Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Ditulis Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.

Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI

 

Pada tanggal 13 Januari 2026 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek di Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.

Terdapat beberapa persyaratan baru mengenai pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut :

1.     Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum. Bahwa di dalam Peraturan terbaru ini terdapat persyaratan yang lebih ketat untuk permohonan pendaftaran merek Usaha Mikro Kecil di Indonesia dan Permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum.

 

2.     Syarat Minimum Permohonan Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa syarat minimum pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Menyebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan pendaftaran merek.
  • Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon merek.
  • Nama lengkap Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan alamatnya.
  • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
  • nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa (catatan di DJKI Indonesia masih menggunakan klasifikasi NICE 11).
  • Label Merek dalam bentuk .jpg

 

3.     Syarat Dokumen Pendaftaran Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa dokumen pendaftaran merek yang diperlukan yaitu sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kepemilikan Merek, Surat Pernyataan ini secara otomatis akan didapatkan dari aplikasi permohonan merek Indonesia, setelah Klien melakukan upload tanda tangan digital.

  • Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual

(Catatan : surat Kuasa ini ditandatangani oleh Klien jika pemohonnya dari dalam negeri dengan menggunakan materai 10.000, namun jika pemohonnya dari luar negeri, pemohon merek cukup menandatangani surat kuasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual, lalu kemudian Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia melakukan legalisasi ke Kantor Pos di Indonesia).

  • Dokumen Indentitas Pemohon Merek jika diajukan oleh Pemohon Perseorangan

(Catatan : Jika pemohon perseorangan dari dalam negeri maka dokuman yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun jika pemohon perseorangan warga negara asing yang tinggal di Indonesia maka dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan dilakukan leges pos. Namun, jika permohonan perseorangan dari luar negeri maka dokumen yang diperlukan adalah paspor dan di leges pos).

  • Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan

Jika Pemohon merupakan Badan Hukum dari Luar Negeri maka diperlukan terjemahan Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, sedangkan dokumen pengesahan pendirian dalam Bahasa Inggrisnya dilakukan leges pos.

  • Bukti Usaha Mikro dan Kecil

Jika permohonan merupakan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 8 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek diperlukan persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut :

a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek.

b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau

c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau

d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.


Syarat pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia di dalam Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 saat ini lebih ketat, jika sebelumnya bisa menggunakan surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek, dimana pejabat yang berwenang bisa dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil atau Dinas Perindustrian setempat, namun dengan berkakunya Permenkum RI terbaru ini maka harus ada syarat tambahan yaitu berupa NIB mikro atau skala kecil atau sertifikat pendirian Perseroan Perseorangan.


  • Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah di Indonesia.
  • Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. Dalam hal Label Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Dalam hal Label Merek berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Dalam hal Label Merek sebagaimana berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.

 

Bahwa Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Didalam Peraturan terdahulu tidak diatur mengenai syarat melampirkan legalitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Izin Terbatas, Kartu Izin Tetap dan Paspor jika merek yang diajukan diajukan permohonannya oleh pemohon perseorangan dan dokumen legalitas berupa Pengesahan Pendirian Perusahaan jika permohonan yang diajukan diajukan oleh Badan Hukum.

 

 Silahkan Kontak kami jika akan mendaftarkan merek di Indonesia : 081317906136


  

Pentingnya Pengecekan Merek Sebelum Mendaftarkan Merek: Hindari Risiko Gagal Daftar!

Cek Merek Sebelum Daftar: Hindari Penolakan & Daftar Aman di DJKI

Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menghindari penolakan. Gunakan jasa konsultan HKI resmi DJKI agar proses aman dan sah.

Mendaftarkan merek adalah langkah penting bagi pemilik usaha untuk melindungi identitas bisnisnya secara hukum. Namun, tahukah Anda bahwa banyak permohonan pendaftaran merek ditolak karena merek yang diajukan ternyata mirip atau identik dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya?

Inilah mengapa pengecekan merek sebelum mendaftarkan merek sangat penting dilakukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya pengecekan merek, manfaatnya bagi pemilik usaha, serta mengapa Anda sebaiknya menggunakan jasa Konsultan HKI resmi yang terdaftar di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM RI.


Apa Itu Pengecekan Merek?

Pengecekan merek adalah proses menelusuri database merek terdaftar di DJKI untuk memastikan bahwa nama atau logo yang ingin Anda daftarkan belum digunakan oleh pihak lain. Proses ini dilakukan sebelum pengajuan pendaftaran merek secara resmi.


Mengapa Pengecekan Merek Itu Penting?

  1. Menghindari Penolakan Permohonan

    • DJKI akan menolak permohonan pendaftaran merek jika dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar.

    • Dengan pengecekan lebih awal, Anda bisa mengetahui apakah merek Anda berisiko ditolak.

  2. Menghemat Waktu dan Biaya

    • Proses pendaftaran merek memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Jika permohonan ditolak, Anda harus memulai proses dari awal dan mengeluarkan biaya tambahan.

  3. Menghindari Sengketa Hukum

    • Menggunakan nama merek yang sudah terdaftar bisa membuat Anda terkena gugatan hukum oleh pemilik merek asli. Ini bisa merugikan secara finansial dan merusak reputasi bisnis Anda.

  4. Menjaga Kredibilitas dan Reputasi Usaha

    • Merek yang unik dan sah secara hukum meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuat merek Anda mudah dikenali di pasar.


Mengapa Harus Melalui Konsultan HKI Resmi DJKI?

Meskipun pengecekan merek bisa dilakukan secara mandiri melalui situs DJKI, banyak pelaku usaha tidak mengetahui cara membaca data merek yang mirip secara hukum. Di sinilah peran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) resmi menjadi sangat penting.

Berikut alasan Anda perlu menggunakan jasa konsultan HKI resmi:

  1. 🛡️ Terdaftar Resmi di DJKI

    • Konsultan HKI resmi adalah pihak yang telah memiliki izin praktik dari DJKI dan memahami prosedur pendaftaran serta aturan hukum terkait merek.

  2. 🎯 Analisis Profesional

    • Mereka mampu melakukan pengecekan dan analisis kemungkinan penolakan berdasarkan kesamaan fonetik, visual, maupun makna dari merek Anda.

  3. 📋 Pendampingan Lengkap Proses Pendaftaran

    • Dari pengecekan hingga pengajuan dan pemantauan status permohonan, semua dibantu secara profesional agar Anda tidak salah langkah.

  4. ⚖️ Menghindari Risiko Hukum

    • Konsultan HKI bisa membantu Anda menyesuaikan nama atau logo agar tidak menyalahi merek lain yang sudah ada, sehingga meminimalkan potensi konflik hukum.


Cara Cek Merek Melalui Konsultan HKI

Langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Konsultasikan nama merek yang Anda inginkan.

  2. Konsultan akan melakukan pencarian pada database DJKI.

  3. Anda akan mendapatkan laporan hasil pencarian dan analisis risiko.

  4. Jika aman, proses pendaftaran akan dilanjutkan hingga sertifikat merek diterbitkan.


Kesimpulan

Pengecekan merek adalah langkah awal yang sangat penting sebelum mendaftarkan merek ke DJKI. Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa menghindari penolakan, menghemat biaya, dan melindungi bisnis Anda secara hukum.

Gunakan jasa Konsultan HKI resmi yang terdaftar di DJKI Kemenkumham RI untuk memastikan proses pengecekan dan pendaftaran berjalan lancar dan aman. Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda hanya karena melewatkan langkah penting ini!


Ingin Mendaftarkan Merek dengan Aman dan Mudah?

Hubungi konsultan HKI resmi sekarang dan lindungi merek Anda sebelum terlambat.

Kontak kami di WA : 0813.17.906.136