Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta: Solusi Aman & Cepat Lindungi Legalitas Usaha Anda


Jakarta merupakan pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis terbesar di Indonesia. Setiap harinya, ribuan produk, layanan, dan brand baru diluncurkan ke pasar. Namun, di tengah tingginya dinamika persaingan bisnis ini, risiko peniruan identitas usaha hingga sengketa nama merek juga menjadi jauh lebih besar.

Banyak pemilik usaha baru menyadari krusialnya legalitas setelah merek dagang atau merek jasa mereka ditiru kompetitor, menerima surat peringatan (somasi) dari pihak lain, atau bahkan mendapat permohonan penolakan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Bagi Anda pelaku usaha, pemilik UMKM, maupun founder startup, memanfaatkan jasa pendaftaran merek di Jakarta yang didampingi oleh Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Kementerian Hukum RI dan bukan calo adalah investasi paling strategis untuk menjamin kepastian hukum aset intelektual Anda.

Mengapa Pendaftaran Merek Usaha Sering Ditolak oleh DJKI ?

Proses pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem First to File (siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang mendapat perlindungan). Pendaftaran merek bukan sekadar pengisian formulir administratif, melainkan pengujian hukum yang ketat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

DJKI melakukan pemeriksaan substantif secara mendalam dengan menguji dua pasal krusial yaitu di dalam Pasal 20 dan Pasal UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :

Pasal 20

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

 

Pasal 21

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;

atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Risiko Mendaftar Sendiri:

Jika permohonan Anda ditolak akibat kesalahan analisis awal atau salah menentukan kelas merek, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dibayarkan ke kas negara hangus dan tidak dapat ditarik kembali.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta yang Terpercaya

Mempercayakan pengurusan legalitas Merek kepada Konsultan HKI resmi memberikan berbagai keunggulan mutlak dibanding mendaftar mandiri atau sekadar mengandalkan aplikasi otomatis:

1. Riset Analisis Hukum Komprehensif (Pre-Clearing Search)

Sebelum pendaftaran diajukan, Konsultan HKI akan melakukan penelusuran mendalam terhadap basis data DJKI. Riset tidak sekadar mencocokkan teks, tetapi juga menganalisis potensi konflik fonetik, visual, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI untuk memastikan persentase keberhasilan pendaftaran Anda.

2. Akurasi Penentuan Kelas Merek (Klasifikasi Nice)

Sistem merek membagi produk dan layanan ke dalam 45 kelas. Konsultan HKI resmi akan memetakan bisnis Anda secara presisi agar seluruh lini produk dan rencana ekspansi masa depan terlindungi secara optimal tanpa ada yang terlewat.

3. Layanan Pendampingan Hukum (Tanggapan dan Sanggahan)

Jika dalam proses pendaftaran merek timbul Surat Usulan Penolakan dari DJKI atau Keberatan dari kompetitor, maka Konsultan HKI Resmi memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk menyusun Tanggapan Hukum Resmi dan Sanggahan atas keberatan Kompetitor demi memperjuangkan hak merek Anda hingga sertifikat terbit.

4. Koordinasi Cepat & Pengawasan Penuh

Proses pendaftaran merek memakan waktu 8 hingga 12 bulan. Dengan layanan yang berpusat di wilayah Jakarta, koordinasi berkas, konsultasi tatap muka maupun online, hingga pemantauan status berkas dapat dilakukan secara responsif dan terstruktur.

Memilih Jasa Pendaftaran Merek Profesional di Jakarta

Pastikan mitra legalitas yang Anda pilih memenuhi standar berikut:

  • Konsultan HKI Resmi Terdaftar: Didampingi oleh praktisi yang terdaftar resmi di DJKI Kementerian Hukum RI.
  • Analisis Objektif di Awal: Memberikan penilaian risiko yang jujur dan transparan berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, bukan sekadar janji manis pasti lolos.
  • Layanan Lengkap: Mengawal proses dari riset awal, pengajuan, tanggapan hukum, hingga penyerahan Sertifikat Merek Resmi.

Lindungi Merek Bisnis Anda Sebelum Didahului Pihak Lain!

Kerja keras, biaya pemasaran, dan reputasi bisnis yang Anda bangun bertahun-tahun sangat berharga. Jangan biarkan identitas merek Anda berpindah tangan akibat kelalaian legalitas di awal.

Ingin Memeriksa Ketersediaan Merek Anda?

Percayakan pengurusan merek usaha Anda kepada Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta yang berpengalaman. Dapatkan layanan Cek & Analisis Merek Gratis bersama tim Konsultan HKI Resmi kami sebelum mengajukan berkas ke DJKI!

 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Bisnis Sudah Jalan tapi Merek Belum Terdaftar? Ini 3 Risiko Fatal yang Mengintai Anda!

Membangun bisnis dari nol itu bukan perkara mudah. Mulai dari modal usaha, strategi pemasaran, hingga lembur mencari pelanggan setia, semuanya membutuhkan energi yang besar. Namun, bayangkan jika semua kerja keras yang sudah Anda bangun bertahun-tahun lenyap dalam semalam hanya karena satu kecerobohan: Merek Anda belum terdaftar secara legal di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Banyak pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan berkembang, yang menunda pendaftaran merek dengan alasan "nanti saja kalau bisnis sudah besar." Padahal, di Indonesia berlaku sistem First-to-File. Siapa yang mendaftar pertama kali, dialah pemegang hak sah atas merek tersebut, peduli siapa yang membangun bisnisnya lebih dulu.

Jika Anda masih menunda, berikut adalah 3 risiko fatal yang siap mengintai bisnis Anda kapan saja:

1. Merek Anda "Dicuri" dan Didaftarkan Orang Lain

Ini adalah kasus klasik yang paling sering terjadi. Ketika produk Anda mulai dikenal masyarakat dan viral, pihak lain yang jeli melihat peluang akan mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI atas nama mereka.

Saat sertifikat merek mereka terbit, secara hukum Anda-lah yang dianggap melanggar hukum jika tetap menggunakan nama tersebut. Anda bisa disomasi, dipaksa menutup toko, hingga menghapus seluruh akun media sosial yang telah memiliki ribuan pengikut.

2. Dipaksa Melakukan Rebranding Total yang Berbiaya Mahal

Apa jadinya jika nama merek Anda ternyata sudah dimiliki orang lain? Anda tidak punya pilihan selain ganti nama (rebranding).

Pikirkan berapa biaya yang harus Anda keluarkan kembali untuk:

- Mengubah logo dan kemasan (packaging) produk.

- Mengganti plang toko, brosur, dan materi promosi.

- Kehilangan kepercayaan pelanggan karena mereka mengira bisnis Anda telah tutup atau palsu.

Biaya rebranding ini jauh berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya pendaftaran merek di awal.

3. Kehilangan Potensi Kerja Sama dan Skala Bisnis (Franchise)

Jika Anda memiliki mimpi untuk membesarkan bisnis melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau masuk ke retail besar, Sertifikat Merek adalah syarat mutlak. Investor atau mitra bisnis tidak akan mau menyuntikkan dana ke bisnis yang fondasi hukumnya rapuh. Tanpa pendaftaran merek, nilai aset bisnis Anda secara hukum dinilai nol.

Kenapa Jangan Asal Daftar Sendiri?

Banyak orang mencoba mendaftarkan mereknya sendiri demi menghemat biaya. Namun, tahukah Anda bahwa persentase penolakan merek di DJKI sangat tinggi bagi pemohon mandiri?

Mengajukan merek bukan sekadar mengisi formulir. Ada proses analisis kelas barang/jasa, pengecekan kemiripan fonetik (bunyi ucapan), hingga pemahaman regulasi terbaru (seperti Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026). Jika merek Anda ditolak setelah menunggu berbulan-bulan, biaya PNBP yang sudah Anda bayarkan ke negara akan hangus.

Daftarkan Merek Anda Aman Bersama Konsultan KI Terdaftar

Jangan pertaruhkan masa depan bisnis yang Anda bangun dengan susah payah. Menyerahkan urusan legalitas merek kepada ahlinya adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda.

Di www.konsultanki.com, kami membantu Anda mendampingi seluruh proses pendaftaran merek dari awal hingga tuntas:

Analisis & Pengecekan Merek Mendalam: Memastikan nama merek Anda memiliki peluang lolos yang tinggi sebelum diajukan ke DJKI.

Penentuan Kelas yang Tepat: Melindungi perlindungan produk Anda secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan kompetitor.

Ditangani Langsung oleh Profesional: Seluruh proses dikawal langsung oleh Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Amankan Nama Bisnis Anda Hari Ini Juga! Ingat, kompetitor Anda mungkin sedang melihat merek Anda sekarang. Jangan tunggu sampai disomasi baru bertindak.

Segera hubungi kami di 0813-1790-6136.


 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Pentingnya Pendaftaran Desain Industri untuk Produk Meja dan Kursi

Saat ini banyak sekali desain meja dan kursi yang estetik, namun sadar atau tidak jika ternyata desain meja dan kursi yang estetik dan laku di pasaran banyak di jiplak oleh pihak lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendaftarkan desain meja dan kursi ke DJKI Kementerian Hukum RI dan proses pendaftarannya dapat dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

Saat ini sangat banyak sekali desain-desain kursi yang sudah terdaftar desain industrinya di DJKI Kementerian Hukum RI yaitu sebagai berikut :



Sumber : DJKI.go.id

Jika anda seorang desainer produk meja dan kursi, maka daftarkanlah desain dari meja dan kursi tersebut sebelum anda memposting di sosial media, mengupload di website atau memasarkan produknya di marketplace dan pasaran. Hal ini penting dilakukan agar kebaruan dari sebuah desain industri tidak hilang. Karena syarat dari sebuah desain yang dapat didaftarkan harus baru.

Pengertian baru diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yaitu sebagai berikut :

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Penjelasan Pasal :
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengungkapan" adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.

Selanjutnya di Pasal 3 UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dijelaskan :

Pasal 3
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Penjelasan Pasal :
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pameran yang resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan "pameran yang diakui sebagai resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.

Jika anda ingin memproteksi desain kursi dan meja anda dan tidak dicuri oleh pihak lain, maka silahkan kontak WA kami di 081317906136

Kami akan membantu mendaftarkan desain meja dan kursi anda, karena kami Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.