Konsultan KI Terdaftar untuk Pendaftaran Merek Perusahaan dan Pencatatan Lisensi Merek Perusahaan di Indonesia
Kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) Terdaftar dan Resmi di Indonesia, memiliki izin resmi dan tersumpah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kami memiliki pengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama 18 Tahun. Telah banyak Perusahaan-Perusahaan di Indonesia yang telah kami bantu untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Selain mendaftarkan merek-merek Perusahaan di Indonesia, kami telah banyak pula membantu melakukan Pencatatan Lisensi Merek antara Perusahaan Luar Negeri selaku Pemilik Merek dan Pemberi Lisensi dengan Perusahaan-Perusahaan Indonesia selaku Penerima Lisensi. Proses Pencatatan Lisensi ini wajib dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual bukan oleh Advokat.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 Angka 18 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Bahwa Pencatatan Perjanjian Lisensi ke DJKI Kementerian Hukum RI sangat penting untuk dilaksanakan karena :
"Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga". (Pasal 42 Ayat 5 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Penjelasan dari Pasal diatas adalah :
Jika lisensi tidak dicatatkan ke DJKI Kementerian Hukum RI, maka perjanjian lisensi tersebut tetap mengikat dan sah bagi para pihak yang menandatanganinya (pemilik merek dan penerima lisensi) secara keperdataan. Namun, penerima lisensi tidak dapat melakukan Gugatan Perdata atau Laporan Pidana kepada pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin karena keberadaan hak lisensinya belum diakui secara publik oleh Negara.
Bahwa dengan konsep perjanjial lisensi ini, Perusahaan-Perusahaan di Indonesia tetap bisa fokus melakukan marketing dan penjualan terhadap produk barang atau jasanya tanpa harus berfikir memproduksi barang atau memikirkan konsep jasa yang akan ditawarkan di Indonesia.
Beberapa Perusahaan di Indonesia yang kami tangani pencatatan perjanjian lisensinya adalah Pemilik Merek merupakan Perusahaan dari Negara China yang memiliki Pabrik dan memproduksi suatu barang dan memiliki sertifikat pendaftaran merek atas barang yang di produksinya, sementara Perusahaan di Indonesia lebih fokus melakukan penjualan atas produk barang yang diproduksi di Negara China tersebut. Sehingga pada tahap ini, Perusahaan di Indonesia tidak akan berfikir untuk memproduksi barang yang membutuhkan biaya yang sangat mahal namun bisa fokus melakukan marketing dan penjualan atas barang tersebut di Indonesia.
👉 Please Contact Us - Link Below :