Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Terhadap Penolakan Suatu Merek oleh Komisi Banding Merek



Photo by Sora Shimazaki from Pexels


Bahwa proses pendaftaran suatu merek memerlukan waktu yang lama prosesnya, jika lancar tidak adanya keberatan dari pihak lain, tidak ada usul penolakan dan penolakan tetap dari pemeriksa merek, serta tidak ada penolakan juga di tingkat Komisi Banding Merek, maka suatu merek dapat terdaftar dalam kisaran waktu 1.5 sampai 2 tahunan dari tanggal permohonan merek. Namun, suatu merek yang sudah terkena penolakan tetap oleh pemeriksa merek, pemohon merek tetap dapat mengajukan banding ke komisi banding merek. Namun, jika memang Komisi Banding Merek tetap pula menolak permohonan merek kita, maka berdasarkan Pasal 30 ayat 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur sebagai berikut :

Pasal 30 Ayat (3) :

"Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut".

Selanjutnya berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) :

"Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan Kasasi"

Bahwa, batasan waktu maksimal untuk mengajukan Gugatan atas putusan penolakan permohonan banding ke pengadilan ini adalah paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek.

Bahwa saat ini, Keputusan Penolakan Banding dari Komisi Banding Merek akan diinformasikan ke Kuasanya dalam hal ini Konsultan HKI yang menangani banding melalui email Konsultan HKI dan melalui akun konsultan HKI yang ada di website www.merek.dgip.go.id

Oleh karena itu, jika merek kita ternyata masih juga mengelami penolakan di tingkat komisi banding merek, maka UU Merek memberikan kesempatan kembali kepada pemohon untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga, dimana di Pengadilan Niaga inilah Hakim akan memeriksa apakah putusan Komisi Banding merek tersebut apakah sudah sesuai dengan norma-norma yang ada di UU Merek atau tidak, bahkan dalam tingkat Pengadilan Niaga ini, Hakim Pengadilan Niaga dapat membandingkan dengan Yurisprudensi-Yurisprudensi tentang Merek sebelumnya, atau bahkan membuat Yurisprudensi baru di bidang Merek.

Jika anda ingin mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga karena penolakan merek anda pada tingkat Komisi Banding merek, dapat kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136


Mengajukan Sanggahan Terhadap Keberatan Pendaftaran Suatu Merek



Photo by Pavel Danilyuk from Pexels

Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda jika merek yang anda ajukan mendapatkan Keberatan (Oposisi) dari pihak lain, selama merek yang kita ajukan ini dalam proses pengumuman merek (Publikasi).

Dasar Hukum Sanggahan Merek dapat kita temukan di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bagian Keenam

Keberatan dan Sanggahan

Pasal 16

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) :

Yang dimaksud dengan "setiap pihak" adalah pihak selain Pemohon atau Kuasanya.

Catatan : 

Setiap pihak dalam hal ini biasanya adalah Pemilik Merek Terkenal yang merek-merek mereka didaftarkan oleh pihak-pihak lain di Indonesia, atau pemilik merek yang menemukan bahwa ada merek-merek lain yang didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhan dengan merek yang didaftarkannya.

Dalam hal ini, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual disamping membantu untuk mendaftarkan merek kliennya, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual harus pula dapat membantu memonitor merek-merek klien nya apakah ada merek-merek lain yang didaftarkan oleh pihak lain tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek kliennya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Jadi berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Sanggahan paling lambat harus dikirimkan dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Oleh karena itu, jika ada menerima keberatan dari pihak lain atas pendaftaran merek anda, maka kami sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dapat membantu anda, silahkan kontak kami via WA di : 0813.17.906.136 kami dapat membantu anda untuk melakukan Sanggahan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mengajukan Banding Ke Komisi Banding Merek


Photo by Sora Shimazaki from Pexels

Suatu Merek yang sudah kita ajukan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak selamanya akan mulus untuk terdaftar, terkadang Merek tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemeriksa Merek akhirnya Mereknya mendapatkan penolakan tetap, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika Merek kita mendapatkan penolakan tetap, maka kita masih diberikan kesempatan oleh UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek.

Sebelumnya silahkan membaca artikel kami mengenai Menjawab Usul Penolakan Merek 

Hal ini sebagaimana bisa kita lihat di dalam beberapa Pasal di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 1 Angka 23 

Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 28

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pasal 21.

Penjelasan Pasal 28 Ayat 1 :

Yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.

Penjelasan Pasal 28 Ayat 4 :

Permohonan banding harus memuat alasan yang lebih mendalam atas keberatan terhadap penolakan. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah timbulnya kemungkinan banding yang digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan persyaratan dalam Permohonan, mengingat kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan dalam Permohonan telah diberikan pada tahap sebelumnya.

Pasal 29

(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

Pasal 30

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan perrnohonan banding.

(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.

Jika anda ingin mengajukan banding Merek anda ke Komisi Banding Merek, kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda untuk mengajukan banding tersebut ke Komisi banding Merek. Silahkan WA ke No. 0813.17.906.136 kami akan membantu anda.






Menjawab Usul Penolakan Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Photo by Sora Shimazaki from Pexels

Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dapat membantu merek anda atau merek perusahaan anda yang terkena usul penolakan Merek dari Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Adapun jasa yang kami berikan adalah jasa memberikan tanggapan akibat adanya usul penolakan dari Pemeriksa Merek. Beberapa Merek yang terkena usul penolakan dapat kami bantu sehingga mereknya dapat terdaftar. 

Bahwa berdasarkan Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek disebutkan sebagai berikut :

(2) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri mereberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut.

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Bahwa didalam Pasal 24 ini masih terdapat kelemahan, yaitu tidak adanya ketentuan kapan batasan waktu maksimal seorang pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memberikan jawaban suatu merek apakah merek tersebut dapat untuk didaftarkan atau merek tersebut diberikan penolakan tetap. Namun, pada prakteknya kisaran waktu suatu merek dapat didaftarkan atau mendapatkan penolakan tetap itu dalam kisaran waktu 3 - 6 bulan.

Bahwa jika merek anda terkena usul penolakan maka jangan khawatir segera hubungi kami saja via WA : 0813.17.906.136 kami dapat membantu anda dalam menjawab adanya usul penolakan tersebut.


Pendaftaran Merek Secara Online

Silahkan isi form dibawah ini untuk dapat melakukan pendaftaran merek secara online dalam waktu 1 x 24 jam kami akan menghubungi anda.

Silahkan WA juga kepada kami di : 0813.17.906.136

Pendaftaran merek dapat dilakukan dengan cara online dan dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Konsultanki.com merupakan Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual yang dapat membantu anda dan perusahaan anda untuk mendaftarkan merek anda secara online. 

Untuk dapat mendaftarkan merek anda secara online, kami memerlukan beberapa dokumen yaitu sebagai berikut :

1. Nama Pemohon Merek

2. Alamat Lengkap Pemohon Merek

3. No HP Pemohon Merek

4. Email Pemohon Merek

5. Tanda Tangan Digital Pemohon Merek

6. Logo Merek dalam bentuk .JPG dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel

7. Penjelasan Mereknya bergerak di bidang barang atau jasa apakah

Selanjutnya silahkan isi data dibawah ini atau WA ke kami di : 0813.17.906.136



Yurisprudensi Persamaan Pada Pokoknya Pada Suatu Merek


Photo by Andrea Piacquadio from Pexels


Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/1989 dan No. 376 K/Pdt/1989 yang menyatakan bahwa :

“Bahwa untuk menentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya antara merek yang satu dengan merek yang lain, maka atas merek-merek bersangkutan harus dipandang secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat, tanpa mengadakan pemecahan atas bagian dari merek-merek tersebut”.

Selanjutnya, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 308 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 yang menyatakan bahwa :

“Bahwa dalam menilai persamaan pada merek-merek yang menggunakan lukisan, unsur yang menonjol yang harus diperbandingkan adalah lukisan tersebut

Jadi berdasarkan kedua Yurusprudensi ini, untuk menilai adanya persamaan pada pokoknya pada suatu merek maka merek tersebut haruslah dilihat secara sayu kesatuan yang utuh, jadi bukan menilai bagian dari bagian mereknya, selain itu jika dalam suatu merek terdapat merek kata dan lukisan maka unsur yang harus dilihat sebagai bagian pembedanya adalah lukisannya tersebut".

Jika anda ingin mengetahui apakah merek anda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar atau belum, maka anda bisa menghubungi kami via WA : 0813.17.906.136 untuk dilakukan pengecekan pada merek yang akan anda daftarkan tersebut.