Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Pengalihan Hak Atas Merek

Jika anda ingin mengalihkan Sertifikat Merek Barang dan/atau Merek Jasa anda kepada pihak lain, atau mendapatkan Pengalihan Sertifikat Merek Barang dan/atau Jasa dari Pihak lain, maka hal ini dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 41 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena :

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. wakaf;

d. hibah;

e. perjanjian; atau

f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk Pengalihan Hak Merek yang biasa dilakukan adalah dengan cara Perjanjian antara Pemilik Merek dengan pihak lain yang ingin menggunakan mereknya tersebut.

Adapun Dokumen untuk Proses Pengalihan Hak atas Merek adalah sebagai berikut :

1. Bukti Pengalihan Hak (Akta atau Dokumen di Bawah Tangan yang telah di waarmerking Notaris)

2. Fotokopi KTP Para Pihak

3. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)

4. Sertifikat Merek

5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (Kami persiapkan selaku Konsultan Kekayaan Intelektual untuk ditandatangani diatas materai 10.000 dan di scan dan dikirimkan kepada kami scan nya)

Jika anda ingin melakukan Pengalihan Hak Merek kepada pihak lain, atau mendapatkan Pengalihan Hak Merek dari pihak lain, maka anda dapat menghubungi kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mengirimkan WA ke :







FREE KONSULTASI VIA WA DIBAWAH INI

Free Ebook : Dasar-Dasar Paten

Free ebook Dasar-Dasar Paten, dalam ebook ini kita bisa belajar mengenai penjelasan singkat mengenai Paten, serta dasar-dasar membuat drafting spesifikasi Paten. Jika perusahaan anda ingin membuat drafting spesifikasi paten (deskripsi paten, klaim dll) anda bisa menghubungi kami. Kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah banyak membantu UMKM, Perusahaan dan Universitas yang akan mengajukan permohonan Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berikut adalah Ebook Dasar-Dasar Paten yang bisa dipelajari untuk memahami Paten :

DOWNLOAD

KLIK WA DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN FREE KONSULTASI :

Kriteria Pemohon Merek Usaha Mikro dan Kecil agar Mendapatkan Keringanan PNBP Pendaftaran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan kebijakan biaya PNBP dengan harga lebih murah bagi pemohon pendaftaran merek dengan kategori usaha Mikro dan Kecil hal ini sebagaimana diatur di dalam PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual serta UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah khususnya di Pasal 7 ayat 1 huruf e Jo. Pasal 12 ayat 1 huruf b.

Didalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dinyatakan bahwa :

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 1).

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 2).

Pasal 6

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan ”hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 7 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :

................

e. perizinan usaha;

...............

Pasal 12

(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) huruf e ditujukan untuk:

........................

b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Jadi PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya keringanan PNBP bagi Usaha Mikro dan Kecil ini mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Jika anda adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dan ingin melakukan pendaftaran merek anda, anda dapat berkonsultasi dengan kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.



 

KLIK WA DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN FREE KONSULTASI :

Pendaftaran Merek untuk Usaha Mikro dan Kecil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan biaya PNBP lebih murah. Namun, agar mendapatkan fasilitas PNBM murah ini, pemilik merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai yaitu berikut :

1. Mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro atau usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian.

Adapun contoh Surat Rekomendasinya adalah sebagai berikut :


(Sumber : www.dgip.go.id)

2. Membuat Surat Surat Pernyataan bahwa usahanya termasuk dalam kategori Mikro Kecil.

Adapun bentuk surat pernyataannya adalah sebagai berikut :


(Sumber : www.dgip.go.id)

Jika anda ingin mendowload dokumen-dokumennya tersebut silahkan klik di link berikut ini :

1. Surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian

DOWNLOAD 

2. Surat Pernyataan bahwa usaha termasuk dalam kategori Mikro atau Kecil

DOWNLOAD

Jika anda masih bingung untuk proses Pendaftaran Merek UMKM anda silahkan kontak kami melalui WA dibawah ini :


Promo Pendaftaran Merek dari Bulan Oktober - Desember 2021

Selama bukan Oktober 2021 - Desember 2021 kami memberikan Promo Pengecekan dan Pendaftaran merek melalui www.konsultanki.com. Jika anda pemilik usaha UMKM dan Usaha Perorangan atau Usaha Berbadan Hukum, kami memberikan promo pendaftaran merek dengan biaya yang murah namun dengan kualitas prima.

Pendaftaran Merek sangat penting untuk didaftarkan, walaupun anda masih merintis usahanya, pendaftaran merek sangat wajib untuk didaftarkan dari awal, agar merek yang anda gunakan mendapatkan perlindungan sejak dini. Dengan demikian, pendaftaran merek sedari awal sangat membantu proses branding merek anda, karena jangan sampai merek anda sudah berjalan lama, namun ternyata mereknya tersebut sudah didaftarkan oleh pihak lain sehingga anda harus merubah mereknya dan melakukan branding (biaya promosi dan marketing) kembali.

Pada kesempatan di bulan Oktober 2021 - Desember 2021 ini, kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan promo pengecekan dan pendaftaran merek bagi para pelaku usaha. Segera kontak kami melalui WA dibawah ini untuk mendapatkan Free Konsultasi, Free Pengecekan Merek dan Harga Pendaftaran Merek yang sangat murah.



Gugatan Pembatalan Hak Cipta



Sumber : Photo by EKATERINA BOLOVTSOVA from Pexels

I. Gugatan Pembatalan Hak Cipta

Gugatan Pembatalan Hak Cipta diatur di dalam Pasal 97 Ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 97 Ayat 1 :

"Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga".

Bahwa di dalam Pasal 69 Ayat 1 UU Hak Cipta dijelaskan :
"Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan".

Bahwa di dalam Pasal 69 Ayat 4 UU Hak Cipta dijelaskan :
"Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait".

Bahwa pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan ciptaan dengan dasar bahwa ternyata pemohon yang mencatatkan ciptaan suatu karya cipta itu bukanlah pihak yang berhak untuk mencatatkan ciptaanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Misalkan jika ternyata pencipta atau pemegang hak cipta itu mencatatkan suatu ciptaan milik pihak lain, maka pihak yang berhak tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta dengan menunjukan bukti-bukti di persidangan pada Pengadilan Niaga. Hal ini dapat ditempuh, misalkan jika suatu pemilik hak cipta mencatatkan suatu ciptaan padahal hak ciptanya itu milik pihak lain, namun ternyata pemilik hak cipta yang bukan berhak tersebut melakukan tindakan hukum berupa Laporan Pidana terhadap orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan (Pasal 97 Ayat 1 UU Hak Cipta) dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta ke Pengadilan Niaga.

Bahwa frase kecuali terbukti sebaliknya didalam Pasal 69 Ayat 4 UU Hak Cipta bermakna bahwa suatu sertifikat hak cipta/Surat Pencatatan Ciptaan (Pasal 69 Ayat 1 UU Hak Cipta) dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga setelah ada Gugatan Pembatalan Hak Cipta oleh pihak lain, jika ternyata dikemudian hari terbukti bahwa sertifikat hak cipta tersebut diberikan kepada pihak yang bukan berhak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Didalam persidangan Hakim akan melihat bahwa adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mencatatkan hak ciptanya. Oleh karena itu dalam proses pembuktian, penggugat harus bisa membuktikan adanya itikad tidak baik ini, adanya bukti-bukti surat atau bukti elektronik bahwa ternyata penggugatlah sebagai pemilik hak cipta yang sebenarnya.

Selanjutnya di Pasal 79 Ayat 2 dijelaskan :

"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar".

Bahwa dalam melakukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta, kita harus terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap Surat Pencatatan Ciptaan/Sertifikat Hak Ciptanya, agar kita mengetahui siapa pencipta dan pemegang hak cipta yang tercatat dalam sertifikat hak cipta, hal ini untuk menentukan siapa tergugat 1 dan tergugat 2 di dalam proses Gugatan Pembatalan Hak Ciptanya.

Untuk mendapatkan Salinan Sertifikat Hak Cipta maka seorang Advokat dapat meminta bantuan dari seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Nanti Konsultan Kekayaan Intelektual dapat memintakan salinan Sertifikat Hak Ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, kita pun harus menarik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai turut tergugat dalam Gugatan Pembatalan Hak Cipta ini, karena nanti dalam salah satu petitum yang kita mohonkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Niaga adalah meminta untuk melakukan penghapusan Hak Cipta yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 74 UU Hak Cipta terkait dengan Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait khususnya pada Pasal 74 Ayat 1 huruf c UU hak Cipta yaitu sebagai berikut :

"Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait".


Bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus dijadikan sebagai turut tergugat dalam proses Gugatan Pembatalan Hak Cipta ini, hal ini untuk menghindari Gugatan yang kita ajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Gugatan yang kita kurang pihak (plurium litis consortium).

II. Tata Cara Gugatan ke Pengadilan Niaga

Bahwa tata cara melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga diatur di dalam Pasal 100 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 100 UU Hak Cipta :

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.

--------------------------------------------------------------------------
Catatan :

Adapun Wilayah Hukum Pengadilan Niaga diatur di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang Presiden Republik Indonesia yaitu Pada Pasal 2 dan 3 yaitu sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya.

(2) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

(3) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur.

(4) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Pasal 5
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.

----------------------------------------------------------------

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register
perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

(3) Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(4) Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. 

(5) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Pasal 101 UU Hak Cipta 

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.

Catatan : Bahwa Putusan harus diucapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan. Hari disini adalah hari kalender dan bukan hari kerja karena untuk hari kerja lebih ke proses administratif merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan
Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

III. Upaya Hukum Kasasi 

Selanjutnya Upaya Hukum dalam Proses Gugatan Pembatalan Hak Cipta hanya bisa dilakukan upaya Kasasi tidak ada upaya banding. Hal ini sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 102 UU Hak Cipta 

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

Penjelasan Pasal 102 Ayat (1) :

"Yang dimaksud dengan "hanya dapat diajukan kasasi" adalah tidak ada upaya hukum banding"

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.

(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan
memberikan tanda terima yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama
dengan tanggal pendaftaran.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.


Pasal 103 UU Hak Cipta

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.

(4) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 104 UU Hak Cipta 

(1) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.

(2) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan
Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.

(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.

Jika anda ingin melakukan Upaya Gugatan Pembatalan Hak Cipta dapat Kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136








KLIK KONSULTASI DI BAWAH INI :

Daftar Merek HKI

Jika anda berencana untuk membuka usaha atau sudah membuka usaha, maka sangat penting untuk mendaftarkan merek HKI anda, hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang kita jalankan. Jangan sampai usaha yang sudah kita bangun dengan susah payah ternyata dikemudian hari merek kita tersebut dijiplak oleh orang lain, namun kita tidak bisa melakukan langkah hukum apapun karena mereknya tidak kita daftarkan HKI nya. Pendaftaran merek HKI bisa dilakukan secara online melalui bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual. Mengapa perlu dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual, karena dengan dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual kita akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu :

1. Merek kita akan dibantu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu selanjutnya diberikan analisa mengenai peluang pendaftaran mereknya.

2. Merek yang sudah diajukan untuk proses pendaftaran mereknya akan selalu dimonitor dan dikomunikasikan kepada pemohon mereknya.

3. Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu memonitor merek yang sudah diajukan, pemilik merek akan dibantu untuk menjawab tanggapan jika adanya usul penolakan dari pemeriksa merek, melakukan keberatan jika ada merek lain yang diajukan yang memiliki persamaan pada pokoknya dan persamaan pada keseluruhannya dengan merek yang sudah kita ajukan. Bahkan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu untuk mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek, jika ternyata merek yang kita ajukan terkena penolakan tetap.

4. Sertifikat Merek dalam bentuk Digital akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual kepada pemohon mereknya, jika mereknya sudah terdaftar.


Oleh karena itu, jika anda akan mengajukan pendaftaran merek segera saja Kontak kami di WA dengan klik link dibawah ini. Anda akan kami berikan promo gratis pengecekan mereknya.



 

KLIK UNTUK KONSULTASI DIBAWAH INI

Keuntungan Mendaftarkan Merek Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual

Mendaftarkan Merek usaha kita sangatlah penting sekali, agar merek usaha yang kita jalankan dapat kita lindungi dari peniruan pihak-pihak lain manakala usaha yang sudah kita jalankan tersebut maju dan banyak pelanggannya. Karena, jangan sampai merek kita sudah terkenal dan banyak pelanggannya, lalu ada pihak lain yang meniru-niru merek kita baik itu mereknya sama secara keseluruhan maupun memiliki kemiripan dengan merek kita, sehingga pada akhirnya mereka mengambil konsumen kita. Bahwa, perlindungan Merek dapat diajukan oleh pemohon perseorangan maupun pemohon berbadan hukum. Jika anda ingin segera mendaftarkan merek anda, maka anda dapat dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa www.konsultanki.com merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berikut adalah beberapa keuntungan mendaftarkan merek melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yaitu sebagai berikut :

1. Kemudahan dalam Pengecekan Merek

Sebelum mendaftarkan merek anda, sangat penting untuk dilakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki keilmuan untuk melakukan pengecekan merek dan memberikan Legal Opini mengenai merek klien-nya, apakah mereknya tersebut sudah sesuai dengan UU Merek atau bertentangan dengan UU Merek. Serta akan menginformasikan apakah mereknya tersebut aman untuk didaftarkan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar jangan sampai ternyata merek yang kita ajukan mendapatkan usulan penolakan dari Pemeriksa Merek.

2. Kemudahan dalam Memonitor Status Permohonan Merek

Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu anda dalam melakukan monitoring terhadap permohonan merek yang sudah diajukan. Setiap tahapan proses permohonan merek akan diinformasikan dan dikomunikasikan kepada klien. Sehingga, pemilik merek akan mengetahui sudah sejauh mana peroses permohonan mereknya.

3. Kemudahan dalam Menjawab Usul Penolakan, Sanggahan dan Banding Ke Komisi Banding Merek

Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu anda dalam proses membuat Tanggapan kepada Pemeriksa Merek, jika ternyata merek yang diajukannya mendapatkan usulan penolakan dari Pemeriksa Merek, mengajukan Sanggahan jika ternyata merek yang kita ajukan mendapatkan Keberatan dari pihak lain serta mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek manakala merek yang kita ajukan mendapatkan penolakan tetap.

4. Membantu Menjaga Merek-Merek Anda dari Penjiplakan Pihak Lain

Konsultan Kekayaan Intelektual akan memberikan jasa Watching Service, yaitu jasa untuk memonitor merek-merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun persamaan pada keseluruhannya dengan merek kita. Biasaya di Indonesia banyak ditemukan pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk mendompleng keterkenalan merek kita yang sudah terkenal. Dalam hal ini seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat melakukan tindakan mengajukan Keberatan ketika merek tersebut masuk dalam periode pengumuman.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda silahkan kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136 pada kesempatan ini kami akan memberikan jasa Free Pengecekan Merek anda, silahkan segera WA sebelum Promo ini berakhir.


Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Free Ebook Litigasi Merek dan Panduan Pendaftaran Merek

Berikut ini adalah slide ebook Litigasi Merek dan Panduan Pendaftaran Merek, dalam ebook ini kita akan mengetahui bagaimana aturan mengenai Pendaftaran Merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bagaimaan tata cara mengajukan Gugatan Perdata baik itu Gugatan Pembatalan Merek, Gugatan Penghapusan Merek dan Gugatan Ganti Rugi Merek, serta prosedur membuat Laporan Pidana Pelanggaran di Bidang Merek ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Silahkan Download Ebooknya disini :

DOWNLOAD

Apakah Warkopi Melanggar Merek dan Hak Cipta Warkop DKI ?


Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels

Untuk menjawab hal ini, kita akan membedahnya berdasarkan dua Undang-Undang yaitu Undang Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

I. Dari Sisi Undang-Undang Merek :

1.1 Apakah Merek Warkop DKI itu terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI ?

Untuk menjawabnya, saya akan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, dan berdasarkan hasil penelusuran didapatkan merek yang mengandung unsur tulisan Warkop DKI yang sudah terdaftar yaitu sebagai berikut :


Merek LEMBAGA WARKOP DKI/LOGO O

Merek ini dimiliki oleh LEMBAGA WARUNG KOPI DONO KASINO INDRO dengan alamat di Kayu Putih Tengah II.A-4 Rt. 08/07 Pulo Gadung - Jakarta Timur. Merek ini dilindungi kelas 25, yaitu untuk perlindungan jenis barang sebagai berikut :

“Konpeksi (pakaian jadi) yaitu: pakaian pria/wanita, pakaian olahraga, pakaian renang, celana renang, pakaian anak-anak dan bayi, celana panjang/pendek, celana dalam pria/wanita, celana/baju senam, baju-baju kaos, kaos singlet, kaos oblong, T-shirt, bretel , syal, kerudung, mukena (rukuh), jilbab, daster, piyama, jas, jaket, sweater, rok dalam, underok, kutang wanita (BH), sarung tangan, sarung tangan bayi, dasi, topi, ikat pinggang, kaos kaki, kaos kaki bayi, sepatu, sepatu bayi, sandal, sepatu bot, sol sepatu”

Berdasarkan informasi, Merek ini dilindungi sampai dengan tanggal 21 Januari 2024.

1.2 Upaya Hukum

Bahwa Lembaga Warkop DKI sudah memiliki Sertifikat Merek Warkop DKI dengan Nomor Pendaftaran IDM000047321. Bahwa, dengan adanya sertifikat merek ini, maka Lembaga Warkop DKI dapat melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata yaitu sebagai berikut :

1.2.1 Laporan Pidana

LEMBAGA WARKOP DKI dapat melakukan upaya dengan mengirimkan surat somasi/surat teguran kepada Warkopi jika mereka memproduksi pakaian, sepatu, topi dan lain-lain dengan menggunakan merek warkopi dalam produk di kelas 25 yang mereka jual. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 100 ayat 2 Jo Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100 Ayat 2 UU Merek dan Indikasi Geografis :

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis :

“Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Bahwa berdasarkan Pasal 103 UU Merek dan Indikasi Geografis ini dinyatakan bahwa :

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan”.

Bahwa Merek Warkopi dapat dikategorikan merupakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Warkop Lembaga Warkop DKI.

Oleh karena itu, LEMBAGA WARKOP DKI selaku pemilik merek Lembaga Warkop DKI dapat melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi/surat teguran kepada Warkopi jika ternyata ditemukan mereka menjual pakaian, sepatu, topi dan lain-lain dengan merek Warkopi dipasaran, dan jika somasi ini tidak diindahkan, maka LEMBAGA WARKOP DKI dapat melakukan melakukan Laporan Pidana ke Kepolisian Republik Indonesia atau ke Penyidik PPNS di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

1.2.2 Gugatan Perdata

Gugatan Ganti Rugi

Bahwa berdasarkan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan :

“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

 

II. Apakah Warkopi Melanggar Hak Cipta dari Lembaga Warkop DKI ?

2.1 Pengertian Hak Cipta

Sebelum lebih jauh melihat apakah Warkopi melanggar Hak Cipta Warkop DKI, maka kita perlu memahami terlebih dahulu apakah yang dinamakan Hak Cipta itu, pengertian Hak Cipta dapat kita temukan di dalam Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Suatu Hak Cipta itu bersifat deklaratif, bahwa upaya pencatatan hak cipta kepada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bukanlah sebuah kewajiban. Suatu Hak Cipta akan dilindungi secara otomatis oleh Negara setelah suatu karya hak cipta itu di publikasikan kepada khalayak ramai. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan”.

Bahwa deklaratif berasal dari Bahasa Inggris yaitu declare yang bermakna : menyatakan, mengumumkan dan menerangkan. Jadi, setelah seorang pencipta mengumumkan dan menerangkan di dalam ciptaannya bahwa karya cipta ini merupakan ciptaannya, maka negara secara otomatis wajib untuk melindungi karya cipta yang dihasilkan oleh pencipta tersebut.

2.2 Objek Perlindungan Hak Cipta

Sinematografi merupakan salah satu objek yang mendapatkan perlindungan Hak  Cipta (Pasal 40 Ayat 1 huruf m UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut :

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas  karya sinematografi.

“Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual”.

2.3 Hak Cipta dan Hak Terkait

Bahwa perlindungan Sinematografi ini diberikan kepada penciptanya yaitu Sutradara Film dan juga kepada Produser Film dan pemeran film selaku pihak terkait.

Hak terkait diatur didalam Pasal Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran”.

Selanjutnya, didalam Pasal 3 UU Hak Cipta dinyatakan bahwa di dalam UU Hak Cipta itu mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak Terkait.

Penjabaran mengenai Hak Terkait di dalam UU Hak Cipta ini bisa kita lihat di dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 20 UU Hak Cipta :

Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:

a. hak moral Pelaku Pertunjukan;

b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;

c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan

d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

 Selanjutnya, mengenai Hak Moral Pelaku Pertunjukan (pemeran film) dijelaskan di dalam Pasal 21 UU Hak Cipta bahwa yaitu sebagai berikut :

“Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan”.

Selanjutnya, dijelaskan di dalam Pasal 22 UU Hak Cipta sebagai berikut :

Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:

a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan

b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

2.4 Hak Ekonomi dan Hak Moral dalam Hak Cipta

Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta dinyatakan :

“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”.

Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta :

“Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi”.

Selanjutnya mengenai Hak Moral dijelaskan di dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk :

a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Bahwa, berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) UU Hak Cipta dinyatakan bahwa Masa Berlaku Hak Moral yaitu sebagai berikut :

(1) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.

Bahwa orang lain yang tanpa hak tidak boleh melanggar hak moral dari Warkop DKI ini karena bertentangan dengan Pasal 22 huruf b jo Pasal 23 UU Hak Cipta jo Pasal 116 Ayat 2 UU Hak Cipta yaitu melanggar hak moral dan hak ekonomi personil Warkop DKI yang merupakan singkatan dari Warung Kopi Dono Kasino Indro dan para ahli waris dari almarhum Dono dan almarhum Kasino.

 

2.5 Laporan Pidana

Oleh karena itu, jika Somasi tidak juga diindahkan oleh pihak Warkopi, maka Warkopi bisa terkena Pasal 116 Ayat 2 UU Hak Cipta  yaitu sebagai berikut :

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

2.6 Gugatan Ganti Rugi

Bahwa, Lembaga Warkop DKI dapat pula melakukan upaya Gugatan Ganti Rugi kepada Warkopi, hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 96 Ayat 1 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

“Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi”.

Bahwa Indro selaku personil Warkop DKI yang masih hidup dan para ahli waris almarhum Dono dan almarhum Kasino dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Warkopi.

Solusi Hukum :

Ada baiknya Warkopi meminta izin terlebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI, Indro dan para ahli waris almarhum Dono dan almarhun Kasino. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Produser Film Warkop DKI Reborn. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta dan Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta :

“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”.

Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta :

“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait”

Artikel ini diterbitkan oleh Konsultanki.com yaitu Website Konsultan Kekayaan Intelektual dan Advokat Spesialis di bidang Kekayaan Intelektual.

Sangat penting bagi anda selaku Sutradara Film, Produser Film untuk mencatatkan Hak Cipta anda atau mendaftarkan Merek yang berkaitan dengan dunia sinematografi.

Konsultasi WA : 0813.17.906.136

 

 

 

 

Statistik Permohonan Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Tahun 2017 - 2020

Berdasarkan data diketahui bahwa statistik Pengajuan Merek dari Tahun 2017 - 2020 adalah sebagai berikut :

Sumber : Isu-Isu Terkini E-Filing dan Pemeriksaan Subtantif Merek, Agung Indriyanto, 2021.

Bahwa berdasarkan data diatas, diketahui permohonan merek dalam negeri dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 senantiasa mengalami kenaikan, begitu juga pemohonan merek dari luar negeri dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 senantiasa mengalami kenaikan. Berdasarkan data diatas, pengajuan merek dalam negeri pada tahun 2020 memiliki jumlah 20% lebih banyak dari permohonan merek dari luar negeri yang didaftarkan di Indonesia. Dari data diatas, diketahui bahwa sangat besar potensi pendaftaran merek dari pemohon dalam negeri baik itu pemohon perorangan, pemohon dari kalangan UMKM maupun perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Bahwa permohonan Merek yang didaftarkan melalui mekanisme Protokol Madrid yang didaftarkan di Indonesia pada tahun 2020 adalah sejumlah 98 permohonan. Namun, data ini senantiasa mengalami kenaikan dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

Oleh karena itu, peran Konsultan Kekayaan Intelektual untuk senantiasa memberikan sosialisasi akan pentingnya pendaftaran merek ini sangat penting untuk dilakukan untuk meningkatkan jumlah permohonan merek di dalam negeri. Dengan banyaknya permohonan merek dari dalam negeri, mengindikasikan bahwa jumlah entrepreneur di negara kita semakin maju dan berkembang. 

Jika anda pemilik usaha dan ingin mendaftarkan merek anda, anda dapat menghubungi kami di WA : 0813.17.906.136. Kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.







Free Ebook Panduan Pengecekan Desain Industri dan Pendaftaran Desain Industri

Silahkan Download free Ebook kami yang menjelaskan mengenai Prosedur Pengecekan Desain Industri dan Permohonan Desain Industri di Indonesia. Ebook ini akan sangat bermanfaat bagi para Desainer Produk yang akan membuat produk desain suatu barang, desain kemasan produk dan lain-lain. Selain itu ebook ini akan sangat bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan yang akan mendaftarkan produk Desain Industrinya.

Jika anda akan mendaftarkan Desain Industri anda, anda akan kami berikan free Konsultasi untuk pendaftaran Desain Industrinya. 

Selanjutnya, jika anda ingin mendaftarkan Produk Desain Kemasan makanan, Desain Industri Kemasan Minuman yang memiliki keunikan dan dan kebaruan daripada kemasan makanan yang sudah ada di pasaran, kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu anda. Silahkan kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136 dan email : info@konsultanki.com

Silahkan Download Ebook Pengecekan Desain Industri dan Permohonan Desain Industri di Indonesia dibawah ini :

DOWNLOAD


5 Keuntungan Mendaftarkan Merek


Photo by Sora Shimazaki from Pexels

Jika kita selaku pemilik usaha baik itu usaha perorangan maupun usaha berbentuk badan hukum, sangatlah penting untuk mendaftarkan merek yang kita miliki. Merek itu pada dasarnya terdiri dari Merek Dagang dan Merek Jasa. Adapun pengertian dari Merek Dagang dan Merek Jasa adalah sebagai berikut :

1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 2 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Lalu apakah Keuntungan kita selaku pemilik usaha dalam mendaftarkan Merek Dagang dan atau Merek Jasa tersebut ?

Berikut adalah beberapa keuntungan mendaftarkan Merek Dagang dan Merek Jasa dilihat dari UU Merek dan Indikasi Geografis kita yaitu sebagai berikut :

1. Mendapatkan Perlindungan Selama 10 Tahun

Merek yang kita daftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

Bahwa dijelaskan didalam Pasal 1 Angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis :

"Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya".

Selanjutnya, mengenai jangka waktu tertentu dijelaskan adalah suatu merek akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan merek (Pasal 35 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

2. Merek kita Dapat Terus Diperpanjang Per 10 Tahun Selama Merek Tersebut Kita Gunakan

Suatu merek dapat diperpanjang dalam waktu 6 bulan sebelum perlindungan mereknya berakhir atau 6 bulan sejak berakhirnya perlindungan merek, namun dengan dikenakan biaya dan denda keterlambatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 Ayat 2, 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis :

Pasal 35 Ayat 2 :

"Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama".

Catatan :

Jangka waktu yang sama adalah merek dapat di perpanjang per 10 tahun dengan syarat mereknya masih digunakan, karena dalam proses perpanjangan merek ini pemohon merek harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereknya masih digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 35 Ayat 3 :

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.

Catatan :

Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Saat ini prakteknya untuk perpanjangan merek semua dilakukan 100% secara online.

Pasal 35 Ayat 4 :

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan".

Catatan :

Bahwa disarankan untuk proses perpanjangan merek diajukan dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan merek, hal ini sesuai dengan Pasal 35 Ayat 3 UU Merek dan Indikasi Geografis hal ini agar pemilik merek tidak dikenakan denda.

3. Pemilik Merek dapat Memberikan Lisensi Kepada Pihak Lain 

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. (Pasal 1 Angka 18 UU Merek dan Indikasi Geografis).

Lalu di Pasal 42 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan sebagai berikut :

"Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa".

4. Pemilik Merek Dapat Melakukan Gugatan Ganti Rugi

Berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa :

"Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 diatas, Pemilik Merek, Pemilik Merek dan Penerima Lisensi secara bersamaan atau penerima Lisensinya saja dapat mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada pihak lain yang tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Bahwa dalam Proses Gugatan Ganti Rugi ini, pemilik merek, Pemilik Merek dan Penerima Lisensi secara bersamaan atau penerima Lisensinya saja dapat meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penghentian sementara penggunaan merek yang diduga melanggar pemilik merek tersebut.

5. Pemilik Merek Dapat Membuat Laporan Pidana 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 100 Ayat 1 dan 2 :

Ayat 1 :

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Ayat 2 :

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Jika anda ingin mendapatkan informasi mengenai bagaimana tata cara pendaftaran merek dapat mengubungi kami via email : info@konsultanki.com dan/atau WA : 0813.17.906.136






Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Terhadap Penolakan Suatu Merek oleh Komisi Banding Merek



Photo by Sora Shimazaki from Pexels


Bahwa proses pendaftaran suatu merek memerlukan waktu yang lama prosesnya, jika lancar tidak adanya keberatan dari pihak lain, tidak ada usul penolakan dan penolakan tetap dari pemeriksa merek, serta tidak ada penolakan juga di tingkat Komisi Banding Merek, maka suatu merek dapat terdaftar dalam kisaran waktu 1.5 sampai 2 tahunan dari tanggal permohonan merek. Namun, suatu merek yang sudah terkena penolakan tetap oleh pemeriksa merek, pemohon merek tetap dapat mengajukan banding ke komisi banding merek. Namun, jika memang Komisi Banding Merek tetap pula menolak permohonan merek kita, maka berdasarkan Pasal 30 ayat 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur sebagai berikut :

Pasal 30 Ayat (3) :

"Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut".

Selanjutnya berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) :

"Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan Kasasi"

Bahwa, batasan waktu maksimal untuk mengajukan Gugatan atas putusan penolakan permohonan banding ke pengadilan ini adalah paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek.

Bahwa saat ini, Keputusan Penolakan Banding dari Komisi Banding Merek akan diinformasikan ke Kuasanya dalam hal ini Konsultan HKI yang menangani banding melalui email Konsultan HKI dan melalui akun konsultan HKI yang ada di website www.merek.dgip.go.id

Oleh karena itu, jika merek kita ternyata masih juga mengelami penolakan di tingkat komisi banding merek, maka UU Merek memberikan kesempatan kembali kepada pemohon untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga, dimana di Pengadilan Niaga inilah Hakim akan memeriksa apakah putusan Komisi Banding merek tersebut apakah sudah sesuai dengan norma-norma yang ada di UU Merek atau tidak, bahkan dalam tingkat Pengadilan Niaga ini, Hakim Pengadilan Niaga dapat membandingkan dengan Yurisprudensi-Yurisprudensi tentang Merek sebelumnya, atau bahkan membuat Yurisprudensi baru di bidang Merek.

Jika anda ingin mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga karena penolakan merek anda pada tingkat Komisi Banding merek, dapat kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136


Mengajukan Sanggahan Terhadap Keberatan Pendaftaran Suatu Merek



Photo by Pavel Danilyuk from Pexels

Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda jika merek yang anda ajukan mendapatkan Keberatan (Oposisi) dari pihak lain, selama merek yang kita ajukan ini dalam proses pengumuman merek (Publikasi).

Dasar Hukum Sanggahan Merek dapat kita temukan di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bagian Keenam

Keberatan dan Sanggahan

Pasal 16

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) :

Yang dimaksud dengan "setiap pihak" adalah pihak selain Pemohon atau Kuasanya.

Catatan : 

Setiap pihak dalam hal ini biasanya adalah Pemilik Merek Terkenal yang merek-merek mereka didaftarkan oleh pihak-pihak lain di Indonesia, atau pemilik merek yang menemukan bahwa ada merek-merek lain yang didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhan dengan merek yang didaftarkannya.

Dalam hal ini, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual disamping membantu untuk mendaftarkan merek kliennya, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual harus pula dapat membantu memonitor merek-merek klien nya apakah ada merek-merek lain yang didaftarkan oleh pihak lain tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek kliennya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Jadi berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Sanggahan paling lambat harus dikirimkan dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Oleh karena itu, jika ada menerima keberatan dari pihak lain atas pendaftaran merek anda, maka kami sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dapat membantu anda, silahkan kontak kami via WA di : 0813.17.906.136 kami dapat membantu anda untuk melakukan Sanggahan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.