar Negeri maka diperlukan terjemahan Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, sedangkan dokumen pengesahan pendirian dalam Bahasa Inggrisnya dilakukan leges pos.

  • Bukti Usaha Mikro dan Kecil

Jika permohonan merupakan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 8 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek diperlukan persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut :

a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek.

b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau

c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau

d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.


Syarat pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia di dalam Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 saat ini lebih ketat, jika sebelumnya bisa menggunakan surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek, dimana pejabat yang berwenang bisa dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil atau Dinas Perindustrian setempat, namun dengan berkakunya Permenkum RI terbaru ini maka harus ada syarat tambahan yaitu berupa NIB mikro atau skala kecil atau sertifikat pendirian Perseroan Perseorangan.


  • Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah di Indonesia.
  • Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. Dalam hal Label Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Dalam hal Label Merek berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Dalam hal Label Merek sebagaimana berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.

 

Bahwa Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Didalam Peraturan terdahulu tidak diatur mengenai syarat melampirkan legalitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Izin Terbatas, Kartu Izin Tetap dan Paspor jika merek yang diajukan diajukan permohonannya oleh pemohon perseorangan dan dokumen legalitas berupa Pengesahan Pendirian Perusahaan jika permohonan yang diajukan diajukan oleh Badan Hukum.

 

 Silahkan Kontak kami jika akan mendaftarkan merek di Indonesia : 081317906136


  

Prosedur dan Proses Pengalihan Hak Merek

 

Bahwa merek yang masih dalam proses permohonan maupun merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dapat dialihkan dari pihak satu kepada pihak lainnya. Pengaturan mengenai Pengalihan Hak suatu merek diatur di dalam Pasal 41 Ayat 1 sampai Ayat 9 di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai Pengalihan Hak Merek yaitu sebagai berikut :

 

1.   Jenis-Jenis Pengalihan Hak Merek

 

Merek yang masih dalam proses permohonan maupun yang sudah terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan sebab sebagai berikut :


(1) Pewarisan

(2) Wasiat

(3) Wakaf

(4) Hibah

(5) Perjanjian

(6) Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

 

Penjelasan :

 

Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi. (Vide Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

 

2. Merek Sejenis Semuanya Harus Dialihkan Kepada Pihak yang Sama

 

Bahwa jika kita memiliki sertifikat merek Kedai Kopi misalkan dengan nama merek Juragan Kopi di kelas 43 untuk jenis jasa kedai kopi akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, maka jika kita memiliki sertifikat merek di kelas 30 untuk jenis barang kopi maka sertifikat merek di kelas 30 ini pun harus dialihkan kepada pihak yang sama. Karena Kedai Kopi dan Kopi sama-sama sejenis berkaitan dengan Kopi walaupun kedai kopi di kelas 43 dan kopi di kelas 30. Hal ini sesuai dengan penjelasan di dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :


“Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama”.

 

Sehingga berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas, maka pemilik merek Juragan Kopi apabila mau mengalihkan sertifikat mereknya di kelas 43 untuk jenis jasa kedai kopi dan kelas 30 untuk jenis barang kopi maka haruslah dialihkan kepada pihak yang sama.

 

 

3. Dokumen-Dokumen Pengalihan Hak Merek

 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pencatatan pengalihan hak merek yaitu sebagai berikut :

 

(1) Sertifikat Merek

 

Sertifikat Merek merupakan dokumen wajib untuk proses pengalihan hak merek, hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.

 

Sertifikat Merek saat ini bisa dalam bentuk digital, karena saat ini DJKI Kementerian Hukum RI tidak lagi melakukan cetak Sertifikat Merek secara fisik. Di dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf b  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa jika Sertifikat Mereknya tidak ada bisa diganti dengan Petikan Resmi Merek terdaftar atau formulir bukti permohonan merek digital jika merek yang akan dialihkan merupakan merek yang masih dalam proses permohonan merek.


(2) Fatwa Waris


Dokumen Fatwa Waris merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Pewarisan (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 1 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(3) Surat Wasiat

 

Dokumen Surat Wasiat merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Wasiat (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 2 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(4) Akta Wakaf

 

Dokumen Akta Wakaf merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Wakaf (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 3 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(5) Akta Hibah

 

Dokumen Akta Hibah merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Hibah (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 4 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

(6) Akta Perjanjian

 

Dokumen Akta Perjanjian merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan hak merek karena Perjanjian (Vide Pasal 39 Ayat 1 huruf a angka 5 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

Catatan :

Kebanyakan pengalihan hak merek terjadi karena perjanjian jual beli merek yang dibuat dengan Akta Perjanjian Jual Beli dihadapan Notaris. Prakteknya Pengalihan Hak Merek karena perjanjian ini wajib dibuat dengan Akta Notaris dan tidak bisa dalam bentuk akta dibawah tangan. Jika Akta Perjanjian pengalihan hak merek berupa akta dibawah tangan maka proses pengalihan hak merek ini tidak akan di proses lebih lanjut oleh DJKI Kementerian Hukum RI.

 

(7) Dokumen Lainnya

 

a.   salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum.

Catatan : Konsultan Kekayaan Intelektual biasanya akan meminta dokumen tambahan untuk melihat legalitas badan hukum ini berupa : (1) NIB (2). NPWP Perusahaan (3). Akta Perubahan Badan Hukum dan Pengesahan dari AHU (jika ada).

b.   Fotocopy Identitas pemilik merek sebelumnya dan identitas pemilik merek yang akan menerima pengalihan hak merek yaitu KTP jika WNI dan Paspor jika WNA.

c.   Surat Kuasa Pengalihan Hak Merek melalui Konsultan KI jika diajukan melalui Konsultan KI.

 

(8) Bukti Dokumen Pengalihan Hak Harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah

 

Bahwa jika Dokumen Bukti Pengalihan hak masih dalam Bahasa Asing, maka harus dilampirkan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia yang harus diterjemahkan dokumennya oleh penerjemahan Tersumpah (Vide Pasal 39 Ayat 2 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

 

4. Proses Pemeriksaan Permohonan Pengalihan Hak Merek

 

4.1 Lamanya Pemeriksaan Pencatatan Pengalihan Hak Merek

 

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dinyatakan bahwa proses pemeriksaan pencatatan pengalihan hak merek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Hari adalah hari kerja (Vide Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

4.2 Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Pengalihan Hak Merek


Jika DJKI Kementerian Hukum RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan ditemukan adanya dokumen yang kurang lengkap, maka dalam waktu paling lama 30 hari sejak selesainya pemeriksaan harus memberitahukan kekurangan kelengkapan tersebut kepada pemohon merek. (Vide pasal 44 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

4.3 Jangka Waktu Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pengalihan Hak Merek

 

Dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan persyaratan dari DJKI Kementerian Hukum RI, maka pemohon harus melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. (Vide pasal 44 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

Jika melewati jangka waktu tersebut diatas kekurangan persyaratan tidak juga dilengkapi oleh pemohon, maka permohonan dianggap ditarik kembali (Vide pasal 44 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

4.4 Jangka Waktu Pencatatan Pengalihan Hak Merek oleh DJKI Kementerian Hukum RI

 

Bahwa dalam dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pencatatan pengalihan hak merek dan dokumen dinyatakan telah lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak merek (Vide pasal 45 Ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek).

 

5. Pencatatan pengalihan Hak Merek Wajib Dicatatkan ke DJKI Kementerian Hukum RI

 

Bahwa berdasarkan Pasal 41 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan bahwa :

“Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga”

 

Maksud dari Pasal diatas adalah, jika Pihak A pemilik merek awal hanya melakukan pengalihan hak dengan akta Notaris kepada pihak B, namun Akta Pengalihan Hak nya tersebut tidak dicatatkan di DJKI Kementerian Hukum RI, maka jika suatu saat pihak B ini akan melakukan laporan polisi atau gugatan kepada pihak lain yang diduga melanggar mereknya. Maka tidak akan bisa mengakibatkan akibat hukum kepada pihak ke tiga, karena di sertifikat mereknya masih atas nama pihak A. Karena pihak B belum melakukan pencatatan pengalihan hak mereknya ke DJKI Kementerian Hukum RI. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pencatatan pengalihan hak mereknya ke DJKI Kementerian Hukum RI dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementrian Hukum RI.



Ingin melakukan Pencatatan Pengalihan Hak Merek ke DJKI Kementerian Hukum RI melalui Konsultan KI Resmi dan Terdaftar ?


Silahkan Kontak Kami melalui WA : 0813.17.906.136 (Free Konsultasi)



 

 

 

 

 

 

 


Jasa Pengalihan Sertifikat Merek

Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dapat membantu anda para pemilik usaha untuk melakukan pengalihan hak atas mereknya. Misalkan mereknya tersebut mau dilakukan pengalihan dari atas nama pribadi menjadi atas nama Perusahaan. Atau misalkan jika salah satu pemilik merek tersebut sudah meninggal dunia maka dapat dilakukan pengalihan dengan mekanisme waris kepada ahli warisnya. Kami telah membantu beberapa pemilik usaha untuk proses pengalihan merek tersebut.

Atau jika merek anda masih dalam proses permohonan, kami pun sama dapat membantu anda untuk proses pengalihan hak atas merek tersebut.

Jika anda ingin melakukan pengalihan atas merek tersebut anda dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136