Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Cara Daftar Merek UMKM Secara Online

Apakah anda pemilik usaha UMKM dan usaha anda sudah memiliki merek barang atau merek jasa ? jika iya maka sangat penting untuk segera mendaftarkan merek anda.

Daftar Merek bagi UMKM itu sangat penting agar pemilik merek UMKM dapat naik kelas, pemilik merek UMKM dapat melisensikan mereknya kepada pihak lain sehingga mendapatkan royalti.

Bahwa sifat perlindungan merek First to File siapa yang mengajukan terlebih dahulu maka dialah yang berhak. Jangan sampai usaha anda sudah berjalan ternyata anda di somasi pihak lain karena mereknya telah terdaftar atas nama orang lain.


Bagaimana caranya daftar merek untuk UMKM ? 

Untuk daftar syaratnya sangat mudah sekali cukup KTP, Email, No HP dan salah satu syarat di bawah ini yaitu :

(1). Akta Pendirian Perusahaan Perorangan

(2). NIB Skala Usaha Mikro atau Kecil

(3). Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat

(4). Surat Rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI

(5). Surat Rekomendasi dari Kementerian UMKM RI


Pendaftaran merek UMKM sangat disarankan melalui Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI agar segara proses pendaftaran merek dapat terpantau, karena jika diajukan sendiri terkadang jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI mengenai permintaan kelengkapan suatu permohonan pendaftaran merek atau jika ada Surat Usulan Penolakan atau Surat Penolakan Tetap suka terlewat dan tidak termonitor oleh pemohon mereknya langsung.

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Bisnis Sudah Jalan tapi Merek Belum Terdaftar? Ini 3 Risiko Fatal yang Mengintai Anda!

Membangun bisnis dari nol itu bukan perkara mudah. Mulai dari modal usaha, strategi pemasaran, hingga lembur mencari pelanggan setia, semuanya membutuhkan energi yang besar. Namun, bayangkan jika semua kerja keras yang sudah Anda bangun bertahun-tahun lenyap dalam semalam hanya karena satu kecerobohan: Merek Anda belum terdaftar secara legal di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Banyak pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan berkembang, yang menunda pendaftaran merek dengan alasan "nanti saja kalau bisnis sudah besar." Padahal, di Indonesia berlaku sistem First-to-File. Siapa yang mendaftar pertama kali, dialah pemegang hak sah atas merek tersebut, peduli siapa yang membangun bisnisnya lebih dulu.

Jika Anda masih menunda, berikut adalah 3 risiko fatal yang siap mengintai bisnis Anda kapan saja:

1. Merek Anda "Dicuri" dan Didaftarkan Orang Lain

Ini adalah kasus klasik yang paling sering terjadi. Ketika produk Anda mulai dikenal masyarakat dan viral, pihak lain yang jeli melihat peluang akan mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI atas nama mereka.

Saat sertifikat merek mereka terbit, secara hukum Anda-lah yang dianggap melanggar hukum jika tetap menggunakan nama tersebut. Anda bisa disomasi, dipaksa menutup toko, hingga menghapus seluruh akun media sosial yang telah memiliki ribuan pengikut.

2. Dipaksa Melakukan Rebranding Total yang Berbiaya Mahal

Apa jadinya jika nama merek Anda ternyata sudah dimiliki orang lain? Anda tidak punya pilihan selain ganti nama (rebranding).

Pikirkan berapa biaya yang harus Anda keluarkan kembali untuk:

- Mengubah logo dan kemasan (packaging) produk.

- Mengganti plang toko, brosur, dan materi promosi.

- Kehilangan kepercayaan pelanggan karena mereka mengira bisnis Anda telah tutup atau palsu.

Biaya rebranding ini jauh berkali-kali lipat lebih mahal daripada biaya pendaftaran merek di awal.

3. Kehilangan Potensi Kerja Sama dan Skala Bisnis (Franchise)

Jika Anda memiliki mimpi untuk membesarkan bisnis melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau masuk ke retail besar, Sertifikat Merek adalah syarat mutlak. Investor atau mitra bisnis tidak akan mau menyuntikkan dana ke bisnis yang fondasi hukumnya rapuh. Tanpa pendaftaran merek, nilai aset bisnis Anda secara hukum dinilai nol.

Kenapa Jangan Asal Daftar Sendiri?

Banyak orang mencoba mendaftarkan mereknya sendiri demi menghemat biaya. Namun, tahukah Anda bahwa persentase penolakan merek di DJKI sangat tinggi bagi pemohon mandiri?

Mengajukan merek bukan sekadar mengisi formulir. Ada proses analisis kelas barang/jasa, pengecekan kemiripan fonetik (bunyi ucapan), hingga pemahaman regulasi terbaru (seperti Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026). Jika merek Anda ditolak setelah menunggu berbulan-bulan, biaya PNBP yang sudah Anda bayarkan ke negara akan hangus.

Daftarkan Merek Anda Aman Bersama Konsultan KI Terdaftar

Jangan pertaruhkan masa depan bisnis yang Anda bangun dengan susah payah. Menyerahkan urusan legalitas merek kepada ahlinya adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda.

Di www.konsultanki.com, kami membantu Anda mendampingi seluruh proses pendaftaran merek dari awal hingga tuntas:

Analisis & Pengecekan Merek Mendalam: Memastikan nama merek Anda memiliki peluang lolos yang tinggi sebelum diajukan ke DJKI.

Penentuan Kelas yang Tepat: Melindungi perlindungan produk Anda secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan kompetitor.

Ditangani Langsung oleh Profesional: Seluruh proses dikawal langsung oleh Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Amankan Nama Bisnis Anda Hari Ini Juga! Ingat, kompetitor Anda mungkin sedang melihat merek Anda sekarang. Jangan tunggu sampai disomasi baru bertindak.

Segera hubungi kami di 0813-1790-6136.


 

Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136