Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Cara Daftar Merek HAKI

Bagaimana cara daftar Merek HAKI ? ini adalah suatu pertanyaan yang biasa muncul dari para pelaku usaha yang sudah mempunyai merek dan siap untuk membuka usaha. 


Salah satu cara yang paling sangat efektif untuk mendaftarkan Merek HAKI anda adalah dengan bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.

Kami adalah Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI dan sudah memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang HAKI terutama dalam membantu ratusan pemilik usaha UMKM dan Perusahaan di Indonesia.

Beberapa merek yang telah kami bantu proses pendaftarannya adalah Merek Group Band Padi Reborn, Merek Grup Usaha MR DIY, Bolde dan perusahaan-perusahaan lainnya.


Lalu apa sih keuntungan mendaftarkan Merek HAKI dengan bantuan Konsultan HKI itu ?

(1). Merek yang anda daftarkan akan termonitor dengan baik proses pengajuannya karena berbagai notifikasi dan pemberitahuan dari Kantor DJKI Kementerian Hukum RI akan selalu diinformasikan ke akun Konsultan HKI, berbeda halnya jika kita mengajukan sendiri terkadang jika ada notifikasi suka terlewat sehingga terkadang pemilik merek tidak tahu jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI sehingga akhirnya mereknya di tolak.


(2). Membantu pemilik merek untuk mengajukan tanggapan atas usulan penolakan dari Pemeriksa Merek jika ada merek yang terkena usulan penolakan. Untuk mengajukan tanggapan ini diperlukan analisa hukum dan pemahaman yang mendalam terhadap UU Merek dan Indikasi Geografis dan berbagai Yurisprudensi di Bidang Merek. Kami sudah beberapa kali berhasil untuk mengajukan tanggapan atas beberapa usulan penolakan merek sehingga merek klien kami dapat terdaftar.


(3). Membantu Pemilik Merek untuk mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika ada merek yang terkena penolakan tetap. Bahwa untuk dapat mengajukan Banding ke KBM ini haruslah Konsultan HKI, seorang Advokat atau pihak umum tidak bisa beracara di DJKI Kementerian Hukum RI untuk melakukan Banding di Komisi Banding Merek (KBM).


(4). Membantu Pemilik merek untuk mengajukan sanggahan terhadap pihak lain jika ada pihak lain yang keberatan atas permohonan merek yang kita ajukan saat merek kita masuk dalam proses publikasi (pengumuman).


Apakah mahal untuk daftar merek UMKM itu ?

Jangan khawatir kami akan memberikan harga relatif terjangkau untuk permohonan pendaftaran merek UMKM dengan ada bonus minitoring selama proses pendaftaran dan tidak ada biaya tambahan lain untuk pengiriman sertifikat digital mereknya.



👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Bisnis Sudah Jalan tapi Merek Belum Terdaftar? Ini 3 Risiko Fatal yang Mengintai Anda!

Membangun bisnis dari nol itu bukan perkara mudah. Mulai dari modal usaha, strategi pemasaran, hingga lembur mencari pelanggan setia, semuanya membutuhkan energi yang besar. Namun, bayangkan jika semua kerja keras yang sudah Anda bangun bertahun-tahun lenyap dalam semalam hanya karena satu kecerobohan: Merek Anda belum terdaftar secara legal di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Banyak pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan berkembang, yang menunda pendaftaran merek dengan alasan "nanti saja kalau bisnis sudah besar." Padahal, di Indonesia berlaku sistem First-to-File. Siapa yang mendaftar pertama kali, dialah pemegang hak sah atas merek tersebut, peduli siapa yang membangun bisnisnya lebih dulu.

Jika Anda masih menunda, berikut adalah 3 risiko fatal yang siap mengintai bisnis Anda kapan saja:

1. Merek Anda "Dicuri" dan Didaftarkan Orang Lain

Ini adalah kasus klasik yang paling sering terjadi. Ketika produk Anda mulai dikenal masyarakat dan viral, pihak lain yang jeli melihat peluang akan mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI atas nama mereka.

Saat sertifikat merek mereka terbit, secara hukum Anda-lah yang dianggap melanggar hukum jika tetap menggunakan nama tersebut. Anda bisa disomasi, dipaksa menutup toko, hingga menghapus seluruh akun media sosial yang telah memiliki ribuan pengikut.

2. Dipaksa Melakukan Rebranding Total yang Berbiaya Mahal

Apa jadinya jika nama merek Anda ternyata sudah dimiliki orang lain? Anda tidak punya pilihan selain ganti nama (rebranding).

Pikirkan berapa biaya yang harus Anda keluarkan kembali untuk:

- Mengubah logo dan kemasan (packaging) produk.

- Mengganti plang toko, brosur, dan materi promosi.

- Kehilangan kepercayaan pelanggan karena mereka mengira bisnis Anda telah tutup atau palsu.

Biaya rebranding ini jauh berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya pendaftaran merek di awal.

3. Kehilangan Potensi Kerja Sama dan Skala Bisnis (Franchise)

Jika Anda memiliki mimpi untuk membesarkan bisnis melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau masuk ke retail besar, Sertifikat Merek adalah syarat mutlak. Investor atau mitra bisnis tidak akan mau menyuntikkan dana ke bisnis yang fondasi hukumnya rapuh. Tanpa pendaftaran merek, nilai aset bisnis Anda secara hukum dinilai nol.

Kenapa Jangan Asal Daftar Sendiri?

Banyak orang mencoba mendaftarkan mereknya sendiri demi menghemat biaya. Namun, tahukah Anda bahwa persentase penolakan merek di DJKI sangat tinggi bagi pemohon mandiri?

Mengajukan merek bukan sekadar mengisi formulir. Ada proses analisis kelas barang/jasa, pengecekan kemiripan fonetik (bunyi ucapan), hingga pemahaman regulasi terbaru (seperti Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026). Jika merek Anda ditolak setelah menunggu berbulan-bulan, biaya PNBP yang sudah Anda bayarkan ke negara akan hangus.

Daftarkan Merek Anda Aman Bersama Konsultan KI Terdaftar

Jangan pertaruhkan masa depan bisnis yang Anda bangun dengan susah payah. Menyerahkan urusan legalitas merek kepada ahlinya adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda.

Di www.konsultanki.com, kami membantu Anda mendampingi seluruh proses pendaftaran merek dari awal hingga tuntas:

Analisis & Pengecekan Merek Mendalam: Memastikan nama merek Anda memiliki peluang lolos yang tinggi sebelum diajukan ke DJKI.

Penentuan Kelas yang Tepat: Melindungi perlindungan produk Anda secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan kompetitor.

Ditangani Langsung oleh Profesional: Seluruh proses dikawal langsung oleh Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Amankan Nama Bisnis Anda Hari Ini Juga! Ingat, kompetitor Anda mungkin sedang melihat merek Anda sekarang. Jangan tunggu sampai disomasi baru bertindak.

Segera hubungi kami di 0813-1790-6136.


 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136