Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Kriteria Pemohon Merek Usaha Mikro dan Kecil agar Mendapatkan Keringanan PNBP Pendaftaran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan kebijakan biaya PNBP dengan harga lebih murah bagi pemohon pendaftaran merek dengan kategori usaha Mikro dan Kecil hal ini sebagaimana diatur di dalam PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual serta UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah khususnya di Pasal 7 ayat 1 huruf e Jo. Pasal 12 ayat 1 huruf b.

Didalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dinyatakan bahwa :

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 1).

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 2).

Pasal 6

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan ”hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 7 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :

................

e. perizinan usaha;

...............

Pasal 12

(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) huruf e ditujukan untuk:

........................

b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Jadi PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya keringanan PNBP bagi Usaha Mikro dan Kecil ini mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Jika anda adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dan ingin melakukan pendaftaran merek anda, anda dapat berkonsultasi dengan kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.



 

KLIK WA DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN FREE KONSULTASI :

Pendaftaran Merek untuk Usaha Mikro dan Kecil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan biaya PNBP lebih murah. Namun, agar mendapatkan fasilitas PNBM murah ini, pemilik merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai yaitu berikut :

1. Mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro atau usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian.

Adapun contoh Surat Rekomendasinya adalah sebagai berikut :


(Sumber : www.dgip.go.id)

2. Membuat Surat Surat Pernyataan bahwa usahanya termasuk dalam kategori Mikro Kecil.

Adapun bentuk surat pernyataannya adalah sebagai berikut :


(Sumber : www.dgip.go.id)

Jika anda ingin mendowload dokumen-dokumennya tersebut silahkan klik di link berikut ini :

1. Surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian

DOWNLOAD 

2. Surat Pernyataan bahwa usaha termasuk dalam kategori Mikro atau Kecil

DOWNLOAD

Jika anda masih bingung untuk proses Pendaftaran Merek UMKM anda silahkan kontak kami melalui WA dibawah ini :


Promo Pendaftaran Merek dari Bulan Oktober - Desember 2021

Selama bukan Oktober 2021 - Desember 2021 kami memberikan Promo Pengecekan dan Pendaftaran merek melalui www.konsultanki.com. Jika anda pemilik usaha UMKM dan Usaha Perorangan atau Usaha Berbadan Hukum, kami memberikan promo pendaftaran merek dengan biaya yang murah namun dengan kualitas prima.

Pendaftaran Merek sangat penting untuk didaftarkan, walaupun anda masih merintis usahanya, pendaftaran merek sangat wajib untuk didaftarkan dari awal, agar merek yang anda gunakan mendapatkan perlindungan sejak dini. Dengan demikian, pendaftaran merek sedari awal sangat membantu proses branding merek anda, karena jangan sampai merek anda sudah berjalan lama, namun ternyata mereknya tersebut sudah didaftarkan oleh pihak lain sehingga anda harus merubah mereknya dan melakukan branding (biaya promosi dan marketing) kembali.

Pada kesempatan di bulan Oktober 2021 - Desember 2021 ini, kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan promo pengecekan dan pendaftaran merek bagi para pelaku usaha. Segera kontak kami melalui WA dibawah ini untuk mendapatkan Free Konsultasi, Free Pengecekan Merek dan Harga Pendaftaran Merek yang sangat murah.



Gugatan Pembatalan Hak Cipta



Sumber : Photo by EKATERINA BOLOVTSOVA from Pexels

I. Gugatan Pembatalan Hak Cipta

Gugatan Pembatalan Hak Cipta diatur di dalam Pasal 97 Ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 97 Ayat 1 :

"Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga".

Bahwa di dalam Pasal 69 Ayat 1 UU Hak Cipta dijelaskan :
"Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan".

Bahwa di dalam Pasal 69 Ayat 4 UU Hak Cipta dijelaskan :
"Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait".

Bahwa pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan ciptaan dengan dasar bahwa ternyata pemohon yang mencatatkan ciptaan suatu karya cipta itu bukanlah pihak yang berhak untuk mencatatkan ciptaanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Misalkan jika ternyata pencipta atau pemegang hak cipta itu mencatatkan suatu ciptaan milik pihak lain, maka pihak yang berhak tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta dengan menunjukan bukti-bukti di persidangan pada Pengadilan Niaga. Hal ini dapat ditempuh, misalkan jika suatu pemilik hak cipta mencatatkan suatu ciptaan padahal hak ciptanya itu milik pihak lain, namun ternyata pemilik hak cipta yang bukan berhak tersebut melakukan tindakan hukum berupa Laporan Pidana terhadap orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan (Pasal 97 Ayat 1 UU Hak Cipta) dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta ke Pengadilan Niaga.

Bahwa frase kecuali terbukti sebaliknya didalam Pasal 69 Ayat 4 UU Hak Cipta bermakna bahwa suatu sertifikat hak cipta/Surat Pencatatan Ciptaan (Pasal 69 Ayat 1 UU Hak Cipta) dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga setelah ada Gugatan Pembatalan Hak Cipta oleh pihak lain, jika ternyata dikemudian hari terbukti bahwa sertifikat hak cipta tersebut diberikan kepada pihak yang bukan berhak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Didalam persidangan Hakim akan melihat bahwa adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mencatatkan hak ciptanya. Oleh karena itu dalam proses pembuktian, penggugat harus bisa membuktikan adanya itikad tidak baik ini, adanya bukti-bukti surat atau bukti elektronik bahwa ternyata penggugatlah sebagai pemilik hak cipta yang sebenarnya.

Selanjutnya di Pasal 79 Ayat 2 dijelaskan :

"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar".

Bahwa dalam melakukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta, kita harus terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap Surat Pencatatan Ciptaan/Sertifikat Hak Ciptanya, agar kita mengetahui siapa pencipta dan pemegang hak cipta yang tercatat dalam sertifikat hak cipta, hal ini untuk menentukan siapa tergugat 1 dan tergugat 2 di dalam proses Gugatan Pembatalan Hak Ciptanya.

Untuk mendapatkan Salinan Sertifikat Hak Cipta maka seorang Advokat dapat meminta bantuan dari seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Nanti Konsultan Kekayaan Intelektual dapat memintakan salinan Sertifikat Hak Ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, kita pun harus menarik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai turut tergugat dalam Gugatan Pembatalan Hak Cipta ini, karena nanti dalam salah satu petitum yang kita mohonkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Niaga adalah meminta untuk melakukan penghapusan Hak Cipta yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 74 UU Hak Cipta terkait dengan Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait khususnya pada Pasal 74 Ayat 1 huruf c UU hak Cipta yaitu sebagai berikut :

"Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait".


Bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus dijadikan sebagai turut tergugat dalam proses Gugatan Pembatalan Hak Cipta ini, hal ini untuk menghindari Gugatan yang kita ajukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Gugatan yang kita kurang pihak (plurium litis consortium).

II. Tata Cara Gugatan ke Pengadilan Niaga

Bahwa tata cara melakukan Gugatan ke Pengadilan Niaga diatur di dalam Pasal 100 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :

Pasal 100 UU Hak Cipta :

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.

--------------------------------------------------------------------------
Catatan :

Adapun Wilayah Hukum Pengadilan Niaga diatur di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang Presiden Republik Indonesia yaitu Pada Pasal 2 dan 3 yaitu sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya.

(2) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

(3) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur.

(4) Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Pasal 5
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.

----------------------------------------------------------------

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register
perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

(3) Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(4) Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. 

(5) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Pasal 101 UU Hak Cipta 

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.

Catatan : Bahwa Putusan harus diucapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan. Hari disini adalah hari kalender dan bukan hari kerja karena untuk hari kerja lebih ke proses administratif merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan
Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

III. Upaya Hukum Kasasi 

Selanjutnya Upaya Hukum dalam Proses Gugatan Pembatalan Hak Cipta hanya bisa dilakukan upaya Kasasi tidak ada upaya banding. Hal ini sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 102 UU Hak Cipta 

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

Penjelasan Pasal 102 Ayat (1) :

"Yang dimaksud dengan "hanya dapat diajukan kasasi" adalah tidak ada upaya hukum banding"

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.

(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan
memberikan tanda terima yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama
dengan tanggal pendaftaran.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.


Pasal 103 UU Hak Cipta

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.

(4) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 104 UU Hak Cipta 

(1) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.

(2) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan
Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.

(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.

Jika anda ingin melakukan Upaya Gugatan Pembatalan Hak Cipta dapat Kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136








KLIK KONSULTASI DI BAWAH INI :

Daftar Merek HKI

Jika anda berencana untuk membuka usaha atau sudah membuka usaha, maka sangat penting untuk mendaftarkan merek HKI anda, hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang kita jalankan. Jangan sampai usaha yang sudah kita bangun dengan susah payah ternyata dikemudian hari merek kita tersebut dijiplak oleh orang lain, namun kita tidak bisa melakukan langkah hukum apapun karena mereknya tidak kita daftarkan HKI nya. Pendaftaran merek HKI bisa dilakukan secara online melalui bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual. Mengapa perlu dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual, karena dengan dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual kita akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu :

1. Merek kita akan dibantu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu selanjutnya diberikan analisa mengenai peluang pendaftaran mereknya.

2. Merek yang sudah diajukan untuk proses pendaftaran mereknya akan selalu dimonitor dan dikomunikasikan kepada pemohon mereknya.

3. Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu memonitor merek yang sudah diajukan, pemilik merek akan dibantu untuk menjawab tanggapan jika adanya usul penolakan dari pemeriksa merek, melakukan keberatan jika ada merek lain yang diajukan yang memiliki persamaan pada pokoknya dan persamaan pada keseluruhannya dengan merek yang sudah kita ajukan. Bahkan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu untuk mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek, jika ternyata merek yang kita ajukan terkena penolakan tetap.

4. Sertifikat Merek dalam bentuk Digital akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual kepada pemohon mereknya, jika mereknya sudah terdaftar.


Oleh karena itu, jika anda akan mengajukan pendaftaran merek segera saja Kontak kami di WA dengan klik link dibawah ini. Anda akan kami berikan promo gratis pengecekan mereknya.



 

KLIK UNTUK KONSULTASI DIBAWAH INI

Keuntungan Mendaftarkan Merek Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual

Mendaftarkan Merek usaha kita sangatlah penting sekali, agar merek usaha yang kita jalankan dapat kita lindungi dari peniruan pihak-pihak lain manakala usaha yang sudah kita jalankan tersebut maju dan banyak pelanggannya. Karena, jangan sampai merek kita sudah terkenal dan banyak pelanggannya, lalu ada pihak lain yang meniru-niru merek kita baik itu mereknya sama secara keseluruhan maupun memiliki kemiripan dengan merek kita, sehingga pada akhirnya mereka mengambil konsumen kita. Bahwa, perlindungan Merek dapat diajukan oleh pemohon perseorangan maupun pemohon berbadan hukum. Jika anda ingin segera mendaftarkan merek anda, maka anda dapat dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa www.konsultanki.com merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berikut adalah beberapa keuntungan mendaftarkan merek melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yaitu sebagai berikut :

1. Kemudahan dalam Pengecekan Merek

Sebelum mendaftarkan merek anda, sangat penting untuk dilakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki keilmuan untuk melakukan pengecekan merek dan memberikan Legal Opini mengenai merek klien-nya, apakah mereknya tersebut sudah sesuai dengan UU Merek atau bertentangan dengan UU Merek. Serta akan menginformasikan apakah mereknya tersebut aman untuk didaftarkan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar jangan sampai ternyata merek yang kita ajukan mendapatkan usulan penolakan dari Pemeriksa Merek.

2. Kemudahan dalam Memonitor Status Permohonan Merek

Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu anda dalam melakukan monitoring terhadap permohonan merek yang sudah diajukan. Setiap tahapan proses permohonan merek akan diinformasikan dan dikomunikasikan kepada klien. Sehingga, pemilik merek akan mengetahui sudah sejauh mana peroses permohonan mereknya.

3. Kemudahan dalam Menjawab Usul Penolakan, Sanggahan dan Banding Ke Komisi Banding Merek

Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu anda dalam proses membuat Tanggapan kepada Pemeriksa Merek, jika ternyata merek yang diajukannya mendapatkan usulan penolakan dari Pemeriksa Merek, mengajukan Sanggahan jika ternyata merek yang kita ajukan mendapatkan Keberatan dari pihak lain serta mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek manakala merek yang kita ajukan mendapatkan penolakan tetap.

4. Membantu Menjaga Merek-Merek Anda dari Penjiplakan Pihak Lain

Konsultan Kekayaan Intelektual akan memberikan jasa Watching Service, yaitu jasa untuk memonitor merek-merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun persamaan pada keseluruhannya dengan merek kita. Biasaya di Indonesia banyak ditemukan pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk mendompleng keterkenalan merek kita yang sudah terkenal. Dalam hal ini seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat melakukan tindakan mengajukan Keberatan ketika merek tersebut masuk dalam periode pengumuman.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda silahkan kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136 pada kesempatan ini kami akan memberikan jasa Free Pengecekan Merek anda, silahkan segera WA sebelum Promo ini berakhir.


Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Free Ebook Litigasi Merek dan Panduan Pendaftaran Merek

Berikut ini adalah slide ebook Litigasi Merek dan Panduan Pendaftaran Merek, dalam ebook ini kita akan mengetahui bagaimana aturan mengenai Pendaftaran Merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bagaimaan tata cara mengajukan Gugatan Perdata baik itu Gugatan Pembatalan Merek, Gugatan Penghapusan Merek dan Gugatan Ganti Rugi Merek, serta prosedur membuat Laporan Pidana Pelanggaran di Bidang Merek ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Silahkan Download Ebooknya disini :

DOWNLOAD