Apa yang Harus Dilakukan Jika Pendaftaran Merek Ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM RI ?

Jika merek yang anda ajukan permohonan pendaftarannya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI janganlah gusar dan risau terlebih dahulu, karena kita masih diberikan kesempatan untuk mengajukan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Jika Merek kita Terkena Usulan Penolakan Merek

Jika merek yang kita ajukan ternyata terkena usulan penolakan merek, maka kita masih bisa mengajukan tanggapan atas usulan penolakan ini. Adapun batas waktunya adalah dalam waktu 30 hari kerja sejak kita menerima surat usulan penolakan ini. Jika anda mengajukan mereknya secara mandiri, maka rajin-rajinlah untuk mengecek inbox melalui aplikasi merek yang anda ajukan. Jika anda kesulitan untuk melakukan tanggapan atas usulan penolakan merek ini, maka anda dapat meminta bantuan dari seorang Konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar di Kantor DJKI Kemenkum HAM RI. Dalam hal ini anda dapat juga meminta bantuan kami www.konsultanki.com sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar di DJKI Kemenkum HAM RI. Anda cukup mengirimkan surat usulan penolakan tersebut dan mengirimkannya melalui WA : 0813.17.906.136 untuk kemudian kami pelajari dan kami berikan analisa singkatnya.

2. Jika Merek Anda Terkena Penolakan Tetap

Jika merek yang anda ajukan ternyata mendapatkan penolakan tetap dari DJKI Kemenkum HAM RI, maka kita masih dapat melakukan upaya Banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari kerja sejak Surat Penolakan Tetap tersebut kita terima.

3. Jika Merek Anda Tetap di Tolak Oleh Komisi Banding Merek

Jika merek anda tetap ditolak oleh Komisi Banding Merek (KBM), maka anda masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya Gugatan ke Pengadilan Niaga atas Putusan Komisi Banding Merek ini dalam waktu 90 hari kerja. Untuk proses Gugatan ke Pengadilan Niaga ini sebaiknya anda dapat dibantu oleh seorang Advokat, lalu ada baiknya pula anda memilih Advokat yang mengerti mengenai lingkup Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini kami adalah Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual telah beberapa kali menangani sengketa-sengketa di Bidang Kekayaan Intelektual baik itu Tindak Pidana Paten, Gugatan Pembatalan Merek, Pengalihan Hak Merek dan Mediasi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Kontak kami di :



Posting Komentar

0 Komentar