Cara Daftar Merek UMKM Secara Online
Apakah anda pemilik usaha UMKM dan usaha anda sudah memiliki merek barang atau merek jasa ? jika iya maka sangat penting untuk segera mendaftarkan merek anda.
Daftar Merek bagi UMKM itu sangat penting agar pemilik merek UMKM dapat naik kelas, pemilik merek UMKM dapat melisensikan mereknya kepada pihak lain sehingga mendapatkan royalti.
Bahwa sifat perlindungan merek First to File siapa yang mengajukan terlebih dahulu maka dialah yang berhak. Jangan sampai usaha anda sudah berjalan ternyata anda di somasi pihak lain karena mereknya telah terdaftar atas nama orang lain.
Bagaimana caranya daftar merek untuk UMKM ?
Untuk daftar syaratnya sangat mudah sekali cukup KTP, Email, No HP dan salah satu syarat di bawah ini yaitu :
(1). Akta Pendirian Perusahaan Perorangan
(2). NIB Skala Usaha Mikro atau Kecil
(3). Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat
(4). Surat Rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI
(5). Surat Rekomendasi dari Kementerian UMKM RI
Pendaftaran merek UMKM sangat disarankan melalui Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI agar segara proses pendaftaran merek dapat terpantau, karena jika diajukan sendiri terkadang jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI mengenai permintaan kelengkapan suatu permohonan pendaftaran merek atau jika ada Surat Usulan Penolakan atau Surat Penolakan Tetap suka terlewat dan tidak termonitor oleh pemohon mereknya langsung.
👉 Please Contact Us :