Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia
Bagi anda para pelaku usaha UMKM mendaftarkan merek dagang atau merek jasa itu sangatlah penting. DJKI Kementerian Hukum RI memberikan beberapa syarat untuk mendaftarkan merek kita sebagai merek UMKM, yaitu sebagai berikut :
1. Surat Rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Daerah;
2. Perizinan Berusaha OSS dengan skala Mikro atau Kecil;
3. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan;
4. Pengesahan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Bahwa jika usaha kita telah memiliki salah satu syarat diatas, maka kita bisa mendaftarkan merek dagang atau merek jasa kita melalui pendaftaran merek dengan jenis UMKM.
Selain syarat diatas, kita perlu mempersiapkan data KTP, Email, No HP, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg serta Surat Pernyataan bahwa usaha kita merupakan usaha UMKM dan Surat Kuasa Permohonan Pendaftaran Merek (Jika diajukan melalui bantuan Konsultan HKI).
Pemilik usaha UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek akan mendapatkan perlindungan mereknya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi tiap 10 tahun.
Dengan memiliki Sertifikat Merek, kita bisa melisensikan usaha kita kepada pihak lain dengan demikian usaha kita akan semakin maju dan berkembang pesat.
Memiliki Sertifikat Merek itu sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM karena sekarang berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tik Tok dan lain-lain memerlukan Sertifikat Merek ini jika kita akan membuka lapak di marketplace tersebut.
Jika anda masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan Merek UMKM silahkan kontak Kami selaku Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar dan dapatkan Gratis Konsultasi :

