Cara Daftar Merek Dagang Online
Bagaimanakah cara daftar Merek Dagang atau Merek Jasa itu ?
Pendaftaran merek dagang dan merek jasa bisa dilakukan secara online dengan bantuan Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.
Dokumen apa saja yang diperlukan jika saya usahanya perorangan dan belum punya Badan Hukum ?
Jangan khawatir daftar merek itu tidak perlu kita harus punya Badan Hukum seperti PT terlebih dahulu, merek dapat didaftarkan atas nama pribadi syaratnya pun sangat mudah cukup kirimkan saja KTP, No HP, Email, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg dan Penjelasan Merek untuk produk atau jasa apa ? nanti team kami akan megirimkan Surat Kuasa Pendaftaran Merek untuk ditandatangani. Kami hanya perlu Scan Kuasanya saja tanpa harus ribet-ribet anda mengirimkannya melalui POS ke Kantor kami. Semuanya bisa dilakukan secara digital melalui Akun Konsultan HKI yang resmi dan terdaftar.
Apakah penting daftar Merek itu ?
Sangat Penting sekali karena dengan daftar merek anda bisa melisensikan usaha anda, merek anda menjadi aman dan tidak akan di somasi oleh Pihak lain bahwa anda sebaliknya bisa mensomasi pihak lain jika ada usaha pihak lain yang mendompleng usaha anda.
Berapa lama Sertifikat Merek itu berlaku ?
10 Tahun dari permohonan pengajuan dan anda dapat memperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.
Apakah Daftar Sendiri atau Melalui Konsultan HKI Resmi ?
Saran kami sangat penting melalui Konsultan HKI karena setiap proses permohonan merek anda akan termonitor langsung, misalkan ada surat dari DJKI Kementerian Hukum RI akan termonitor terus, selain itu akan mendapatkan bantuan untuk memberikan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek atau Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika di tengah jalan merek anda terkendala.
