Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Cara Daftar Merek UMKM Secara Online

Apakah anda pemilik usaha UMKM dan usaha anda sudah memiliki merek barang atau merek jasa ? jika iya maka sangat penting untuk segera mendaftarkan merek anda.

Daftar Merek bagi UMKM itu sangat penting agar pemilik merek UMKM dapat naik kelas, pemilik merek UMKM dapat melisensikan mereknya kepada pihak lain sehingga mendapatkan royalti.

Bahwa sifat perlindungan merek First to File siapa yang mengajukan terlebih dahulu maka dialah yang berhak. Jangan sampai usaha anda sudah berjalan ternyata anda di somasi pihak lain karena mereknya telah terdaftar atas nama orang lain.


Bagaimana caranya daftar merek untuk UMKM ? 

Untuk daftar syaratnya sangat mudah sekali cukup KTP, Email, No HP dan salah satu syarat di bawah ini yaitu :

(1). Akta Pendirian Perusahaan Perorangan

(2). NIB Skala Usaha Mikro atau Kecil

(3). Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat

(4). Surat Rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI

(5). Surat Rekomendasi dari Kementerian UMKM RI


Pendaftaran merek UMKM sangat disarankan melalui Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI agar segara proses pendaftaran merek dapat terpantau, karena jika diajukan sendiri terkadang jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI mengenai permintaan kelengkapan suatu permohonan pendaftaran merek atau jika ada Surat Usulan Penolakan atau Surat Penolakan Tetap suka terlewat dan tidak termonitor oleh pemohon mereknya langsung.

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cara Daftar Merek Dagang Online

Bagaimanakah cara daftar Merek Dagang atau Merek Jasa itu ?

Pendaftaran merek dagang dan merek jasa bisa dilakukan secara online dengan bantuan Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.


Dokumen apa saja yang diperlukan jika saya usahanya perorangan dan belum punya Badan Hukum ?

Jangan khawatir daftar merek itu tidak perlu kita harus punya Badan Hukum seperti PT terlebih dahulu, merek dapat didaftarkan atas nama pribadi syaratnya pun sangat mudah cukup kirimkan saja KTP, No HP, Email, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg dan Penjelasan Merek untuk produk atau jasa apa ? nanti team kami akan megirimkan Surat Kuasa Pendaftaran Merek untuk ditandatangani. Kami hanya perlu Scan Kuasanya saja tanpa harus ribet-ribet anda mengirimkannya melalui POS ke Kantor kami. Semuanya bisa dilakukan secara digital melalui Akun Konsultan HKI yang resmi dan terdaftar.


Apakah penting daftar Merek itu ?

Sangat Penting sekali karena dengan daftar merek anda bisa melisensikan usaha anda, merek anda menjadi aman dan tidak akan di somasi oleh Pihak lain bahwa anda sebaliknya bisa mensomasi pihak lain jika ada usaha pihak lain yang mendompleng usaha anda.


Berapa lama Sertifikat Merek itu berlaku ?

10 Tahun dari permohonan pengajuan dan anda dapat memperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.


Apakah Daftar Sendiri atau Melalui Konsultan HKI Resmi ?

Saran kami sangat penting melalui Konsultan HKI karena setiap proses permohonan merek anda akan termonitor langsung, misalkan ada surat dari DJKI Kementerian Hukum RI akan termonitor terus, selain itu akan mendapatkan bantuan untuk memberikan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek atau Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika di tengah jalan merek anda terkendala.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia

Bagi anda para pelaku usaha UMKM mendaftarkan merek dagang atau merek jasa itu sangatlah penting. DJKI Kementerian Hukum RI memberikan beberapa syarat untuk mendaftarkan merek kita sebagai merek UMKM, yaitu sebagai berikut :


1. Surat Rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Daerah;

2. Perizinan Berusaha OSS dengan skala Mikro atau Kecil;

3. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan; 

4. Pengesahan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Bahwa jika usaha kita telah memiliki salah satu syarat diatas, maka kita bisa mendaftarkan merek dagang atau merek jasa kita melalui pendaftaran merek dengan jenis UMKM.


Selain syarat diatas, kita perlu mempersiapkan data KTP, Email, No HP, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg serta Surat Pernyataan bahwa usaha kita merupakan usaha UMKM dan Surat Kuasa Permohonan Pendaftaran Merek (Jika diajukan melalui bantuan Konsultan HKI).


Pemilik usaha UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek akan mendapatkan perlindungan mereknya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi tiap 10 tahun.


Dengan memiliki Sertifikat Merek, kita bisa melisensikan usaha kita kepada pihak lain dengan demikian usaha kita akan semakin maju dan berkembang pesat.


Memiliki Sertifikat Merek itu sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM karena sekarang berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tik Tok dan lain-lain memerlukan Sertifikat Merek ini jika kita akan membuka lapak di marketplace tersebut.


Jika anda masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan Merek UMKM silahkan kontak Kami selaku Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar dan dapatkan Gratis Konsultasi :


👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136