Jakarta merupakan pusat
pertumbuhan ekonomi dan bisnis terbesar di Indonesia. Setiap harinya, ribuan
produk, layanan, dan brand baru diluncurkan ke pasar. Namun, di tengah
tingginya dinamika persaingan bisnis ini, risiko peniruan identitas usaha
hingga sengketa nama merek juga menjadi jauh lebih besar.
Banyak pemilik usaha baru menyadari krusialnya legalitas
setelah merek dagang atau merek jasa mereka ditiru kompetitor, menerima surat peringatan
(somasi) dari pihak lain, atau bahkan mendapat permohonan penolakan resmi
dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Bagi Anda pelaku usaha, pemilik UMKM, maupun founder
startup, memanfaatkan jasa pendaftaran merek di Jakarta yang
didampingi oleh Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar di Kementerian Hukum RI
dan bukan calo adalah investasi paling strategis untuk menjamin kepastian
hukum aset intelektual Anda.
Mengapa Pendaftaran Merek Usaha Sering Ditolak oleh DJKI ?
Proses pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem First
to File (siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang mendapat perlindungan).
Pendaftaran merek bukan sekadar pengisian formulir administratif, melainkan
pengujian hukum yang ketat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis.
DJKI melakukan pemeriksaan
substantif secara mendalam dengan menguji dua pasal krusial yaitu di dalam
Pasal 20 dan Pasal UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
yaitu sebagai berikut :
Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan,
moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal,
kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat,
atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pasal 21
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama atau
singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu
negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan
oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Risiko Mendaftar Sendiri:
Jika permohonan Anda ditolak
akibat kesalahan analisis awal atau salah menentukan kelas merek, biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dibayarkan ke kas negara hangus
dan tidak dapat ditarik kembali.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta
yang Terpercaya
Mempercayakan pengurusan legalitas Merek kepada Konsultan
HKI resmi memberikan berbagai keunggulan mutlak dibanding mendaftar mandiri
atau sekadar mengandalkan aplikasi otomatis:
1. Riset Analisis Hukum Komprehensif (Pre-Clearing
Search)
Sebelum pendaftaran diajukan, Konsultan
HKI akan melakukan penelusuran mendalam terhadap basis data DJKI. Riset tidak
sekadar mencocokkan teks, tetapi juga menganalisis potensi konflik fonetik,
visual, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI untuk memastikan persentase
keberhasilan pendaftaran Anda.
2. Akurasi Penentuan Kelas Merek (Klasifikasi Nice)
Sistem merek membagi produk dan
layanan ke dalam 45 kelas. Konsultan HKI resmi akan memetakan bisnis Anda
secara presisi agar seluruh lini produk dan rencana ekspansi masa depan
terlindungi secara optimal tanpa ada yang terlewat.
3. Layanan Pendampingan Hukum (Tanggapan dan Sanggahan)
Jika dalam proses pendaftaran merek timbul Surat Usulan
Penolakan dari DJKI atau Keberatan dari kompetitor, maka Konsultan HKI Resmi
memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk menyusun Tanggapan
Hukum Resmi dan Sanggahan atas keberatan Kompetitor demi memperjuangkan hak
merek Anda hingga sertifikat terbit.
4. Koordinasi Cepat & Pengawasan Penuh
Proses pendaftaran merek memakan waktu 8 hingga 12 bulan.
Dengan layanan yang berpusat di wilayah Jakarta, koordinasi berkas, konsultasi
tatap muka maupun online, hingga pemantauan status berkas dapat
dilakukan secara responsif dan terstruktur.
Memilih Jasa Pendaftaran Merek Profesional di Jakarta
Pastikan mitra legalitas yang Anda pilih memenuhi standar
berikut:
- Konsultan
HKI Resmi Terdaftar: Didampingi oleh praktisi yang terdaftar resmi di DJKI
Kementerian Hukum RI.
- Analisis
Objektif di Awal: Memberikan penilaian risiko yang jujur dan
transparan berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, bukan sekadar
janji manis pasti lolos.
- Layanan
Lengkap: Mengawal proses dari riset awal, pengajuan, tanggapan hukum,
hingga penyerahan Sertifikat Merek Resmi.
Lindungi Merek Bisnis Anda Sebelum Didahului Pihak Lain!
Kerja keras, biaya pemasaran, dan reputasi bisnis yang Anda
bangun bertahun-tahun sangat berharga. Jangan biarkan identitas merek
Anda berpindah tangan akibat kelalaian legalitas di awal.
Ingin Memeriksa Ketersediaan Merek Anda?
Percayakan pengurusan merek usaha Anda kepada Jasa
Pendaftaran Merek di Jakarta yang berpengalaman. Dapatkan layanan Cek
& Analisis Merek Gratis bersama tim Konsultan HKI Resmi kami sebelum
mengajukan berkas ke DJKI!

0 Komentar