Published: Sabtu, 14 Maret 2026 | Practice Area: Intellectual Property Law
Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek
Ditulis Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.
Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI
Pada
tanggal 13 Januari 2026 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan
Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum
baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan
Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek di Indonesia ini
mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.
Terdapat
beberapa persyaratan baru mengenai pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai
berikut :
1.
Permohonan
Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum
Berdasarkan
Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran
Merek dijelaskan bahwa Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh
Perseorangan atau Badan Hukum. Bahwa di dalam Peraturan terbaru ini terdapat
persyaratan yang lebih ketat untuk permohonan pendaftaran merek Usaha Mikro
Kecil di Indonesia dan Permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum.
2.
Syarat
Minimum Permohonan Merek di Indonesia
Berdasarkan
Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran
Merek terdapat beberapa syarat minimum pendaftaran merek di Indonesia yaitu
sebagai berikut:
- Menyebutkan tanggal, bulan dan tahun
permohonan pendaftaran merek.
- Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan
dan alamat pemohon merek.
- Nama lengkap Konsultan Kekayaan
Intelektual di Indonesia dan alamatnya.
- Warna jika merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur warna.
- nama negara dan tanggal permintaan merek
yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- kelas barang dan/atau kelas jasa
serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa (catatan di DJKI Indonesia masih
menggunakan klasifikasi NICE 11).
- Label Merek dalam bentuk .jpg
3.
Syarat
Dokumen Pendaftaran Merek di Indonesia
Berdasarkan
Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran
Merek terdapat beberapa dokumen pendaftaran merek yang diperlukan yaitu sebagai
berikut :
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek,
Surat Pernyataan ini secara otomatis akan didapatkan dari aplikasi permohonan
merek Indonesia, setelah Klien melakukan upload tanda tangan digital.
- Surat Kuasa Konsultan Kekayaan
Intelektual
(Catatan : surat Kuasa ini
ditandatangani oleh Klien jika pemohonnya dari dalam negeri dengan menggunakan
materai 10.000, namun jika pemohonnya dari luar negeri, pemohon merek cukup
menandatangani surat kuasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual, lalu kemudian
Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia melakukan legalisasi ke Kantor Pos
di Indonesia).
- Dokumen Indentitas Pemohon Merek
jika diajukan oleh Pemohon Perseorangan
(Catatan : Jika pemohon
perseorangan dari dalam negeri maka dokuman yang diperlukan adalah Kartu Tanda
Penduduk (KTP), namun jika pemohon perseorangan warga negara asing yang tinggal di
Indonesia maka dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu
Izin Tinggal Tetap dan dilakukan leges pos. Namun, jika permohonan perseorangan dari luar negeri maka
dokumen yang diperlukan adalah paspor dan di leges pos).
- Dokumen Pengesahan Pendirian
Perusahaan
Jika Pemohon merupakan Badan Hukum
dari Luar Negeri maka diperlukan terjemahan Dokumen Pengesahan Pendirian
Perusahaan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, sedangkan dokumen pengesahan pendirian dalam Bahasa Inggrisnya dilakukan leges pos.
- Bukti Usaha Mikro dan Kecil
Jika permohonan merupakan Usaha
Mikro dan Kecil di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 8 Peraturan Menteri
Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek diperlukan persyaratan
tambahan yaitu sebagai berikut :
a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam
1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada
tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek.
b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil
yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
(Online Single Submission); atau
c. sertifikat pendaftaran pendirian
Perseroan Perorangan; atau
d. pengesahan pendirian badan hukum
koperasi desa atau kelurahan merah putih.
Syarat pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia di dalam Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 saat ini lebih ketat, jika sebelumnya bisa menggunakan surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek, dimana pejabat yang berwenang bisa dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil atau Dinas Perindustrian setempat, namun dengan berkakunya Permenkum RI terbaru ini maka harus ada syarat tambahan yaitu berupa NIB mikro atau skala kecil atau sertifikat pendirian Perseroan Perseorangan.
- Bukti prioritas, jika menggunakan
Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh
penerjemah resmi tersumpah di Indonesia.
- Rekaman suara dalam hal Permohonan
Merek berupa suara. Dalam hal Label Merek berupa bentuk
3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek
tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Dalam hal Label Merek berupa suara,
Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Dalam hal Label Merek sebagaimana berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.
Bahwa
Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek ini
menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Didalam Peraturan terdahulu
tidak diatur mengenai syarat melampirkan legalitas berupa Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Izin Terbatas, Kartu Izin Tetap dan Paspor jika merek yang diajukan
diajukan permohonannya oleh pemohon perseorangan dan dokumen legalitas berupa
Pengesahan Pendirian Perusahaan jika permohonan yang diajukan diajukan oleh
Badan Hukum.
Silahkan Kontak kami jika akan mendaftarkan merek di Indonesia : 081317906136