Saat ini banyak sekali desain meja dan kursi yang estetik, namun sadar atau tidak jika ternyata desain meja dan kursi yang estetik dan laku di pasaran banyak di jiplak oleh pihak lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendaftarkan desain meja dan kursi ke DJKI Kementerian Hukum RI dan proses pendaftarannya dapat dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.
Saat ini sangat banyak sekali desain-desain kursi yang sudah terdaftar desain industrinya di DJKI Kementerian Hukum RI yaitu sebagai berikut :
Sumber : DJKI.go.id
Jika anda seorang desainer produk meja dan kursi, maka daftarkanlah desain dari meja dan kursi tersebut sebelum anda memposting di sosial media, mengupload di website atau memasarkan produknya di marketplace dan pasaran. Hal ini penting dilakukan agar kebaruan dari sebuah desain industri tidak hilang. Karena syarat dari sebuah desain yang dapat didaftarkan harus baru.
Pengertian baru diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yaitu sebagai berikut :
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Penjelasan Pasal :
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.
Selanjutnya di Pasal 3 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dijelaskan :
Pasal 3
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Penjelasan Pasal :
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.
Jika anda ingin memproteksi desain kursi dan meja anda dan tidak dicuri oleh pihak lain, maka silahkan kontak WA kami di 081317906136
Kami akan membantu mendaftarkan desain meja dan kursi anda, karena kami Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.

0 Komentar