Mekanisme Percepatan Waktu Proses Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Merek Berdasarkan Permenkumham No. 12 Tahun 2021


Photo by CQF-Avocat from Pexels


Permenkumham No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Dalam Permenkumham ini mengatur mengenai beberapa hal yaitu sebagai berikut :

Bahwa pada prakteknya proses keluarnya sertifikat merek memakan waktu 1.5 - 2 tahun lamanya, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek perlu diubah.

Hal ini sebagaimana didalam Pertimbangannya pada huruf a dalam Permenkumham ini menyebutkan bahwa :

"bahwa untuk mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi, diperlukan percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek"

Bahwa, inti dari Permenkumhan No. 12 Tahun 2021 ini adalah mengenai mekanisme percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek.

Bahwa dengan adanya Permenkumham ini, maka proses terdaftarnya suatu merek akan memakan waktu yaitu sebagai berikut :

1. Jika tidak terdapat Keberatan dari Pihak Lain :

Jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain, maka berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Permenkumham Jo Pasal 13 Ayat (1) Permenkumham menyatakan bahwa :

Pasal 12 Ayat (1) Permenkumham :

"Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 permohonan dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman, dan tidak terdapat keberatan, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.

Pasal 13 Ayat (1) Permenkumham :

"Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari".

Jadi berdasarkan Permenkumham ini proses keluarnya sertifikat merek akan lebih cepat yaitu diperkirakan akan memakan waktu 3 bulan 15 hari.


2. Jika terdapat Keberatan dari Pihak Lain :

Jika terdapat keberatan dari pihak lain, maka berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Permenkumham Jo Pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) Permenkumham menyatakan bahwa :

Pasal 12 Ayat (2) :

"Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan".

Bahwa berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) Jo Pasal 17 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan bahwa :

Pasal 16 Ayat (3) :

"Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17 Ayat (2) :

"Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri"

Pasal 12 Ayat (2) Permenkumham :

"Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari"

Pasal 12 Ayat (3) Permenkumham :

"Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan".

Jadi berdasarkan Permenkumham ini proses keluarnya sertifikat merek akan lebih akan memakan waktu 6 bulan.

Bahwa berdasarkan Pasal 52A Permenkumham, menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Bahwa Permenkumham ini mulai diundangkan Pada tanggal 3 Februari 2021

Jadi, berdasarkan Permenkumhan ini maka proses keluarnya sertifikat akan lebih cepat yaitu 3 bulan 15 hari jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan 6 bulan jika terdapat keberatan dari pihak lain.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda, dan ingin melakukan pengecekan merek anda maka sebaiknya melalui bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual, karena jangan sampai proses percepatan pemeriksaan merek ini menjadi sia-sia karena ternyata merek yang akan anda daftarkan sudah ada yang mengajukan lebih dulu oleh pihak lain.

Jika anda ingin melakukan pengecekan merek dan melakukan pendaftaran merek, silahkan kontak kami melalui Whatsapp di No : 0813. 17.906.136





Posting Komentar

0 Komentar