Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Panduan Pendaftaran Merek Perusahaan di Indonesia: Strategi, Klasifikasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan

Pendaftaran merek bagi korporasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari strategi pelindungan aset takberwujud (intangible assets) dan manajemen risiko bisnis. Kegagalan dalam melakukan penelusuran (trademark clearance) maupun kesalahan penetapan klasifikasi barang/jasa dapat berakibat fatal—mulai dari usul penolakan oleh DJKI hingga sengketa di Pengadilan Niaga.


Bagi tim in-house legal dan manajemen korporasi, memastikan keamanan portofolio merek memerlukan mitra hukum yang teruji. Konsultanki.com telah berpengalaman di bidang Hukum Kekayaan Intelektual (HKI)—khususnya merek—selama lebih dari 18 tahun, serta dipercaya dalam menangani pendaftaran, manajemen portofolio, dan sengketa merek untuk berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan-perusahaan besar berskala nasional dan multinasional di Indonesia.


Artikel ini menyajikan panduan komprehensif berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai standar acuan korporasi.


1. Analisis Kelayakan Merek (Trademark Clearance & Risk Assessment)


Sebelum mendaftarkan merek perusahaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tahap krusial yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan potensi penolakan substantif.

Berdasarkan Pasal 21 UU No. 20/2016, permohonan merek akan ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu (first-to-file system) untuk barang/jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis (yang memenuhi kriteria tertentu).
  3. Indikasi Geografis terdaftar.

Catatan Legal: "Persamaan pada pokoknya" dinilai dari kemiripan bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur, maupun persamaan bunyi ucapan (fonetik) yang dapat menimbulkan penyesatan atau penipuan pada konsumen.

 

Checklist Penelusuran Merek untuk Tim Legal Korporasi:

  • Penelusuran Fonetik & Visual: Memeriksa kemiripan pengucapan dan logo pada basis data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
  • Evaluasi Merek Terkenal (Well-Known Mark): Menilai apakah ada nama domain, badan hukum, atau merek global bereputasi tinggi yang berpotensi memicu oposisi.
  • Uji Itikad Baik (Good Faith Test): Memastikan merek yang diajukan tidak meniru, menjiplak, atau memanfaatkan ketenaran merek lain.

2. Strategi Pemilihan Kelas Merek (Nice Classification) untuk Korporasi

Salah satu kekeliruan umum perusahaan saat memproteksi merek adalah mendaftarkan merek hanya pada satu kelas utama, tanpa mempertimbangkan lini bisnis turunan, rencana ekspansi (future pipeline), atau struktur holding company.

  • KELAS INTI (Core Business): Perlindungan pada produk/jasa utama saat ini.
  • KELAS EKSPANSI (Pipeline): Perlindungan pada lini bisnis 3–5 tahun ke depan.
  • KELAS DIGITAL & EKOSISTEM: Perlindungan aplikasi, software, & e-commerce.

Contoh Penerapan Klasifikasi Multi-Sektor:

  • Perusahaan Perbankan / Fintech: Membutuhkan perlindungan di Kelas 36 (Jasa Keuangan/Perbankan), Kelas 9 (Aplikasi Mobile/Software), dan Kelas 42 (Pengembangan Software/SaaS).
  • Perusahaan F&B / Restoran Chain: Membutuhkan perlindungan di Kelas 43 (Layanan Restoran/Kafe), Kelas 29/30 (Bahan Makanan/Minuman Olahan), dan Kelas 35 (Franchise/Waralaba & Manajemen Bisnis).

3. Tahapan & Prosedur Pendaftaran Merek Perusahaan


Prosedur pendaftaran merek korporasi dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI dengan tahapan utama sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen administratif (Surat Pernyataan Hak, Surat Kuasa jika via Konsultan HKI, KTP/Paspor Direksi, Akta Pendirian Perusahaan & SK Pengesahan, NPWP Perusahaan dan NIB).
  2. Masa Pengumuman / Publikasi (2 Bulan): Pihak ketiga berhak mengajukan keberatan (oposisi) jika merasa merek yang dimohonkan melanggar hak mereka.
  3. Pemeriksaan Substantif (Maksimal 150 Hari Kerja): Pemeriksa merek DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat substantif atau terdapat alasan penolakan.
  4. Penerbitan Sertifikat: Jika lolos pemeriksaan substantif, sertifikat merek diterbitkan dengan masa perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang.

4. Mitigasi Risiko: Menghadapi Usul Penolakan Substantif


Jika DJKI mengeluarkan Surat Usul Penolakan, tim legal perusahaan memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengajukan tanggapan tertulis (sanggahan/objection response).

Strategi Penyusunan Tanggapan Penolakan Merek:

  • Diferensiasi Konseptual & Segmentasi Pasar: Menguraikan perbedaan mendasar pada konsep visual, target konsumen, saluran distribusi (distribution channel), dan tingkat harga.
  • Pembatasan Spesifikasi Barang/Jasa: Menghapus atau mempersempit uraian barang/jasa pada kelas yang saling bersinggungan (overlapping).
  • Pengajuan Surat Persetujuan (Letter of Consent) / Perjanjian Co-existence: Jika memungkinkan secara regulasi dan komersial antara kedua pihak.

5. Aspek Pasca-Pendaftaran: Lisensi, Pengalihan, dan Non-Use Risk


Perlindungan merek korporasi tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Beberapa aspek legal operasional yang wajib dipatuhi antara lain:

  1. Pencatatan Pengalihan Hak (Assignment): Jika terjadi merger, akuisisi, atau restrukturisasi aset antar-anak perusahaan, pengalihan hak merek wajib dicatatkan di DJKI agar mengikat pihak ketiga.
  2. Pencatatan Perjanjian Lisensi: Penggunaan merek oleh anak perusahaan, pemegang waralaba (franchisee), atau pihak ketiga wajib disertai Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.
  3. Mitigasi Risiko Non-Use Cancellation (Pasal 74): Merek yang tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal terdaftar dapat digugat hapus oleh pihak ketiga ke Pengadilan Niaga.

Kesimpulan & Kepercayaan Korporasi


Pengelolaan dan pendaftaran merek perusahaan menuntut presisi hukum tingkat tinggi guna menghindari risiko kerugian aset di masa depan.

Dengan rekam jejak lebih dari 18 tahun mendampingi berbagai perusahaan BUMN, korporasi skala besar, hingga perusahaan nasional, Konsultanki.com siap menjadi mitra strategis in-house legal Anda. Percayakan perlindungan portofolio Kekayaan Intelektual perusahaan Anda kepada Konsultan HKI Terdaftar yang berpengalaman dan terpercaya.

Butuh Konsultasi Awal / Trademark Clearance untuk Perusahaan Anda?
Hubungi tim ahli kami di Konsultanki.com melalui kontak resmi atau WhatsApp untuk mendapatkan analisis komprehensif terkait portofolio merek korporasi Anda hari ini.

 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Perusahaan: Lindungi Identitas dan Bangun Kepercayaan

Sumber Foto : Photo by CQF-Avocat: https://www.pexels.com/photo/scrabble-tiles-613508/ 


Pelajari mengapa pendaftaran merek sangat penting bagi perusahaan. Lindungi identitas bisnis, tingkatkan kepercayaan konsumen, dan cegah sengketa hukum dengan mendaftarkan merek Anda secara resmi.


Apa Itu Merek?

Merek adalah identitas unik sebuah produk atau layanan yang membedakannya dari pesaing. Merek bisa berupa nama, logo, slogan, warna, suara, hingga desain kemasan. Dalam dunia bisnis, merek bukan hanya simbol, tetapi aset berharga yang dapat menentukan keberhasilan sebuah perusahaan.


Mengapa Pendaftaran Merek Itu Penting?

1. Perlindungan Hukum

Pendaftaran merek memberi Anda hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut. Artinya, Anda bisa mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin. Tanpa pendaftaran, sulit untuk membuktikan kepemilikan secara sah.

2. Membangun Kepercayaan Konsumen

Merek yang terdaftar menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas. Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki merek resmi karena dinilai lebih aman dan berkualitas.

3. Mencegah Peniruan dan Sengketa

Mendaftarkan merek sejak awal mencegah pihak lain mengklaim atau meniru merek Anda. Banyak kasus di mana perusahaan harus mengganti merek karena kalah dalam sengketa merek yang seharusnya bisa dicegah dengan pendaftaran.

4. Aset Bisnis yang Bernilai

Merek yang kuat dan dikenal luas memiliki nilai jual tinggi. Merek dapat dilisensikan, diwariskan, atau bahkan dijual sebagai bagian dari aset perusahaan. Pendaftaran merek membuka peluang komersialisasi ini secara legal.

5. Ekspansi Bisnis Lebih Mudah

Jika Anda berencana memperluas bisnis ke pasar nasional atau internasional, merek terdaftar memudahkan pengurusan izin, promosi, dan kerja sama dengan mitra bisnis.


Kapan Waktu Terbaik untuk Mendaftarkan Merek?

Segera setelah Anda memilih nama dan logo untuk bisnis Anda. Semakin cepat mendaftar, semakin kecil risiko orang lain mengambil merek tersebut lebih dulu. Jangan tunggu sampai bisnis besar—lindungi sejak awal.


Kesimpulan

Mendaftarkan merek adalah langkah strategis untuk melindungi dan memperkuat identitas bisnis Anda. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang membangun kepercayaan, menghindari masalah, dan membuka peluang pertumbuhan di masa depan. Jangan tunggu sampai terlambat—daftarkan merek Anda sekarang juga!



Kontak Kami untuk mendaftarkan merek anda dan dapatkan promo free pengecekan merek : WA : 081317906136