Jasa Pendaftaran Merek di Bandung
Jika anda pemilik usaha di Kota Bandung dan ingin mendaftarkan merek dagang dan/atau merek jasa anda, maka anda dapat mendaftarkan merek anda melalui kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI www.konsultanki.com
Proses pendaftaran merek anda jika anda berdomisili di Kota Bandung sangat mudah untuk dilakukan, anda cukup Whatsapp kepada kami di 0813.17.906.136
Atau Klik Chat WA dibawah ini :
Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar banyak membantu mendaftarkan merek Kedai Kopi, Cafe, Distro dan Baju Denim dan Kosmetik dari Kota Bandung.
#PendaftaranMerekCafediBandung #PendaftaranMerekDistrodiBandung #PendaftaranMerekBajudiBandung #PendaftaranMerekKosmetikdiBandung #DaftarMerekHKIBandung

Pentingnya Pendaftaran Desain Industri Kemasan Makanan
Jika anda pemilik usaha makanan, dimana kemasan makanan anda sangat unik dan menarik sekali, maka sangatlah penting untuk mendaftarkan Desain Kemasan makanan anda. Adapun jenis perlindungannya adalah perlindungan Desain Industri Kemasan. Lalu apakah kentungannya ?, keuntungannya adalah jika kita mendaftarkan Desain Industri Kemasan makanan kita, maka kemasan makanan kita akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan setelah 10 tahun kemasan makanan kita akan menjadi publik domain. Selain itu, kita akan dapat melindungi kemasan kita dari kompetitor atau dari pihak-pihak lain yang membuat kemasan palsu sehingga akan merugikan produk makanan kita. Dengan demikian, kita dapat melakukan upaya Laporan Polisi atau membuat Gugatan Ganti Rugi terhadap pihak-pihak lain yang mencontek kemasan makanan yang kita jual.
Bahwa kemasan makanan yang menarik sangatlah membantu dalam penjualan produk makanan kita dipasaran, dengan kemasan makanan yang sangat menarik maka tentu penjualan makanan kita akan laris di pasaran.
Jika anda ingin mendaftarkan Desain kemasan makanan anda, maka anda dapat mengirimkan WA kepada kami di WA : 0813.17.906.136 kami akan memberikan harga spesial.
Pengalihan Hak Atas Merek
Jika anda ingin mengalihkan Sertifikat Merek Barang dan/atau Merek Jasa anda kepada pihak lain, atau mendapatkan Pengalihan Sertifikat Merek Barang dan/atau Jasa dari Pihak lain, maka hal ini dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 41 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu sebagai berikut :
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena :
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. wakaf;
d. hibah;
e. perjanjian; atau
f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk Pengalihan Hak Merek yang biasa dilakukan adalah dengan cara Perjanjian antara Pemilik Merek dengan pihak lain yang ingin menggunakan mereknya tersebut.
Adapun Dokumen untuk Proses Pengalihan Hak atas Merek adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pengalihan Hak (Akta atau Dokumen di Bawah Tangan yang telah di waarmerking Notaris)
2. Fotokopi KTP Para Pihak
3. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)
4. Sertifikat Merek
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (Kami persiapkan selaku Konsultan Kekayaan Intelektual untuk ditandatangani diatas materai 10.000 dan di scan dan dikirimkan kepada kami scan nya)
Jika anda ingin melakukan Pengalihan Hak Merek kepada pihak lain, atau mendapatkan Pengalihan Hak Merek dari pihak lain, maka anda dapat menghubungi kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mengirimkan WA ke :

Free Ebook : Dasar-Dasar Paten
Free ebook Dasar-Dasar Paten, dalam ebook ini kita bisa belajar mengenai penjelasan singkat mengenai Paten, serta dasar-dasar membuat drafting spesifikasi Paten. Jika perusahaan anda ingin membuat drafting spesifikasi paten (deskripsi paten, klaim dll) anda bisa menghubungi kami. Kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah banyak membantu UMKM, Perusahaan dan Universitas yang akan mengajukan permohonan Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berikut adalah Ebook Dasar-Dasar Paten yang bisa dipelajari untuk memahami Paten :
KLIK WA DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN FREE KONSULTASI :
Kriteria Pemohon Merek Usaha Mikro dan Kecil agar Mendapatkan Keringanan PNBP Pendaftaran Merek
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan kebijakan biaya PNBP dengan harga lebih murah bagi pemohon pendaftaran merek dengan kategori usaha Mikro dan Kecil hal ini sebagaimana diatur di dalam PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual serta UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah khususnya di Pasal 7 ayat 1 huruf e Jo. Pasal 12 ayat 1 huruf b.
Didalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dinyatakan bahwa :
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 1).
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 2).
Pasal 6
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ”hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :
................
e. perizinan usaha;
...............
Pasal 12
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
........................
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
Jadi PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya keringanan PNBP bagi Usaha Mikro dan Kecil ini mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Jika anda adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dan ingin melakukan pendaftaran merek anda, anda dapat berkonsultasi dengan kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pendaftaran Merek untuk Usaha Mikro dan Kecil
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan biaya PNBP lebih murah. Namun, agar mendapatkan fasilitas PNBM murah ini, pemilik merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai yaitu berikut :
1. Mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro atau usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian.
Adapun contoh Surat Rekomendasinya adalah sebagai berikut :
2. Membuat Surat Surat Pernyataan bahwa usahanya termasuk dalam kategori Mikro Kecil.
Adapun bentuk surat pernyataannya adalah sebagai berikut :
Jika anda ingin mendowload dokumen-dokumennya tersebut silahkan klik di link berikut ini :
1. Surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian
2. Surat Pernyataan bahwa usaha termasuk dalam kategori Mikro atau Kecil
Jika anda masih bingung untuk proses Pendaftaran Merek UMKM anda silahkan kontak kami melalui WA dibawah ini :

Promo Pendaftaran Merek dari Bulan Oktober - Desember 2021
Selama bukan Oktober 2021 - Desember 2021 kami memberikan Promo Pengecekan dan Pendaftaran merek melalui www.konsultanki.com. Jika anda pemilik usaha UMKM dan Usaha Perorangan atau Usaha Berbadan Hukum, kami memberikan promo pendaftaran merek dengan biaya yang murah namun dengan kualitas prima.
Pendaftaran Merek sangat penting untuk didaftarkan, walaupun anda masih merintis usahanya, pendaftaran merek sangat wajib untuk didaftarkan dari awal, agar merek yang anda gunakan mendapatkan perlindungan sejak dini. Dengan demikian, pendaftaran merek sedari awal sangat membantu proses branding merek anda, karena jangan sampai merek anda sudah berjalan lama, namun ternyata mereknya tersebut sudah didaftarkan oleh pihak lain sehingga anda harus merubah mereknya dan melakukan branding (biaya promosi dan marketing) kembali.
Pada kesempatan di bulan Oktober 2021 - Desember 2021 ini, kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan promo pengecekan dan pendaftaran merek bagi para pelaku usaha. Segera kontak kami melalui WA dibawah ini untuk mendapatkan Free Konsultasi, Free Pengecekan Merek dan Harga Pendaftaran Merek yang sangat murah.

Gugatan Pembatalan Hak Cipta

Daftar Merek HKI
Jika anda berencana untuk membuka usaha atau sudah membuka usaha, maka sangat penting untuk mendaftarkan merek HKI anda, hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang kita jalankan. Jangan sampai usaha yang sudah kita bangun dengan susah payah ternyata dikemudian hari merek kita tersebut dijiplak oleh orang lain, namun kita tidak bisa melakukan langkah hukum apapun karena mereknya tidak kita daftarkan HKI nya. Pendaftaran merek HKI bisa dilakukan secara online melalui bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual. Mengapa perlu dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual, karena dengan dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual kita akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu :
1. Merek kita akan dibantu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu selanjutnya diberikan analisa mengenai peluang pendaftaran mereknya.
2. Merek yang sudah diajukan untuk proses pendaftaran mereknya akan selalu dimonitor dan dikomunikasikan kepada pemohon mereknya.
3. Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu memonitor merek yang sudah diajukan, pemilik merek akan dibantu untuk menjawab tanggapan jika adanya usul penolakan dari pemeriksa merek, melakukan keberatan jika ada merek lain yang diajukan yang memiliki persamaan pada pokoknya dan persamaan pada keseluruhannya dengan merek yang sudah kita ajukan. Bahkan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu untuk mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek, jika ternyata merek yang kita ajukan terkena penolakan tetap.
4. Sertifikat Merek dalam bentuk Digital akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual kepada pemohon mereknya, jika mereknya sudah terdaftar.
Oleh karena itu, jika anda akan mengajukan pendaftaran merek segera saja Kontak kami di WA dengan klik link dibawah ini. Anda akan kami berikan promo gratis pengecekan mereknya.
KLIK UNTUK KONSULTASI DIBAWAH INI

Keuntungan Mendaftarkan Merek Melalui Konsultan Kekayaan Intelektual
Mendaftarkan Merek usaha kita sangatlah penting sekali, agar merek usaha yang kita jalankan dapat kita lindungi dari peniruan pihak-pihak lain manakala usaha yang sudah kita jalankan tersebut maju dan banyak pelanggannya. Karena, jangan sampai merek kita sudah terkenal dan banyak pelanggannya, lalu ada pihak lain yang meniru-niru merek kita baik itu mereknya sama secara keseluruhan maupun memiliki kemiripan dengan merek kita, sehingga pada akhirnya mereka mengambil konsumen kita. Bahwa, perlindungan Merek dapat diajukan oleh pemohon perseorangan maupun pemohon berbadan hukum. Jika anda ingin segera mendaftarkan merek anda, maka anda dapat dibantu oleh seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahwa www.konsultanki.com merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berikut adalah beberapa keuntungan mendaftarkan merek melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yaitu sebagai berikut :
1. Kemudahan dalam Pengecekan Merek
Sebelum mendaftarkan merek anda, sangat penting untuk dilakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki keilmuan untuk melakukan pengecekan merek dan memberikan Legal Opini mengenai merek klien-nya, apakah mereknya tersebut sudah sesuai dengan UU Merek atau bertentangan dengan UU Merek. Serta akan menginformasikan apakah mereknya tersebut aman untuk didaftarkan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar jangan sampai ternyata merek yang kita ajukan mendapatkan usulan penolakan dari Pemeriksa Merek.
2. Kemudahan dalam Memonitor Status Permohonan Merek
Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu anda dalam melakukan monitoring terhadap permohonan merek yang sudah diajukan. Setiap tahapan proses permohonan merek akan diinformasikan dan dikomunikasikan kepada klien. Sehingga, pemilik merek akan mengetahui sudah sejauh mana peroses permohonan mereknya.
3. Kemudahan dalam Menjawab Usul Penolakan, Sanggahan dan Banding Ke Komisi Banding Merek
Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual akan membantu anda dalam proses membuat Tanggapan kepada Pemeriksa Merek, jika ternyata merek yang diajukannya mendapatkan usulan penolakan dari Pemeriksa Merek, mengajukan Sanggahan jika ternyata merek yang kita ajukan mendapatkan Keberatan dari pihak lain serta mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek manakala merek yang kita ajukan mendapatkan penolakan tetap.
4. Membantu Menjaga Merek-Merek Anda dari Penjiplakan Pihak Lain
Konsultan Kekayaan Intelektual akan memberikan jasa Watching Service, yaitu jasa untuk memonitor merek-merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun persamaan pada keseluruhannya dengan merek kita. Biasaya di Indonesia banyak ditemukan pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk mendompleng keterkenalan merek kita yang sudah terkenal. Dalam hal ini seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dapat melakukan tindakan mengajukan Keberatan ketika merek tersebut masuk dalam periode pengumuman.
Jika anda ingin mendaftarkan merek anda silahkan kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136 pada kesempatan ini kami akan memberikan jasa Free Pengecekan Merek anda, silahkan segera WA sebelum Promo ini berakhir.

IP Practice Areas
Domestic & Foreign Clients
We assist international corporations, foreign law firms, local enterprises, and individual inventors in protecting their IP assets in Indonesia according to DGIP (DJKI) & Ministry of Agriculture regulations.
Arsip Artikel HKI
-
▼
2026
(15)
-
▼
Agustus
(9)
- Jasa Konsultan HKI di Jakarta Terpercaya: Lindungi...
- Trademark Registration Procedure in Indonesia for ...
- Cara Daftar Merek HAKI
- Mengapa Perusahaan Anda Memerlukan Konsultan HKI T...
- Cara Daftar Merek UMKM Secara Online
- Cara Daftar Merek Dagang Online
- Requirements for Trademark Registration in Indonesia
- Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia
- Mengapa Pendaftaran Merek Sangat Penting bagi Peru...
-
▼
Agustus
(9)
Search
ACS IP Expert (Business Group)
AKHKI Member
Postingan Populer
- Assignment of Registered Trademarks as an Alternative Non-Litigation Dispute Resolution
- Pentingnya Pendaftaran Desain Industri untuk Produk Meja dan Kursi
- Bisnis Sudah Jalan tapi Merek Belum Terdaftar? Ini 3 Risiko Fatal yang Mengintai Anda!
- Peraturan Terbaru Mengenai Persyaratan Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI No. 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek
- Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia
- Requirements for Trademark Registration in Indonesia
- Prosedur dan Proses Pengalihan Hak Merek
- Mengapa Pendaftaran Merek Sangat Penting bagi Perusahaan? (Panduan HKI)
- Jasa Pendaftaran Merek di Jakarta: Solusi Aman & Cepat Lindungi Legalitas Usaha Anda
- Jasa Pengalihan Sertifikat Merek
Articles Category
- A Step-by-Step Guide to register trademark in Indonesia (1)
- akibat tidak daftar merek (2)
- Assignment of Registered Trademarks in Indonesia (1)
- bagaimana cara daftar merek (2)
- Brand Protection (1)
- cara daftar desain industri makanan (1)
- cara daftar merek dagang (3)
- Cara Daftar Merek Dagang Online (1)
- cara daftar merek di Indonesia (3)
- Cara Daftar Merek HAKI (1)
- Cara Daftar Merek UMKM (3)
- cara mengalihkan merek (1)
- cek merek dagang di DJKI (2)
- contoh kasus merek (1)
- daftar desain ke djki (1)
- daftar desain meja dan kursi (1)
- daftar lisensi merek di DJKI (1)
- daftar merek di DJKI (1)
- Daftar Merek HAKI (1)
- daftar merek hki (2)
- daftar merek hki cara daftar merek (1)
- daftar merek melalui konsultan hki (3)
- Daftar Merek Perusahaan (1)
- Daftar Merek UMKM Murah (1)
- daftar merek UMKM secara online (1)
- desain industri (1)
- desain kemasan makanan (1)
- DJKI (2)
- Filing Trademark in Indonesia (1)
- hak desain kemasan (1)
- Hak Kekayaan Intelektual (1)
- hki (1)
- Hukum Kekayaan Intelektual (1)
- hukum merek di Indonesia (1)
- Indonesian IP Attorney (1)
- Indonesian Trademark Agent (1)
- Jasa Konsultan HAKI di Jakarta (1)
- Jasa Konsultan HKI di Jakarta Terpercaya (1)
- jasa konsultan HKI resmi (2)
- jasa pendaftaran merek di jakarta (1)
- kasus merek dagang (1)
- kemasan makanan (1)
- keuntungan daftar merek melalui Konsultan HKI (1)
- konsultan hki (5)
- Konsultan HKI di Jakarta (1)
- konsultan HKI resmi (4)
- konsultan kekayaan intelektual (1)
- konsultan KI (1)
- Kontak Konsultan HKI Resmi (1)
- Legalitas Bisnis (1)
- manfaat merek terdaftar (1)
- merek (1)
- merek bisnis (1)
- merek tidak terdaftar (1)
- Merek UMKM (1)
- Panduan Daftar Merek untuk UMKM (1)
- Panduan HKI (1)
- PDKI (1)
- pencatatan pengalihan hak merek (1)
- pendaftaran desain industri (1)
- pendaftaran lisensi merek (1)
- pendaftaran merek (4)
- Pendaftaran Merek Melalui Konsultan HKI (1)
- pendaftaran merek perusahaan (1)
- pendaftaran merek UMKM (1)
- pengalihan hak merek (2)
- pengecekan merek sebelum mendaftarkan (1)
- pentingnya merek (2)
- pentingnya merek dagang (1)
- pentingnya pendaftaran merek (1)
- perlindungan desain industri (1)
- perlindungan merek dagang (1)
- perlindungan merek usaha (2)
- Requirements for Trademark Registration in Indonesia (1)
- sengketa merek (1)
- syarat daftar merek UMKM (1)
- tata cara daftar desain produk (1)
- Trademark in Indonesia (1)
- Trademark Registration Procedure in Indonesia (1)
- Trademark Registration Procedure in Indonesia for Chinese Companies (1)
- UMKM daftar merek (1)