Persyaratan Pendaftaran Merek di Indonesia
Persyaratan Pendaftaran Merek :
I. Usaha Mikro Kecil (UMK)
(1). KTP Pemilik Usaha
(2). NPWP (Jika ada)
(3). NIB dengan Skala Usaha Mikro atau Kecil/Pendirian PT Perseorangan/Surat Rekomendasi bahwa usaha yang dijalankan merupakan usaha UMK dari Kementerian Koperasi/Kementerian UMKM RI atau dari Dinas Koperasi setempat.
(4). Email Pemilik Usaha
(5). No HP Pemilik Usaha
(6). Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg
(7). Tanda Tangan Digital Pemilik Usaha dalam bentuk .jpeg
(8). Penjelasan Merek untuk Produk atau Jasa Apa ?
(9). Surat Kuasa Konsultan HKI (Format kami persiapkan)
II. Perorangan Non UMK
(1). KTP Pemilik Usaha
(2). NPWP (Jika ada)
(3). Email Pemilik Usaha
(4). No HP Pemilik Usaha
(5). Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg
(6). Tanda Tangan Digital Pemilik Usaha dalam bentuk .jpeg
(7). Penjelasan Merek untuk Produk atau Jasa Apa ?
(8). Surat Kuasa Konsultan HKI (Format kami persiapkan)
III. Badan Hukum (PT Persekutuan Modal Non UMK dan CV Non UMK)
(1). KTP Direktur Utama/Direktur
(2). NPWP Perusahaan
(3). Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan AHU
(4). Akta Perubahan Perusahaan dan SK Perubahan AHU (Jika ada)
(5). NIB
(6). Email Perusahaan
(7). No Telepon Perusahaan
(8). Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg
(9). Tanda Tangan Digital Direktur Utama atau Direktur Perusahaan dalam bentuk .jpeg
(10). Penjelasan Merek untuk Produk atau Jasa Apa ?
(11). Surat Kuasa Konsultan HKI (Format kami persiapkan)