Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Beberapa Tips Bagi Perusahaan Asing yang Akan Melakukan Pendaftaran Merek di Indonesia

1. Wajib melakukan pengecekan merek di Indonesia, karena sistem perlindungan merek bersifat first to file bukan first to use. Proses Pengecekan Merek wajib dibantu oleh Konsultan HKI terdaftar di Indonesia, karena database merek di DJKI Kementerian Hukum RI hanya menggunakan Bahasa Indonesia sehingga Klien asing tidak bisa secara langsung melakukan pengecekan. 

2. Sistem Klasifikasi Barang dan Jasa di DJKI Kementerian Hukum RI masih menggunakan Nice Classification 11. 

3. Wajib menunjuk Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di Indonesia, karena di Indonesia Advokat tidak bisa menerima Kuasa untuk proses pendaftaran merek ke DJKI Kementerian Hukum RI. Advokat hanya bisa menerima Kuasa untuk melakukan tindakan Litigasi jika ada pelanggaran merek dengan membantu pemilik merek Asing untuk melakukan Laporan Pidana ke Kepolisian Indonesia atau Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI atau menerima Kuasa dari Klien luar negeri jika akan melakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek atau Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. 


4. Proses permohonan merek sampai dengan suatu merek terdaftar di Indonesia rata-rata memerlukan waktu 6-9 bulan sampai dengan mendapatkan sertifikat merek jika tidak ada Usulan Penolakan atau Penolakan Tetap di DJKI Kementerian Hukum RI. 


5. Pemilik Merek Luar Negeri wajib selalu memonitoring Berita Resmi Merek (BRM) yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum RI untuk memonitor apakah ada merek-merek yang mirip dengan pemilik merek asing yang belum didaftarkan di Indonesia yang didaftarkan oleh pihak-pihak lain di Indonesia. Pada saat fase publikasi ini sangat penting diperhatikan, karena periode publikasi merek di Indonesia selama 2 bulan dan jika fase publikasi ini terlewat maka kita tidak bisa melakukan upaya hukum berupa keberatan sehingga jika ada merek yang mirip dengan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia hanya bisa dilakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sehingga hal ini mengakibatkan biaya yang sangat mahal. 


6. Pemilik Merek-Merek terkenal harus menjalin kerjasama dengan Konsulatan HKI dan Advokat spesialis HKI di Indonesia untuk melakukan watching service terhadap merek-merek terkenal mereka, karena banyak sekali kasus-kasus merek yang mirip merek terkenal terdaftar di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga. Kegiatan watching service ini wajib dilakukan untuk melindungi merek terkenal pihak asing yang belum terdaftar di Indonesia. 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136