Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Free Ebook Hak Kekayaan Intelektual


Sumber  Foto : https://unsplash.com/photos/CNbRsQj8mHQ?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

 


Ebook ini menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual zaman now diantaranya adalah perlindungan Hak Cipta di bidang Sosial Media dan lain-lain. Selain itu ebook ini sangat bermanfaat bagi para start up yang mau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Silahkan isi data terlebih dahulu dibawah ini untuk mendapatkan free ebooknya :

Kami memberikan free ebook mengenai Kekayaan Intelektual Zaman Now, silahkan download link dibawah ini :

DOWNLOAD





Klinik Konsultanki.com : Bisakah Mendaftarkan Merek Saya walaupun Usaha Saya Sudah Berjalan ?



Sumber Foto : https://unsplash.com/photos/qE1jxYXiwOA?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
Dear Klinik Konsultanki.com,

Ibu xxx 
di Kota Bandung

Saya ingin berkonsultasi, bahwa saya memiliki Rumah Makan Soto dan saat ini sudah berjalan dan sudah membuka 3 cabang yaitu dua cabang di Kota Bandung dan satu Cabang di Jakarta Pusat, apakah Merek Soto Rumah makan saya tersebut masih bisa saya daftarkan ?

Jawab :
Bahwa anda sebagai pemilik Rumah Makan Soto masih dapat untuk mendaftarkan merek Rumah Makan Soto anda tersebut, dengan syarat dilakukan pengecekan mereknya terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang sudah mengajukan terlebih dahulu atau mendaftarkan mereknya tersebut. Untuk proses pengecekan merek tersebut, anda dapat meminta bantuan kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bahwa jika ternyata dari hasil pengecekan ditemukan belum ada yang mendaftarkan mereknya, maka saran kami secepatnya anda harus mendaftarkan merek anda tersebut, karena merek akan dilindungi dengan prinsip first to file system, dalam artian merek akan dilindungi berdasarkan prinsip siapa yang terlebih dahulu mendaftarkannya, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menggunakannya (first to use).

Bahwa pendaftaran merek ini sangat penting untuk anda lakukan, agar usaha anda dilindungi dan usaha anda semakin berkembang yaitu dengan cara mewaralabakan usaha anda kepada pihak lain. 

Berdasarkan pengalaman beberapa klien kami yaitu usaha cafe, kedai dan rumah makan, usaha mereka semakin maju dan berkembang setelah mendaftarkan mereknya yaitu dengan bayanya tawaran membuka cabang baru melalui mekanisme waralaba.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136, kami akan memberikan gratis konsultasi di bidang HKI dan pengecekan merek anda.

Beberapa Keuntungan Mendaftarkan Merek


Terdapat beberapa keuntungan jika merek dagang dan merek jasa kita didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, yaitu :

1. Merek kita akan dilindungi dari sisi hukum, kita bisa melakukan Somasi/Teguran, Laporan Pidana dan Gugatan Ganti Rugi terhadap siapapun juga yang tanpa izin kita menggunakan merek kita yang sudah terdaftar.

2. Merek yang sudah kita daftarkan dapat kita waralabakan kepada pihak lain, dengan demikian bisnis yang kita miliki akan semakin maju dan berkembang.

3. Merek yang kita miliki dapat dilindungi selama 10 tahun, dan setiap 10 tahun dapat kita perpanjang mereknya. Dengan demikian kita memiliki hak monopoli terhadap penggunaan merek kita tersebut.

4. Bahwa perlindungan merek pun sebagai bagian dari perlindungan citra merek kita, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa menggunakan merek kita tersebut dengan tanpa izin.

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda, silahkan kontak kami via WA : 0813.17.906.136 dan anda akan mendapatkan gratis pengecekan mereknya.



Pendaftaran Merek untuk Kedai Kopi


Konsultanki.com telah banyak membantu para pemilik usaha kedai kopi untuk mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Beberapa klien kami diantaranya adalah beberapa Kedai Kopi di Kota Bogor dan Kota Bandung, serta Industri Pengolahan Kopi.

Dengan melakukan pendaftaran merek kedai kopi dan merek produk kopi anda, maka anda dapat segera mewaralabakan merek anda, sehingga usaha anda semakin maju dan berkembang pesat.

Jika anda para pemilik usaha Kedai Kopi dan Cafe akan mendatarkan merek anda, segera kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136



Permohonan Pendaftaran Merek dengan Fasilitas UMKM

Berikut adalah Surat Edaran dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis berkenaan dengan Permohonan Pendaftaran Merek dengan Fasilitas UMKM :



Sumber : www.dgip.go.id

Jika anda UMKM dan ingin berkonsultasi mengenai pendaftaran merek UMKM bisa kontak kami via WA di : 0813.17.906.136

Pengumuman Penundaan Publikasi Desain Industri

Berikut adalah Pengumuman Penundaan Publikasi Desain Industri dari Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI :


Jasa Pendaftaran BPOM



Selain membantu untuk pendaftaran HKI (Merek, Paten, Daesain Industri dan Hak Cipta) kami pun dapat membantu anda untuk mendaftarkan Izin BPOM. Adapun syaratnya usaha anda harus minimal berupa CV untuk mengurus ijin BPOM ini. Kami dapat mengurus ijin BPOM ini untuk wilayah Jakarta, Yogyakarta dan seluruh Indonesia;

Beberapa izin BPOM klien yang saat ini sedang kami urus adalah izin edar Kopi Kemasan dan Minyak Atsiri;

Silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136

Buku Panduan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Gratis Konsultasi HKI untuk UMKM



Berikut adalah Buku Panduan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi UMKM. Di dalam buku ini akan dijelaskan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM. Setelah membaca buku ini para pengusaha UMKM akan diberikan gratis Konsultasi Pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta, serta gratis pengecekan Mereknya.

FREE KONSULTASI HKI DAN PENGECEKAN MEREK : 0813.17.906.136 




Untuk bisa membacanya kami memberikan Free untuk para UMKM dengan melakukan Download di link berikut ini :