Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Cara Daftar Merek



Photo by Sonya Taraban from Pexels

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda, baik itu merek dagang atau merek jasa maka anda dapat melakukannya dengan bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam tugasnya, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu pemohon baik itu pemohon pemilik usaha UMKM, perorangan maupun perusahaan untuk mendaftarkan permohonan merek pemohonnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. www.konsultanki.com merupakan website Konsultan Kekayaan Intelektual yang banyak membantu para pemilik usaha UMKM untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa mereka. Klien kami tersebar dari Bandung, Garut, Jakarta, Banten dan kota-kota besar di Indonesia. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu anda untuk melakukan pengecekan merek diawal, untuk memastikan apakah merek yang akan diajukan oleh pemohon telah ada merek lain yang telah diajukan lebih dahulu atau tidak oleh pemohon yang lain di kelas yang sama. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan memberikan legal opininya berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Hal ini sangat penting karena jangan sampai merek yang akan kita ajukan ternyata ditolak, karena memiliki persamaan pada pokoknya maupun persamaan secara keseluruhan dengan merek yang lebih dulu diajukan.

Jika anda ingin mengajukan pendaftaran merek UMKM anda bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Penjelasan Permenkumham No. 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten

Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 3 Februari 2021. Bahwa, permohonan Paten Sederhana yang diajukan setelah tanggal 3 Februari 2021 harus mengikuti Permenkuham ini.

Beberapa poin penting dari Permenkumham ini adalah sebagai berikut :

1. Dibuat untuk memudahkan Pelaku Usaha UMKM Indonesia semakin banyak mengajukan Paten Sederhana

Bahwa dalam pertimbangannya pada poin a Permenkumham ini menyebutkan bahwa untuk mendukung upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, pelindungan, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta peningkatan ekosistem investasi, diperlukan upaya untuk mempercepat waktu proses penyelesaian permohonan di bidang paten sederhana.

Bahwa Permenkumham ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengajukan permohonan paten sederhananya menjadi lebih cepat prosesnya.

2. Beberapa Pasal Penting dalam Permenkumham No. 13 Tahun 2021

Didalam Permenkumham terdapat beberapa pasal penting yaitu sebagai berikut :

- Pasal 83A

Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.

- Pasal 84

Pemeriksaan substantif berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. memiliki kebaruan;

b. dapat merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada;

c. memiliki kegunaan praktis; dan

d. dapat diterapkan dalam industri.

- Proses Pengumuman Paten Sederhana :

Pasal 85A

(1) Pengumuman Permohonan Paten Sederhana dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diumumkan.

- Kewajiban Mengajukan Pemeriksaan Subtantif diawal bersamaan dengan Pengajuan Permohonan Paten Sederhana

Pasal 86

(1) Permohonan pemeriksaan subtantif atas Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.

(2) Pemohon yang tidak mengajukan permohonan pemeriksaan subtantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya tidak dibayar maka Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.

- Pemeriksaan Subtantif Paten Sederhana

Pasal 87

(1) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah selesai masa

pengumuman.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Bahwa ketentuan Pemeriksaan Subtantif pada Permenkumham ini wajib dilakukan oleh Pemeriksa Paten paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan (filing date).

- Menteri Hukum dan HAM wajib memberikan keputusan untuk memberikan perlindungan Paten Sederhana atau menolak permohonan Paten Sederhana paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Paten Sederhana

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 88 Permenkumham yaitu sebagai berikut :

(1) Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemohon.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Jika anda pemilik Usaha UMKM dan ingin untuk mengajukan perlindungan Paten Sederhana, anda dapat kami bantu dari mulai proses drafting dokumen patennya sampai dengan proses permohonan patennya. Silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136






The Acceleration of Trademark Registration in Indonesia


The Acceleration of Trademark Registration in Indonesia regulated by the Regulation of the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia Number 12 of 2021. This regulation explain about the procedure of trademark examination that must be conducted by the trademark examiner from the Indonesian Patent Office (DGIP), pursuant to the Article 12 of (1) and Article (2) explain that if the trademark application was completed and the publication process was finished and also the is not objection from the third party, then the trademark examiner from DGIP will soon conduct the substantive examination to the trademark application for maximum 30 days.

So, with this procedure, if there is not an objection from the third party the trademark application need maximum 3 month and 15 days to be granted by DGIP.

But, if there is an objection from the third party to our trademark application, the trademark examiner from the DGIP will conduct the substantive examination to our application for maximum 90 days. (Article 12 of (2) ).

With this procedure, the trademark application need maximum 6 monthto be granted by DGIP.

If you want file trademark application in Indonesia and need assist with the Indonesian Intellectual Consultant (IP Consultant)/ Indonesian Trademark Attorneys/Indonesian Patent Attorneys please do not hesitate to contact us by Whatsapp Number : +62 813 17 906 136 or email : info@konsultanki.com



Mekanisme Percepatan Waktu Proses Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Merek Berdasarkan Permenkumham No. 12 Tahun 2021


Photo by CQF-Avocat from Pexels


Permenkumham No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Dalam Permenkumham ini mengatur mengenai beberapa hal yaitu sebagai berikut :

Bahwa pada prakteknya proses keluarnya sertifikat merek memakan waktu 1.5 - 2 tahun lamanya, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek perlu diubah.

Hal ini sebagaimana didalam Pertimbangannya pada huruf a dalam Permenkumham ini menyebutkan bahwa :

"bahwa untuk mendukung upaya kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi, diperlukan percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek"

Bahwa, inti dari Permenkumhan No. 12 Tahun 2021 ini adalah mengenai mekanisme percepatan waktu proses penyelesaian permohonan pendaftaran merek.

Bahwa dengan adanya Permenkumham ini, maka proses terdaftarnya suatu merek akan memakan waktu yaitu sebagai berikut :

1. Jika tidak terdapat Keberatan dari Pihak Lain :

Jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain, maka berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Permenkumham Jo Pasal 13 Ayat (1) Permenkumham menyatakan bahwa :

Pasal 12 Ayat (1) Permenkumham :

"Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 permohonan dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman, dan tidak terdapat keberatan, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.

Pasal 13 Ayat (1) Permenkumham :

"Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari".

Jadi berdasarkan Permenkumham ini proses keluarnya sertifikat merek akan lebih cepat yaitu diperkirakan akan memakan waktu 3 bulan 15 hari.


2. Jika terdapat Keberatan dari Pihak Lain :

Jika terdapat keberatan dari pihak lain, maka berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) Permenkumham Jo Pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) Permenkumham menyatakan bahwa :

Pasal 12 Ayat (2) :

"Dalam hal pada masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keberatan, pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan".

Bahwa berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) Jo Pasal 17 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan bahwa :

Pasal 16 Ayat (3) :

"Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17 Ayat (2) :

"Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri"

Pasal 12 Ayat (2) Permenkumham :

"Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari"

Pasal 12 Ayat (3) Permenkumham :

"Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap keberatan dan/atau sanggahan menjadi pertimbangan".

Jadi berdasarkan Permenkumham ini proses keluarnya sertifikat merek akan lebih akan memakan waktu 6 bulan.

Bahwa berdasarkan Pasal 52A Permenkumham, menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Bahwa Permenkumham ini mulai diundangkan Pada tanggal 3 Februari 2021

Jadi, berdasarkan Permenkumhan ini maka proses keluarnya sertifikat akan lebih cepat yaitu 3 bulan 15 hari jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan 6 bulan jika terdapat keberatan dari pihak lain.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda, dan ingin melakukan pengecekan merek anda maka sebaiknya melalui bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual, karena jangan sampai proses percepatan pemeriksaan merek ini menjadi sia-sia karena ternyata merek yang akan anda daftarkan sudah ada yang mengajukan lebih dulu oleh pihak lain.

Jika anda ingin melakukan pengecekan merek dan melakukan pendaftaran merek, silahkan kontak kami melalui Whatsapp di No : 0813. 17.906.136





How to File Trademark Application in Indonesia ?


We can file trademark application to Indonesia with assist by the Indonesian Intellectual Property Consultant/ IP Consultant. Today, the Procedure to file trademark application in Indonesia must be filed by online,  to file the trademark application in Indonesia, we can access the website of the Indonesian Patent Office (DGIP) i.e. www.dgip.go.id.

The applicants from outside Indonesia (abroad) must file a trademark application with the assistance of an Indonesian IP consultant. Because, the Indonesian IP Consultant/ Indonesian Patent Attorney has an account and password to login with the DGIP website to assist the foreign clients to file their trademark application with the Indonesian Patent Office.

Before file the trademark application in Indonesia, the Indonesian IP Consultant will conduct the trademark search and trademark analysis to know whether the trademark application has been in accordance with  Article 20 and Article 21 of the Indonesian Trademark Law.

If the results are good, the next step is the applicant must sign the Power of Attorney (POA) that received from Indonesian IP Consultant to file the trademark with the Indonesian Patent Office (DGIP), after the POA has been signed by the applicant, the POA must be scanned and send by email to the IP Consultant in Indonesia. The Indonesian IP Consultant will make a legalize this POA with the Indonesian Post Office, after that this POA can be submitted to the website of the Indonesian Patent Office along with the trademark logo, applicant's signature, IP Consultant's signature and also the Indonesian IP Consultant will fill in the class of the trademark based on Nice Classification 11 on the website.

If you want file the trademark application in Indonesia please call by Whatsapp : +62 813 17 906 136

   



Tingkat Daya Pembeda Suatu Merek


Untuk melakukan pendaftaran merek, maka kita harus tahu mengenai Tingkat daya pembeda suatu merek terdiri dari :


1. Merek Generik

Merupakan nama umum dari Produk/Jasanya atau nama dari barang/jasanya.

Misalkan Merek Rumah Makan untuk Jasa Restoran.


2. Merek Deskriptif 

Ada keterkaitan/menggambarkan kualitas, karakteristik, kandungan, fungsi, tujuan dari barang/jasanya.

Misalkan Merek Sweet untuk Gula.


3. Merek Sugestif 

Memerlukan imaginasi/berfikir untuk memahami merek tersebut.


4. Merek Arbitrary 

Tidak ada hubungan dengan barang/jasanya. 

Misalkan merek Apple untuk produk Handphone dan Laptop


5. Merek Fanciful

Berupa nama/kata ciptaan dan tidak ada artinya didalam kamus.

Misalkan merek Google untuk mesin pencari.

Jika anda akan mendaftarkan merek, maka disarankan untuk mendaftarkan Merek Sugestif, Arbitrary dan Merek Fanciful agar merek-merek yang anda daftarkan dapat terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, yang lebih penting anda melakukan pengecekan merek terlebih dahulu melalui bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual. Jika anda ingin melakukan pengecekan merek dapat kontak kami via Whatsapp : 0813.17.906.136.

#PanduanPendaftaranMerek #AgarMerekDapatTerdaftar #JenisJenisDayaPembedaSuatuMerek

How to Find Intellectual Property Attorney in Indonesia


Photo by Sora Shimazaki from Pexels


In Indonesia, Intellectual Property Attorney refereed to Intellectual Property Consultant (IP Consultant). Konsultanki.com is one of  IP Consultant and IP Lawyer in Indonesia. We are digital IP Consultant and Digital IP lawyer in Indonesia. We have handle many IP applications with the Indonesian Patent Office (DGIP). We also have experience in Intellectual Property matters in Indonesia for 10 years.

We have a good relationship with IP Attorneys around the world, also we have a very close relationship with the Patent Attorneys from Malaysia, Japan, South Korea, USA and also Europe. 

Our Patent Attorney sometime teaching about Intellectual Property in Campus and also help students do thesis research in the field of Intellectual Property.

Our IP Office can assist the client to file Trademark applications, Patent applications, Design applications and also Copyright applications with the Indonesian Patent Office. 

Also, we have experience to handle Intellectual Property Litigation matters like Trademark piracy, Patent Piracy, Design Piracy and also Copyright Piracy in all regions of Indonesia.

Also, we can assist you to make a Police Report to the Indonesian Police Office or the PPNS at the Indonesian Patent Office (DGIP).

We are very experience to handle all IP litigation matters before the Indonesian Commercial Court and also the Indonesian Supreme Court.

We have handle patent case, trademark case and also we have won the Copyright case at the Indonesian Supreme Court.

We can assist you to file Trademark Cancellation Lawsuit, Trademark Deletion Lawsuit, Patent Deletion Lawsuit and also Copyright Deletion Lawsuit with the Indonesian Commercial Court.

Konsultanki.com is a IP Consultant and also the best IP Lawyer in Indonesia. If you want to file Trademark Cancellation Lawsuit, Trademark Deletion Lawsuit, Patent Deletion Lawsuit and also Copyright Deletion Lawsuit with the Indonesian Commercial Court, please do not hesitate to contact us by Whatsapp Number : +62 813 17 906 136.

We will give you a special offer price and low price but with very high quality.

#IndonesianPatentAttorney #IndonesianIPConsultant #IPLawyerinIndonesia #ThebestIPLawyerinIndonesia