Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Jasa Perpanjangan Sertifikat Merek di Jakarta

Jika Perusahaan anda memiliki banyak sertifikat merek yang perlu di perpanjang, kami menyediakan jasa perpanjangan sertifikat merek anda dengan cepat dan tidak ribet karena semua dilakukan dengan cara digital dan dikirimkan semua persyaratan melalui email kepada kami, jadi anda tidak perlu bermacet-macet untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan merek anda.

Suatu sertifikat merek dapat untuk mulai diperpanjang dalam waktu 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan merek. Jika suatu sertifikat merek lewat waktu maka masih bisa diberikan kesempatan maksimal sampai 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan sertifikat merek untuk memperpanjang mereknya namun dengan dikenakan denda 2 kali lipat.

Mempercayakan monitoring perpanjangan merek sangat direkomendasikan untuk dibantu oleh Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar agar semua portfolio sertifikat merek-merek perusahaan anda tidak lewat waktu. Untuk jasa ini, kami memberikan jasa monitoring untuk memonitor merek-merek anda karena kami memiliki aplikasi trademark monitoring system untuk memonitor deadline perpanjangan merek-merek perusahaan anda.

Dokumen apa sajakah untuk memperpanjang Sertifikat Merek itu ?

Berikut adalah dokumen yang diperlukan :

(1) Surat Pernyataan bahwa merek masih digunakan dalam perdagangan barang/jasa (template akan diberikan oleh Konsultan HKI).

(2) Sertifikat Merek 

(3) Data Legalitas Perusahaan yang terdiri dari : Akta Perusahaan dan Pengesahan, Akta Perubahan Perusahaan dan Pengesahan, NPWP Perusahaan, NIB, KTP Direktur Utama atau Direktur

(4) Nama PT, Alamat PT, Email dan No Telepon Perusahaan

(5) Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg

(6). Surat Kuasa Konsultan HKI untuk Proses Perpanjangan Merek (template akan diberikan oleh Konsultan HKI)

Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Konsultan HKI dapat ditandatangani secara digital dan diberikan ematerai sehingga lebih simple semua serba digital.

Jika anda Ingin memperpanjang Sertifikat Merek Perusahaan anda dengan cepat dan simpel dan tidak ribet segera saja kontak kami : 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136