Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Bisnis Sudah Jalan tapi Merek Belum Terdaftar? Ini 3 Risiko Fatal yang Mengintai Anda!

Membangun bisnis dari nol itu bukan perkara mudah. Mulai dari modal usaha, strategi pemasaran, hingga lembur mencari pelanggan setia, semuanya membutuhkan energi yang besar. Namun, bayangkan jika semua kerja keras yang sudah Anda bangun bertahun-tahun lenyap dalam semalam hanya karena satu kecerobohan: Merek Anda belum terdaftar secara legal di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Banyak pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan berkembang, yang menunda pendaftaran merek dengan alasan "nanti saja kalau bisnis sudah besar." Padahal, di Indonesia berlaku sistem First-to-File. Siapa yang mendaftar pertama kali, dialah pemegang hak sah atas merek tersebut, peduli siapa yang membangun bisnisnya lebih dulu.

Jika Anda masih menunda, berikut adalah 3 risiko fatal yang siap mengintai bisnis Anda kapan saja:

1. Merek Anda "Dicuri" dan Didaftarkan Orang Lain

Ini adalah kasus klasik yang paling sering terjadi. Ketika produk Anda mulai dikenal masyarakat dan viral, pihak lain yang jeli melihat peluang akan mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI atas nama mereka.

Saat sertifikat merek mereka terbit, secara hukum Anda-lah yang dianggap melanggar hukum jika tetap menggunakan nama tersebut. Anda bisa disomasi, dipaksa menutup toko, hingga menghapus seluruh akun media sosial yang telah memiliki ribuan pengikut.

2. Dipaksa Melakukan Rebranding Total yang Berbiaya Mahal

Apa jadinya jika nama merek Anda ternyata sudah dimiliki orang lain? Anda tidak punya pilihan selain ganti nama (rebranding).

Pikirkan berapa biaya yang harus Anda keluarkan kembali untuk:

- Mengubah logo dan kemasan (packaging) produk.

- Mengganti plang toko, brosur, dan materi promosi.

- Kehilangan kepercayaan pelanggan karena mereka mengira bisnis Anda telah tutup atau palsu.

Biaya rebranding ini jauh berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya pendaftaran merek di awal.

3. Kehilangan Potensi Kerja Sama dan Skala Bisnis (Franchise)

Jika Anda memiliki mimpi untuk membesarkan bisnis melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau masuk ke retail besar, Sertifikat Merek adalah syarat mutlak. Investor atau mitra bisnis tidak akan mau menyuntikkan dana ke bisnis yang fondasi hukumnya rapuh. Tanpa pendaftaran merek, nilai aset bisnis Anda secara hukum dinilai nol.

Kenapa Jangan Asal Daftar Sendiri?

Banyak orang mencoba mendaftarkan mereknya sendiri demi menghemat biaya. Namun, tahukah Anda bahwa persentase penolakan merek di DJKI sangat tinggi bagi pemohon mandiri?

Mengajukan merek bukan sekadar mengisi formulir. Ada proses analisis kelas barang/jasa, pengecekan kemiripan fonetik (bunyi ucapan), hingga pemahaman regulasi terbaru (seperti Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026). Jika merek Anda ditolak setelah menunggu berbulan-bulan, biaya PNBP yang sudah Anda bayarkan ke negara akan hangus.

Daftarkan Merek Anda Aman Bersama Konsultan KI Terdaftar

Jangan pertaruhkan masa depan bisnis yang Anda bangun dengan susah payah. Menyerahkan urusan legalitas merek kepada ahlinya adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda.

Di www.konsultanki.com, kami membantu Anda mendampingi seluruh proses pendaftaran merek dari awal hingga tuntas:

Analisis & Pengecekan Merek Mendalam: Memastikan nama merek Anda memiliki peluang lolos yang tinggi sebelum diajukan ke DJKI.

Penentuan Kelas yang Tepat: Melindungi perlindungan produk Anda secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan kompetitor.

Ditangani Langsung oleh Profesional: Seluruh proses dikawal langsung oleh Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Amankan Nama Bisnis Anda Hari Ini Juga! Ingat, kompetitor Anda mungkin sedang melihat merek Anda sekarang. Jangan tunggu sampai disomasi baru bertindak.

Segera hubungi kami di 0813-1790-6136.


 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek

Ditulis Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P., S.H.

Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI

 

Pada tanggal 13 Januari 2026 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum baru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek di Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026.

Terdapat beberapa persyaratan baru mengenai pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut :

1.     Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek dijelaskan bahwa Permohonan Merek di Indonesia dapat diajukan oleh Perseorangan atau Badan Hukum. Bahwa di dalam Peraturan terbaru ini terdapat persyaratan yang lebih ketat untuk permohonan pendaftaran merek Usaha Mikro Kecil di Indonesia dan Permohonan yang diajukan oleh Badan Hukum.

 

2.     Syarat Minimum Permohonan Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa syarat minimum pendaftaran merek di Indonesia yaitu sebagai berikut:

  • Menyebutkan tanggal, bulan dan tahun permohonan pendaftaran merek.
  • Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon merek.
  • Nama lengkap Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan alamatnya.
  • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
  • nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa (catatan di DJKI Indonesia masih menggunakan klasifikasi NICE 11).
  • Label Merek dalam bentuk .jpg

 

3.     Syarat Dokumen Pendaftaran Merek di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek terdapat beberapa dokumen pendaftaran merek yang diperlukan yaitu sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kepemilikan Merek, Surat Pernyataan ini secara otomatis akan didapatkan dari aplikasi permohonan merek Indonesia, setelah Klien melakukan upload tanda tangan digital.

  • Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual

(Catatan : surat Kuasa ini ditandatangani oleh Klien jika pemohonnya dari dalam negeri dengan menggunakan materai 10.000, namun jika pemohonnya dari luar negeri, pemohon merek cukup menandatangani surat kuasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual, lalu kemudian Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia melakukan legalisasi ke Kantor Pos di Indonesia).

  • Dokumen Indentitas Pemohon Merek jika diajukan oleh Pemohon Perseorangan

(Catatan : Jika pemohon perseorangan dari dalam negeri maka dokuman yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun jika pemohon perseorangan warga negara asing yang tinggal di Indonesia maka dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan dilakukan leges pos. Namun, jika permohonan perseorangan dari luar negeri maka dokumen yang diperlukan adalah paspor dan di leges pos).

  • Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan

Jika Pemohon merupakan Badan Hukum dari Luar Negeri maka diperlukan terjemahan Dokumen Pengesahan Pendirian Perusahaan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, sedangkan dokumen pengesahan pendirian dalam Bahasa Inggrisnya dilakukan leges pos.

  • Bukti Usaha Mikro dan Kecil

Jika permohonan merupakan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 8 Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek diperlukan persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut :

a. surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek.

b. dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau skala kecil yang terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission); atau

c. sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau

d. pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.


Syarat pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia di dalam Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 saat ini lebih ketat, jika sebelumnya bisa menggunakan surat rekomendasi usaha mikro dan kecil yang berlaku untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kali pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tahun yang sama dengan pengajuan Permohonan pendaftaran merek, dimana pejabat yang berwenang bisa dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil atau Dinas Perindustrian setempat, namun dengan berkakunya Permenkum RI terbaru ini maka harus ada syarat tambahan yaitu berupa NIB mikro atau skala kecil atau sertifikat pendirian Perseroan Perseorangan.


  • Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi tersumpah di Indonesia.
  • Rekaman suara dalam hal Permohonan Merek berupa suara. Dalam hal Label Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, Label Merek dimuat dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Dalam hal Label Merek berupa suara, Label Merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Dalam hal Label Merek sebagaimana berupa hologram, Label Merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.

 

Bahwa Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Didalam Peraturan terdahulu tidak diatur mengenai syarat melampirkan legalitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Izin Terbatas, Kartu Izin Tetap dan Paspor jika merek yang diajukan diajukan permohonannya oleh pemohon perseorangan dan dokumen legalitas berupa Pengesahan Pendirian Perusahaan jika permohonan yang diajukan diajukan oleh Badan Hukum.

 

 Silahkan Kontak kami jika akan mendaftarkan merek di Indonesia : 081317906136


  

Pentingnya Pendaftaran Merek Melalui Konsultan HKI Resmi untuk UMKM dan Perusahaan

Photo by Ann H: https://www.pexels.com/photo/a-phrase-made-from-scrabble-tiles-6555664/ 

Pelajari manfaat pendaftaran merek melalui konsultan HKI resmi bagi UMKM dan perusahaan. Proses lebih aman, cepat, dan bebas dari kesalahan administratif.


Mengapa Merek Itu Penting Bagi Bisnis?

Merek adalah identitas usaha Anda. Baik nama usaha, logo, maupun slogan yang Anda pakai merupakan aset penting yang membedakan produk Anda dari pesaing. Merek yang kuat bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan, menciptakan loyalitas, dan menjadi daya tarik tersendiri dalam pemasaran.

Namun, jika merek tidak didaftarkan secara resmi, Anda tidak memiliki perlindungan hukum dan bisa kehilangan hak atas merek tersebut kapan saja.


Apa Itu Konsultan HKI Resmi?

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah profesional yang terdaftar dan diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mereka memiliki keahlian dalam bidang hukum kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek, desain industri, hak cipta, paten, dan lainnya.


Mengapa UMKM dan Perusahaan Sebaiknya Menggunakan Konsultan HKI Resmi?

1. Meminimalisir Kesalahan Administratif

Banyak pengusaha UMKM yang gagal mendaftarkan mereknya karena kesalahan teknis seperti pengisian formulir yang salah, dokumen kurang lengkap, atau pemilihan kelas barang/jasa yang tidak tepat. Konsultan HKI membantu memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar.

2. Proses Lebih Cepat dan Terarah

Dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, konsultan HKI dapat memandu Anda melalui setiap tahap pendaftaran, mulai dari pengecekan ketersediaan merek hingga pengajuan banding jika dibutuhkan.

3. Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Konsultan HKI akan membantu Anda memilih strategi perlindungan yang optimal, termasuk cara menghadapi pihak ketiga yang mengklaim merek Anda atau mengajukan keberatan.

4. Hemat Waktu dan Tenaga

Anda bisa fokus mengembangkan usaha, sementara proses pendaftaran merek ditangani oleh profesional. Ini sangat berguna bagi UMKM yang biasanya memiliki sumber daya terbatas.

5. Konsultasi Hukum yang Komprehensif

Konsultan HKI resmi juga dapat memberi masukan tentang bagaimana merek Anda sebaiknya dikembangkan dan dilindungi di pasar lokal maupun internasional.


Risiko Jika Tidak Menggunakan Konsultan HKI Resmi

  • Pendaftaran ditolak karena kesalahan administratif.

  • Merek Anda tidak benar-benar dilindungi karena salah memilih kelas.

  • Waktu dan biaya terbuang sia-sia akibat pengajuan ulang.

  • Terjebak dalam sengketa hukum tanpa pendampingan profesional.


Tips Memilih Konsultan HKI Resmi

  • Pastikan terdaftar di DJKI (cek di situs resmi: https://dgip.go.id).

  • Lihat portofolio dan pengalaman menangani klien UMKM.

  • Transparan dalam biaya dan proses kerja.

  • Responsif dan komunikatif.


Penutup

Bagi pengusaha UMKM dan perusahaan, pendaftaran merek bukan hanya formalitas, tapi langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan bisnis. Dengan menggunakan konsultan HKI resmi, Anda mendapatkan perlindungan yang optimal tanpa harus pusing mengurus detail teknis. Jangan ambil risiko dengan merek usaha Anda—lindungi secara profesional, aman, dan tepat sasaran.

Kontak Kami untuk dapat free pengecekan merek :

WA : 0813.17.906.136