Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Jasa Pendaftaran Desain Industri untuk UMKM

Kami menerima jasa pendaftaran Desain Industri untuk UMKM di Indonesia adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Nama Lengkap Pemohon dan Alamat Lengkap Pemohon. Untuk Pemohon dapat Perorangan atau juga bisa badan hukum.

2. Telepon, HP dan Email Pemohon.

3. Warganegara Pemohon

4. Nama Lengkap Pendesain 

5. Alamat Lengkap Pendesain

6. Judul Desain Industri

7. Kegunaan Desain Industri

8. Klaim Desain Industri (Klaim bisa 1). Bentuk, 2). Konfigurasi 3). Komposisi Garis 4). Komposisi Warna

9. Gambar/Foto Desain Industri untuk gambar 3 Dimensi mohon sertakan gambar :

1). Tampak persfektif

2). Tampak Atas

3). Tampak Bawah

4). Tampak Depan

5). Tampak Belakang

6). Tampak Samping Kiri

7). Tampak Samping Kanan

Catatan : Untuk Gambar 2D misalkan baju atau kain batik bisa hanya gambar tampak depan

8. Tanda Tangan Digital Pemohon

9. Surat Kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual (Surat Kuasa akan disiapkan).

10. Surat Pernyataan Pengalihan Hak dari Pendesain ke Pemohon (Surat akan disiapkan)

11. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (Surat akan disiapkan)

12. Dokumen lainnya bisa Akta Pendirian Perusahaan, KTP pemohon, NPWP Pemohon dll namun tidak wajib.


Jika anda ingin mendaftarkan Karya Desain Industri anda silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136




Jasa Perpanjangan Sertifikat Merek di Jakarta


Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda untuk memperpanjang Sertifikat Merek. Sertifikat Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Sertifikat Merek dapat diperpanjang 6 bulan sebelum berakhirnya tanggal Sertifikat Merek, atau bisa juga diperpanjang 6 bulan pasca berakhirnya perlindungan Sertifikat Merek tersebut, hanya saja nanti biaya perpanjangannya lebih mahal.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan Sertifikat Merek adalah sebagai berikut :

1. Nama Pemohon dan alamat pemohon.

2. Scan Sertifikat Merek yang lama (tidak wajib).

3. Surat Pernyataan bahwa mereknya masih digunakan (template surat akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual).

4. Tanda Tangan Digital Pemohon.

5. Surat Kuasa Permohonan Perpanjangan Merek (template Surat Kuasa akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual)

6. Etiket/Logo Merek (harus sama dengan Etiket merek yang dahulu didaftarkan).

Jika anda ingin memperpanjang merek barang dan merek jasa anda, anda dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136 


Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Merek

Untuk melakukan perpanjangan sertifikat merek, dapat dilakukan perpanjangan 6 bulan sebelum tanggal perlindungannya berakhir atau dapat juga dilakukan maksimal 6 bulan setelah perlindungan berakhir, namun dengan dikenakan biaya PNBP lebih mahal. Jika anda ingin melakukan perpanjangan sertifikat merek anda, maka anda dapat melakukannya dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Logo /Etiket merek dalam bentuk .pdf yang sama yang dulu digunakan untuk pendaftaran sertifikat mereknya.

2. Scan Sertifikat Merek yang akan diperpanjang (Tidak wajib).

3. Tandatangan digital pemohon dalam bentuk .jpg

4. Surat Kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual, ditandatangani diatas materai 10.000 dan scan pdf dikirimkan melalui email dan WA Konsultan Kekayaan Intelektual (Surat Kuasa kami persiapkan).

5. Surat Pernyataan bahwa merek masih dipergunakan dalam perdagangan barang dan jasa, ditandatangani diatas materai 10.000 dan scan pdf dikirimkan melalui email dan WA Konsultan Kekayaan Intelektual  (format surat kami persiapkan).

6. Nama lengkap pemohon dan alamat lengkap pemohon.

7. Nomor telepon, HP dan Email pemohon.

Jika anda ingin melakukan perpanjangan merek, silahkan kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136.


Free Ebook Panduan Pengecekan Merek dan Pendaftaran Merek


Ebook ini menjelaskan mengenai panduan pengecekan merek dan panduan dalam proses pendaftaran merek. Ebook ini sangat bagus bagi para Konsultan Kekayaan Intelektual yang akan memberikan konsultasi pengecekan merek dan pendaftaran merek bagi para kliennya, selain itu ebook ini sangat bermanfaat bagi para pemilik usaha yang akan mendaftarkan merek barang dan merek jasanya. Pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan, selain itu panduan pendaftaran merek yang sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan di dalam Ebook ini.

Silahkan download Ebooknya di link berikut ini : DOWNLOAD