Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Hak Cipta Program Komputer


Sumber Foto : https://unsplash.com/photos/gnyA8vd3Otc?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Jika anda seorang programer komputer dan ingin mencatatkan hak cipta program komputer anda, maka kami dapat membantu anda untuk mendaftarkan program komputer (software) anda tersebut. Lalu yang jadi pertanyaan, bagaimanakah jika programmernya tersebut ada 5 orang apakah nama penciptanya akan disebutkan pula semuanya ?. Tentu jika program komputer tersebut diciptakan oleh 5 orang programmer, maka ke 5 orang programmer tersebut akan disebutkan di dalam sertifikat hak ciptanya. Lalu apakah programmer dapat mengalihkan kepemilikan hak ekonomi sotwarenya tersebut kepada pihak lain misalkan perusahaan tempat programmer tersebut bekerja ?. Jawabannya tentu bisa, nanti program komputer ini akan dapat dialihkan dari penciptanya dalam hal ini programmer kepada perusahaan sebagai pemegang hak ciptanya, nah yang dialihkan ini adalah hak ekonominya, sedangkan hak moral yaitu nama programmer sebagai penciptanya akan tetap ada, Jadi, nanti perusahaan sebagai pemegang hak cipta dari program komputer terebut dapat melisensikan kepada pihak lainnya.

Apa sih keuntungan mencatatkan hak cipta program komputer ini ?
1. Anda sebagai pemegang hak cipta akan mendapatkan perlindungan secara hukum atas program komputernya selama 50 tahun.
2. Kita bisa melisensikan program komputer kita kepada pihak lain.
3. Kita dapat melakukan upaya hukum, misalkan somasi, laporan pidana dan gugatan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang menggunakan program komputer kita tanpa izin dari kita.

Jika anda ingin mencatatkan program komputer anda, anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136 

Manfaat Mendaftarkan Merek


Smber foto : https://unsplash.com/photos/NTQteyFDeQY?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Bagi anda pemilik usaha UMKM mungkin sedikit bertanya-tanya apakah sebenarnya manfaat dari mendaftarkan merek ini ?. Mendaftarkan merek memiliki beberapa keuntungan bagi ada yaitu sebagai berikut :
1. Kita bisa mewaralabakan merek kita kepada orang lain.
2. Sebagai syarat untuk mendaftarkan ijin BPOM.
3. Kita memiliki hak monopoli terhadap penggunaan merek yang telah terdatar selama 10 tahun sejak dari merek tersebut kita ajukan. Suatu merek dapat kita perpanjang setiap 10 tahun sekali.
4. Dengan mendaftarkan merek anda, berarti usaha yang kita jalankan akan naik kelas, karena kita bisa memperbesar usaha kita dengan melakukan kerjasama waralaba kepada pihak lain.

Jika anda ingin mewaralabakan usaha anda, anda dapat kontak kami di WA : 0878.7725.7507