Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran Merek Melalui Konsultan HKI




Photo by energepic.com from Pexels

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran merek yang diajukan oleh perorangan dan badan hukum melalui Konsultan HKI (www.konsultanki.com) yaitu sebagai berikut :

I. Persyaratan dan Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Merek

1.1 Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Perseorangan

1. KTP pemohon.
2. Alamat pemohon jika berbeda dengan alamat di KTP.
3. Tanda tangan digital pemohon dalam bentuk .jpg
4. Logo merek dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel dan maksimal 5 MB.
5. No. HP Pemohon.
6. Email pemohon.
7. Penjelasan mengenai mereknya digunakan untuk barang atau jasa dibidang apa.
8. Surat Kuasa dari Konsultan HKI (Surat Kuasa ditandatangani diatas materai 10.000 kemudian di scan dan dikirimkan kembali ke Konsultan HKI dalam bentuk digitalnya).

1.2 Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Badan Hukum 

1. KTP Direktur Utama atau salah satu Direktur yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
2. Nama Badan Hukum dan Alamat Badan Hukum.
3. Akta Pendirian Badan Hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB) (Tidak wajib)
3. Tanda tangan digital Direktur Utama atau Direktur dalam bentuk .jpg
4. Logo merek dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel dan maksimal 5 MB.
5. No. Telepon Perusahaan dan HP Direktur Utama/Direktur.
6. Email Perusahaan dan Email Direktur Utama/Direktur.
7. Penjelasan mengenai mereknya digunakan untuk barang atau jasa dibidang apa.
8. Surat Kuasa dari Konsultan HKI (Surat Kuasa ditandatangani diatas materai 10.000 kemudian di scan dan dikirimkan kembali ke Konsultan HKI dalam bentuk digitalnya).

II. Tahapan Proses Pendaftaran Merek di Indonesia :

2.1 Pengecekan Merek

Sebelum dilakukan proses pendaftaran merek, maka terlebih dahulu akan dilakukan proses pengecekan suatu merek. Proses pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah merek yang akan kita daftarkan ini aman atau tidak untuk terdaftar. Dalam proses pengecekan merek ini kita akan mengetahui apakah ada atau tidak merek lain yang memiliki persamaan dengan merek yang akan kita daftarkan. Jika hasil pengecekan merek tidak ditemukan merek yang memiliki persamaan dengan merek yang akan kita daftarkan, maka kita dapat segera untuk mendaftarkan mereknya. Selanjutnya, kami selaku Konsultan HKI akan memberikan analisa hukum terhadap hasil pengecekan merek ini. Pengecekan merek ini akan kami berikan secara gratis.

2.2 Proses Permohonan Pendaftaran Merek

Proses permohonan pendaftaran merek ini akan kami proses dalam maksimal 2 hari. Hasilnya akan kami berikan dalam bentuk tanda bukti permohonan digital.

2.3 Monitoring Proses Permohonan Pendaftaran Merek

Kami akan melakukan monitoring terhadap proses permohonan pendaftaran merek yang sudah diajukan dan akan menginformasikan kepada setiap klien kami atas proses permohonan merek yang telah diajukan.

2.4 Membantu Menjawab Sanggahan atas Keberatan Merek dari Pihak Lain

Kami selaku Konsultan HKI dapat membantu klien, jika ternyata merek yang diajukannya mendapatkan Keberatan saat proses publikasi dari pihak lain. Jawaban yang kami berikan adalah berupa Sanggahan atas keberatan pihak lain.

Selanjutnya, mekanisme Sanggahan atas Keberatan Pihak lain dapat dibaca di artikel berikut ini :

2.5 Membantu Menjawab Usul Penolakan dari Pemeriksa Merek

Jika merek yang kita ajukan ternyata mendapatkan usul penolakan dari pemeriksa merek, maka kami selaku Konsultan HKI akan membantu menjawab usul penolakan dari pemeriksa merek tersebut. Jawaban kami dalam bentuk tanggapan atas usul penolakan. 

Selanjutnya, mekanisme Tanggapan atas usul penolakan dapat dibaca di artike kami berikut : 

2.6 Mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek

Jika ternyata tanggapan yang kami kirimkan ke Pemeriksa Merek tetap mendapatkan penolakan, maka kami selaku Konsultan HKI dapat mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek. Pemohon merek dapat memberikan Kuasa ke Konsultan HKI (www.konsultanki.com) untuk mengajukan Proses Banding Merek tersebut.

Selanjutnya, mekanisme mengajukan Banding Ke Komisi Banding Merek dapat dilihat di artikel kami berikut :


2.7 Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Atas Penolakan Komisi Banding Merek

Pemohon merek dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga atas penolakan Komisi Banding Merek. Pemohon merek dapat memberikan kuasa kepada Advokat untuk proses gugatan ini, namun ada baiknya Kuasa diberikan kepada Advokat yang sekaligus Konsultan HKI, karena lebih memahami praktik di bidang HKI dan lebih memahami UU HKI dalam proses untuk mengajukan gugatannya. Dalam hal ini www.konsultanki.com merupakan Advokat dan Konsultan HKI yang dapat membantu anda mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga atas Putusan Penolakan Merek oleh Komisi Banding Merek.

Selanjutnya, mekanisme mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Atas Penolakan Komisi Banding Merek dapat dibaca di artikel kami berikut :



2.8 Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI

Jika ternyata di Tingkat Pengadilan Niaga Gugatan kita tetap ditolak, maka pemilik merek tetap dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Ada baiknya proses kasasi ini dibantu oleh advokat dan sekaligus Konsultan HKI.


2.9 Pengiriman Elektronik Sertifikat Merek

E-certifikat merek akan kami kirimkan kepada klien kami setelah Mereknya terdaftar.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda secara online, anda dapat klik link berikut ini :


Jika anda ingin melakukan pendaftaran Merek HKI anda, anda dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136.





Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Melalui Konsultan HKI


Pemerintah pada tanggal 31 Maret 2021 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta lagu dan/atau musik. Bahwa berdasarkan Pasal 23 PP ini dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Adapun beberapa pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah ini diantaranya adalah :

1.       Bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;

2.      Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan /atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20l4 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);

Selanjutnya pada Bab XII UU Hak Cipta pada Pasal 87 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa :

BAB XII

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Pasal 87

(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.

(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

Penjelasan Pasal 87 Ayat 4 :

Yang dimaksud dengan "Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait" meliputi Penggandaan untuk kepentingan pengguna secara wajar dan Pengumuman. Contoh penggandaan lagu dan/ atau musik secara digital untuk kepentingan karaoke/rumah bernyanyi, atau penyediaan lagu dan/ atau musik pada alat-alat transportasi.

Bahwa ada beberapa peraturan penting di dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut :

1.    Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. (Pasal 1 angka1 PP).

2.    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait . (Pasal 1 angka7 PP).

Selanjutnya di dalam Pasal 3 PP dijelaskan bahwa :

Pasal 3

(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Catatan :

Bahwa Pasal 3 PP No 56 Tahun 2021 ini berkaitan dengan Pasal 87 Ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun ada satu catatan penting bahwa di dalam Pasal 87 Ayat 2 UU Hak Cipta pembayaran Royalti itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sedangkan di dalam Pasal 3 PP, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu terdapat inkonsistensi dalam PP ini dengan UU Hak Cipta seharusnya antara UU Hak Cipta dan PP pembayaran royalti dilakukan melalui LMK untuk selanjutnya LMK menyalurkan ke LMKN.

 

(2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. seminar dan konferensi komersial;

b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. konser musik;

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. pameran dan bazar

f. bioskop;

g. nada tunggu telepon;

h. bank dan kantor;

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaoke.

(3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Catatan :

Bahwa PP ini belum mewadahi pemungutan royalti lagu dan/atau musik melalui sarana digital seperti Youtube, Spotify dll.

 

Didalam PP ini disebutkan pula mengenai Pusat Data Lagu dan/atau Musik yaitu sebagai berikut :

BAB II

PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Pasal 4

(1) Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh :

a. Pencipta;

b. Pemegang Hak Cipta;

c. pemilik Hak Terkait; atau

d. Kuasa.

(3) Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

(4) Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.

(5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan latau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Semua lagu dan latau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.

Catatan :

Bahwa Pasal 5 PP ini sangat penting sekali bagi Konsultan Kekayaan Intelektual dan para pencipta lagu, bahwa para pencipta lagu dapat mencatatkan lagu dan/musiknya melalui kuasanya dan dalam hal ini Kuasanya adalah Konsultan Kekayaan Intelektual, selain itu Pusat Data Lagu dan/atau Musik akan menarik semua data-data lagu  dan/atau musik yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bahwa, oleh karena itu pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sangat penting untuk dilakukan agar nama pencipta dapat tercatat dengan rapi di dalam daftar umum ciptaan dan juga Pusat Data Lagu dan/atau Musik sehingga akan memudahkan LMKN untuk menyalurkan royalty kepada para pencipta lagu.

Bahwa dengan adanya Pasal 5 PP ini setidaknya sedikit merubah sistem deklaratif khususnya dalam hak cipta lagu dan/atau musik sedikit menuju sistem konstitutif, sehingga mau tidak mau pencipta sebaiknya mencatatkan hak cipta lagunya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Jika ada Pencipta Lagu, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait lagu seperti produser musik dan pelaku pertunjukan, anda dapat mencatatakan hak cipta lagunya melalui bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Silahkan kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136 untuk mencatatkan Hak Cipta Lagu dan/atau musik anda.

 

 

 


Daftar Merek HKI


Daftarkanlah Merek HKI anda sekarang juga. Untuk Pendaftaran Merek HKI anda dapat dibantu oleh bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual. Kenapa merek itu sangat penting untuk didaftarkan, agar merek anda dapat terlindungi serta anda dapat melisensikan merek anda serta mewaralabakan usaha anda kepada pihak lain. Sebelum anda melakukan pendaftaran merek harus dilakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Proses pengecekan merek dapat dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual. Konsultan Kekayaan Intelektual akan memberikan analisa hukum terhadap merek yang akan anda daftarkan apakah merek yang akan anda daftarkan sesuai dengan UU Merek atau bertentangan dengan UU Merek atau apakah sudah ada merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhan yang diajukan oleh pihak lain sehingga merek kita dapat tertolak untuk terdaftar.

Jika anda ingin mendaftarkan Merek HKI anda maka anda dapat kontak melalui WA : 0813.17.906.136.