Persyaratan Pencatatan Hak Cipta di Indonesia
I. Data Pencipta
(1). KTP Pencipta
(2). NPWP Pencipta
(3). No HP Pencipta
(4). Email Pencipta
II. Data Pemegang Hak Cipta
2.1 Pemegang Hak Cipta Perorangan
(1). KTP Pemegang Hak Cipta
(2). NPWP Pemegang Hak Cipta
(3). No HP Pemegang Hak Cipta
(4). Email Pemegang Hak Cipta
2.1 Pemegang Hak Cipta Merupakan Badan Hukum
(1). KTP Direktur Utama/Direktur Perusahaan
(2). NPWP Perusahaan
(3). No HP Direktur Utama/Direktur Perusahaan
(4). Telepon Perusahaan
(5). Email Perusahaan
(6). Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan AHU
(7). Akta Perubahan Perusahaan dan Pengesahan Perubahan AHU (Jika ada)
(8). NIB
III. Data Hak Cipta
(1) Tanggal, Bulan dan Tahun pertama kali ciptaan dipublikasikan
(2). Kota dan Negara pertama kali ciptaan diciptakan
(3). Penjelasan Singkat mengenai ciptaannya
(4). Dokumen ciptaan yang akan dicatatkan (Tergantung Jenis Ciptaannya)